<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugikan Negara Rp39,2 Miliar, KPK Sesalkan Pejabat Wijaya Karya Korupsi Pembangunan Jembatan</title><description>&amp;lrm;Semestinya, kata Saut, jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/14/337/2030105/rugikan-negara-rp39-2-miliar-kpk-sesalkan-pejabat-wijaya-karya-korupsi-pembangunan-jembatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/14/337/2030105/rugikan-negara-rp39-2-miliar-kpk-sesalkan-pejabat-wijaya-karya-korupsi-pembangunan-jembatan"/><item><title>Rugikan Negara Rp39,2 Miliar, KPK Sesalkan Pejabat Wijaya Karya Korupsi Pembangunan Jembatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/14/337/2030105/rugikan-negara-rp39-2-miliar-kpk-sesalkan-pejabat-wijaya-karya-korupsi-pembangunan-jembatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/14/337/2030105/rugikan-negara-rp39-2-miliar-kpk-sesalkan-pejabat-wijaya-karya-korupsi-pembangunan-jembatan</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2019 19:46 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/14/337/2030105/rugikan-negara-rp39-2-miliar-kpk-sesalkan-pejabat-wijaya-karya-korupsi-pembangunan-jembatan-w5sbm9bOYU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK konferensi pers soal penetepan tersangka korupsi jembatan Bangkinang. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/14/337/2030105/rugikan-negara-rp39-2-miliar-kpk-sesalkan-pejabat-wijaya-karya-korupsi-pembangunan-jembatan-w5sbm9bOYU.jpg</image><title>KPK konferensi pers soal penetepan tersangka korupsi jembatan Bangkinang. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka tersebut, yaitu  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).&amp;lrm; Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Saut &amp;lrm;Situmorang, menyayangkan adanya keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu  I Ketut Suarbawa dalam korupsi pembangunan jembatan ini. Sebab, kerugian negara akibat perbuatannya dalam perkara ini cukup besar.
&quot;Semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance (GCG),&quot; kata Saut saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

KPK juga menyayangkan korupsi tersebut menyasar pada proyek infrastruktur. &amp;lrm;Semestinya, tekan Saut, jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.
&quot;Namun, akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar,&quot; tuturnya.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
(Baca Juga : KPK Tetapkan Pejabat PT Wijaya Karya dan Bina Marga Tersangka Korupsi Jembatan)
Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.&amp;lrm; Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka tersebut, yaitu  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).&amp;lrm; Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Saut &amp;lrm;Situmorang, menyayangkan adanya keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu  I Ketut Suarbawa dalam korupsi pembangunan jembatan ini. Sebab, kerugian negara akibat perbuatannya dalam perkara ini cukup besar.
&quot;Semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance (GCG),&quot; kata Saut saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

KPK juga menyayangkan korupsi tersebut menyasar pada proyek infrastruktur. &amp;lrm;Semestinya, tekan Saut, jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.
&quot;Namun, akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar,&quot; tuturnya.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
(Baca Juga : KPK Tetapkan Pejabat PT Wijaya Karya dan Bina Marga Tersangka Korupsi Jembatan)
Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.&amp;lrm; Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
