<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bendahara Umum KONI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenpora</title><description>Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa&amp;lrm; Bendahara Umum (Bendum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jhonny E Awuy.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/11/337/2028443/bendahara-umum-koni-didakwa-menyuap-pejabat-kemenpora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/11/337/2028443/bendahara-umum-koni-didakwa-menyuap-pejabat-kemenpora"/><item><title>Bendahara Umum KONI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenpora</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/11/337/2028443/bendahara-umum-koni-didakwa-menyuap-pejabat-kemenpora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/11/337/2028443/bendahara-umum-koni-didakwa-menyuap-pejabat-kemenpora</guid><pubDate>Senin 11 Maret 2019 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/11/337/2028443/bendahara-umum-koni-didakwa-menyuap-pejabat-kemenpora-I5MY5jcuAO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/11/337/2028443/bendahara-umum-koni-didakwa-menyuap-pejabat-kemenpora-I5MY5jcuAO.jpg</image><title>Sidang (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa&amp;lrm; Bendahara Umum (Bendum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jhonny E Awuy menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari Jhonny Awuy yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.&amp;lrm; Jhonny menyuap pejabat Kemenpora untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hiba&amp;lrm;h dari pemerintah.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Selisik Proses Verifikasi Kemenpora soal Proposal dari KONI
&quot;Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara,&quot; ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
&amp;nbsp;
Menurut Jaksa, Jhonny menyuap pejabat Kemenpora bersama-sama dengan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Untuk dapat memuluskan rencana keduanya, kata Jaksa Ronald, Jhonny memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
&amp;nbsp;Baca juga: Itjen Kemenpora Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Dana Hibah KONI
Tak hanya itu, Jhonny juga memberika kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.&amp;lrm; Uang dan barang-barang tersebut diduga supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Atas perbuatannya, Jhonny didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa&amp;lrm; Bendahara Umum (Bendum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jhonny E Awuy menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari Jhonny Awuy yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.&amp;lrm; Jhonny menyuap pejabat Kemenpora untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hiba&amp;lrm;h dari pemerintah.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Selisik Proses Verifikasi Kemenpora soal Proposal dari KONI
&quot;Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara,&quot; ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
&amp;nbsp;
Menurut Jaksa, Jhonny menyuap pejabat Kemenpora bersama-sama dengan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Untuk dapat memuluskan rencana keduanya, kata Jaksa Ronald, Jhonny memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
&amp;nbsp;Baca juga: Itjen Kemenpora Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Dana Hibah KONI
Tak hanya itu, Jhonny juga memberika kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.&amp;lrm; Uang dan barang-barang tersebut diduga supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Atas perbuatannya, Jhonny didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
