<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kisruh Organisasi Motor Brotherhood Bandung Masuk ke Meja Hijau </title><description>Club motor itu tengah dirundung kisruh dalam tubuh organisasinya, bahkan kegaduhannya, hingga terseret di meja hijau</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/13/525/2029161/kisruh-organisasi-motor-brotherhood-bandung-masuk-ke-meja-hijau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/13/525/2029161/kisruh-organisasi-motor-brotherhood-bandung-masuk-ke-meja-hijau"/><item><title>Kisruh Organisasi Motor Brotherhood Bandung Masuk ke Meja Hijau </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/13/525/2029161/kisruh-organisasi-motor-brotherhood-bandung-masuk-ke-meja-hijau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/13/525/2029161/kisruh-organisasi-motor-brotherhood-bandung-masuk-ke-meja-hijau</guid><pubDate>Rabu 13 Maret 2019 03:36 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/13/525/2029161/kisruh-organisasi-motor-brotherhood-bandung-masuk-ke-meja-hijau-73yHSI2cEQ.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Geng Motor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/13/525/2029161/kisruh-organisasi-motor-brotherhood-bandung-masuk-ke-meja-hijau-73yHSI2cEQ.JPG</image><title>Ilustrasi Geng Motor (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Siapa sih yang enggak tahu Brotherhood, club motor dan organisasi yang cukup besar di Indonesia. Club motor ini cukup dikenal di Kota Bandung.
Namun siapa sangka, club motor itu, tengah dirundung kisruh dalam tubuh organisasinya, bahkan kegaduhannya, hingga terseret di meja hijau.
Hal itu dikuat dengan saat pihak kuasa hukum Bikers Brotherhood 1 MC (BB1%MC) Indonesia menyerahkan gugatan perdata pencabutan SK Kemenkumham perihal Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 mengenai Badan Hukum Perkumpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/3/2019).
Gugatan tersebut dilayangkan karena BB1%MC menilai organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia telah dikudeta oleh para pendirinya dengan cara membuat Akta Badan Hukum Perkumpulan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Tim 22 BB1%MC kuasa hukum penggugat yang dikoordinatori oleh R Wawan Hermawan, hanya menyerahkan berkas gugatan tanpa membacakan gugatan tersebut. Berkas gugatan diterima oleh ketua majelis hakim Haran Tarigan, hakim anggota Pranoto dan Eri Iriyawan.
Baca Juga: Belasan Anggota Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Klub Motor 'Moonraker'

Menurut Hermawan, gugatan diajukan karena badan hukum perkumpulan milik Dewan Adat sudah mengadopsi Blackbook dan mengubah beberapa aturan serta  merugikan seluruh anggota.
Sebab, dalam Pakta Integritas dalam Pendataan Ulang adalah, jika tidak tunduk terhadap AD/ART dalam akta tersebut, harus keluar/mengundurkan diri dengan tenggang waktu sampai dengan 31 desember 2018 sesuai surat edaran dari Dewan Adat yang mengatasnamakan caretaker tertanggal 26 maret 2018.
&quot;Hal tersebut sudah keluar dan menyimpang dari aturan organisasi yang sudah disepakati bersama oleh seluruh anggota (Bikers Brotherhood MC Indonesia termasuk para pendiri) dan tertuang dalam Blackbook dan Whitebook,&quot; kata Hermawan.
Hermawan mengemukakan, gugatan diajukan ke PN Bandung karena mediasi antara pengurus BB1%MC dengan Dewan Adat, deadlock. Akhirnya, keputusan untuk menyelesaikan sengketa itu tetap dengan gugatan.
&quot;Inti gugatannya adalah pembatalan SK Kemenkumham perihal Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 mengenai Badan Hukum Perkumpulan yang dibuat dihadapan notaris Yuliani Idawati SH. Beserta pembubaran badan Hukum perkumpulan yang mengatas namakan Bikers Brotherhood MC Indonesia,&quot; ujar dia.Sebab, tutur Hermawna, pembuatan Akta No 5 tersebut tanpa  sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota Bikers Brotherhood MC  Indonesia. Akta itu juga telah mengubah aturan tertulis yang selama ini  hidup, disepakati, dan dipatuhi oleh para pendiri termasuk seluruh  anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia yang tertuang dalam Blackbook  dan Whitebook sejak 2012.
