<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Transaksi Sabu di Parkiran Motor Bank, Karyawan Swasta Ditangkap   </title><description>Dedy Rianto (32) ditangkap polisi ketika transaksi sabu di halaman parkir motor sebuah bank swasta di Pangkalan Bun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/11/340/2028601/transaksi-sabu-di-parkiran-motor-bank-karyawan-swasta-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/11/340/2028601/transaksi-sabu-di-parkiran-motor-bank-karyawan-swasta-ditangkap"/><item><title> Transaksi Sabu di Parkiran Motor Bank, Karyawan Swasta Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/11/340/2028601/transaksi-sabu-di-parkiran-motor-bank-karyawan-swasta-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/11/340/2028601/transaksi-sabu-di-parkiran-motor-bank-karyawan-swasta-ditangkap</guid><pubDate>Senin 11 Maret 2019 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/11/340/2028601/transaksi-sabu-di-parkiran-motor-bank-karyawan-swasta-ditangkap-bQHMsUugpj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/11/340/2028601/transaksi-sabu-di-parkiran-motor-bank-karyawan-swasta-ditangkap-bQHMsUugpj.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
KOBAR - Dedy Rianto (32) ditangkap polisi ketika transaksi sabu di halaman parkir motor sebuah bank swasta di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

&amp;ldquo;Tersangka kita tangkap diparkiran salah satu bank di Pangkalan Bun. Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan sabu di kotak rokok, berisikan dengan berat kotor keseluruhan 3,61 gram,&amp;rdquo; ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono, Senin (11/3/2019).

Selain itu turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna gold, dan uang tunai Rp80 ribu, dan 1 unit sepeda motor.
&amp;nbsp;
Triyono menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari adanya laporan warga bahwa pria yang bekerja di perusahaan swasta itu akan melakukan transaksi narkoba di parkiran bank.

&amp;ldquo;Sekira pukul 21.45 WIB kami sudah mulai mengikuti tersangka dan berhenti di sebuah bank. Dan di situlah kami langsung melakukan penangkapan,&amp;rdquo; sambungnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang &amp;ndash; undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

</description><content:encoded>
KOBAR - Dedy Rianto (32) ditangkap polisi ketika transaksi sabu di halaman parkir motor sebuah bank swasta di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

&amp;ldquo;Tersangka kita tangkap diparkiran salah satu bank di Pangkalan Bun. Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan sabu di kotak rokok, berisikan dengan berat kotor keseluruhan 3,61 gram,&amp;rdquo; ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono, Senin (11/3/2019).

Selain itu turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna gold, dan uang tunai Rp80 ribu, dan 1 unit sepeda motor.
&amp;nbsp;
Triyono menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari adanya laporan warga bahwa pria yang bekerja di perusahaan swasta itu akan melakukan transaksi narkoba di parkiran bank.

&amp;ldquo;Sekira pukul 21.45 WIB kami sudah mulai mengikuti tersangka dan berhenti di sebuah bank. Dan di situlah kami langsung melakukan penangkapan,&amp;rdquo; sambungnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang &amp;ndash; undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