Pembuatan akta badan hukum perkumpulan milik Dewan Adat tersebut  keluar dari aturan yang telah disepakati bersama dikarenakan mengubah  beberapa aturan.
Di antaranya, jumlah keanggotaan hanya 33 orang. Artinya  menghilangkan seluruh anggota  di luar Dewan Adat atau para pendiri.  Mengubah logo organisasi yang seharusnya mencantumkan 1% dan MC di  antara lambang tengkorak yang sudah disepakatai untuk dipakai sebagai  satu kesatuan sejak 2002-2003.
Kemudian Pasal  6 mengenai Kedaulatan dari organisasi dimiliki  sepenuhnya oleh Dewan Adat/para pendiri. Seharusnya, kedaulatan dari  organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia adalah sepenuhnya ada di  tangan seluruh anggota Bikers Brotherhood.

Pasal 14, mengenai struktur organisasi, di mana lembaga tertinggi  organisasi Bikers Brotherhood adalah Dewan Adat. Seharusnya, lembaga  tertinggi dalam struktur organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia  adalah El Presidente yang didampingi oleh dewan penasehat.
Pasal 15 mengenai Kedudukan Dewan Adat sebagai Lembaga tertinggi  Organisasi Beserta kewenangannya yang salah satu kewenengannya bisa  melakukan pembekuan dan membubarkan kepengurusan. Seharusnya Dewan Adat  hanya merupakan Dewan Penasehat dari El Presidente.
&quot;Karena itu, pembuatan Akta No 5 jelas menyalahi aturan berorganisasi  Bikers Brotherhood MC IndoneV`17 tahun 2013 tentang Organisasi  Kemasyarakatan terutama pasal 11 ayat 2 yaitu &amp;ldquo; Ormas berbadan hukum  perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan  berbasis anggota,&amp;rdquo; kata dia.
Sementara itu, Iwan Agustian kuasa hukum tergugat (BBMC), Iwan  Agustian menampik gugatan tersebut. Ia menilai gugatan yang di layangkan  BB1%MC tidak mendasar dan tidak ada akar permasalahannya.
&quot;Kami lihat digugatan mereka tidak ada akar permasalahannya,  sementara yang kami lihat black book tidak ada tertulis nya. Mereka  menggugat tidak nyambung, harusnya akar permasalahannya dulu apa,&quot;  katanya.
Setelah berkas gugatan diserahkan, ketua majelis hakim Haran Tarigan  menutup sidang. Persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan  akan digelar Selasa (18/3/2019).</description><content:encoded>BANDUNG - Siapa sih yang enggak tahu Brotherhood, club motor dan organisasi yang cukup besar di Indonesia. Club motor ini cukup dikenal di Kota Bandung.
Namun siapa sangka, club motor itu, tengah dirundung kisruh dalam tubuh organisasinya, bahkan kegaduhannya, hingga terseret di meja hijau.
Hal itu dikuat dengan saat pihak kuasa hukum Bikers Brotherhood 1 MC (BB1%MC) Indonesia menyerahkan gugatan perdata pencabutan SK Kemenkumham perihal Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 mengenai Badan Hukum Perkumpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/3/2019).
Gugatan tersebut dilayangkan karena BB1%MC menilai organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia telah dikudeta oleh para pendirinya dengan cara membuat Akta Badan Hukum Perkumpulan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Tim 22 BB1%MC kuasa hukum penggugat yang dikoordinatori oleh R Wawan Hermawan, hanya menyerahkan berkas gugatan tanpa membacakan gugatan tersebut. Berkas gugatan diterima oleh ketua majelis hakim Haran Tarigan, hakim anggota Pranoto dan Eri Iriyawan.
Baca Juga: Belasan Anggota Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Klub Motor 'Moonraker'

Menurut Hermawan, gugatan diajukan karena badan hukum perkumpulan milik Dewan Adat sudah mengadopsi Blackbook dan mengubah beberapa aturan serta  merugikan seluruh anggota.
Sebab, dalam Pakta Integritas dalam Pendataan Ulang adalah, jika tidak tunduk terhadap AD/ART dalam akta tersebut, harus keluar/mengundurkan diri dengan tenggang waktu sampai dengan 31 desember 2018 sesuai surat edaran dari Dewan Adat yang mengatasnamakan caretaker tertanggal 26 maret 2018.
&quot;Hal tersebut sudah keluar dan menyimpang dari aturan organisasi yang sudah disepakati bersama oleh seluruh anggota (Bikers Brotherhood MC Indonesia termasuk para pendiri) dan tertuang dalam Blackbook dan Whitebook,&quot; kata Hermawan.
Hermawan mengemukakan, gugatan diajukan ke PN Bandung karena mediasi antara pengurus BB1%MC dengan Dewan Adat, deadlock. Akhirnya, keputusan untuk menyelesaikan sengketa itu tetap dengan gugatan.
&quot;Inti gugatannya adalah pembatalan SK Kemenkumham perihal Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 mengenai Badan Hukum Perkumpulan yang dibuat dihadapan notaris Yuliani Idawati SH. Beserta pembubaran badan Hukum perkumpulan yang mengatas namakan Bikers Brotherhood MC Indonesia,&quot; ujar dia.Sebab, tutur Hermawna, pembuatan Akta No 5 tersebut tanpa  sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota Bikers Brotherhood MC  Indonesia. Akta itu juga telah mengubah aturan tertulis yang selama ini  hidup, disepakati, dan dipatuhi oleh para pendiri termasuk seluruh  anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia yang tertuang dalam Blackbook  dan Whitebook sejak 2012.
Pembuatan akta badan hukum perkumpulan milik Dewan Adat tersebut  keluar dari aturan yang telah disepakati bersama dikarenakan mengubah  beberapa aturan.
Di antaranya, jumlah keanggotaan hanya 33 orang. Artinya  menghilangkan seluruh anggota  di luar Dewan Adat atau para pendiri.  Mengubah logo organisasi yang seharusnya mencantumkan 1% dan MC di  antara lambang tengkorak yang sudah disepakatai untuk dipakai sebagai  satu kesatuan sejak 2002-2003.
Kemudian Pasal  6 mengenai Kedaulatan dari organisasi dimiliki  sepenuhnya oleh Dewan Adat/para pendiri. Seharusnya, kedaulatan dari  organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia adalah sepenuhnya ada di  tangan seluruh anggota Bikers Brotherhood.

Pasal 14, mengenai struktur organisasi, di mana lembaga tertinggi  organisasi Bikers Brotherhood adalah Dewan Adat. Seharusnya, lembaga  tertinggi dalam struktur organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia  adalah El Presidente yang didampingi oleh dewan penasehat.
Pasal 15 mengenai Kedudukan Dewan Adat sebagai Lembaga tertinggi  Organisasi Beserta kewenangannya yang salah satu kewenengannya bisa  melakukan pembekuan dan membubarkan kepengurusan. Seharusnya Dewan Adat  hanya merupakan Dewan Penasehat dari El Presidente.
&quot;Karena itu, pembuatan Akta No 5 jelas menyalahi aturan berorganisasi  Bikers Brotherhood MC IndoneV`17 tahun 2013 tentang Organisasi  Kemasyarakatan terutama pasal 11 ayat 2 yaitu &amp;ldquo; Ormas berbadan hukum  perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan  berbasis anggota,&amp;rdquo; kata dia.
Sementara itu, Iwan Agustian kuasa hukum tergugat (BBMC), Iwan  Agustian menampik gugatan tersebut. Ia menilai gugatan yang di layangkan  BB1%MC tidak mendasar dan tidak ada akar permasalahannya.
&quot;Kami lihat digugatan mereka tidak ada akar permasalahannya,  sementara yang kami lihat black book tidak ada tertulis nya. Mereka  menggugat tidak nyambung, harusnya akar permasalahannya dulu apa,&quot;  katanya.
Setelah berkas gugatan diserahkan, ketua majelis hakim Haran Tarigan  menutup sidang. Persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan  akan digelar Selasa (18/3/2019).</content:encoded></item></channel></rss>
