<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketum PPP Romi Terima Suap Rp300 Juta Terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag</title><description>Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/16/337/2030851/ketum-ppp-romi-terima-suap-rp300-juta-terkait-jual-beli-jabatan-di-kemenag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/16/337/2030851/ketum-ppp-romi-terima-suap-rp300-juta-terkait-jual-beli-jabatan-di-kemenag"/><item><title>Ketum PPP Romi Terima Suap Rp300 Juta Terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/16/337/2030851/ketum-ppp-romi-terima-suap-rp300-juta-terkait-jual-beli-jabatan-di-kemenag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/16/337/2030851/ketum-ppp-romi-terima-suap-rp300-juta-terkait-jual-beli-jabatan-di-kemenag</guid><pubDate>Sabtu 16 Maret 2019 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/16/337/2030851/ketum-ppp-romi-terima-suap-rp300-juta-terkait-jual-beli-jabatan-di-kemenag-hB4WMRbWur.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/16/337/2030851/ketum-ppp-romi-terima-suap-rp300-juta-terkait-jual-beli-jabatan-di-kemenag-hB4WMRbWur.jpg</image><title>Juru Bicara KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKAR&amp;lrm;TA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS).&amp;lrm; Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Romi diduga telah menerima suap dari dua pejabat Kemenag tersebut sebesar Rp300 juta.
Suap pertama yang diterima Romi sebesar Rp250 juta. Suap tersebut diberikan Haris Hasanuddin pada 6 Februari 2019. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan rencana Haris menjadi &amp;lrm;Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
&quot;&amp;lrm;Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan Ketum PPP Romi Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag

Kemudian&amp;lrm;, Romi kembali menerima suap sebesar Rp50 juta setelah berhasil meloloskan Haris menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Uang tersebut diduga untuk memuluskan langkah Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
&quot;Tanggal 15 Maret 2019, MFQ (Muafaq), HRS (Haris), dan AHB (Abdul Wahab) bertemu dengan RMY (Romahurmuziy)&amp;lrm; untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ,&quot; terang Syarief.
KPK pun telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, Muafaq dan Haris sebagai tersangka. ketiganya diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Baca Juga: Kena OTT KPK, Romi Mohon Maaf ke TKN Jokowi dan MasyarakatDalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah  menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.  Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag  Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag  Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut,  Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta  pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK  menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada  pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama  Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim  Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK  menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap  meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya,  Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim  pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil  Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan  dengan Romi.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon  Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk  menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.
Sebagai  pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12  huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai  pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar  pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKAR&amp;lrm;TA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS).&amp;lrm; Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Romi diduga telah menerima suap dari dua pejabat Kemenag tersebut sebesar Rp300 juta.
Suap pertama yang diterima Romi sebesar Rp250 juta. Suap tersebut diberikan Haris Hasanuddin pada 6 Februari 2019. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan rencana Haris menjadi &amp;lrm;Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
&quot;&amp;lrm;Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan Ketum PPP Romi Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag

Kemudian&amp;lrm;, Romi kembali menerima suap sebesar Rp50 juta setelah berhasil meloloskan Haris menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Uang tersebut diduga untuk memuluskan langkah Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
&quot;Tanggal 15 Maret 2019, MFQ (Muafaq), HRS (Haris), dan AHB (Abdul Wahab) bertemu dengan RMY (Romahurmuziy)&amp;lrm; untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ,&quot; terang Syarief.
KPK pun telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, Muafaq dan Haris sebagai tersangka. ketiganya diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Baca Juga: Kena OTT KPK, Romi Mohon Maaf ke TKN Jokowi dan MasyarakatDalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah  menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.  Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag  Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag  Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut,  Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta  pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK  menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada  pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama  Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim  Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK  menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap  meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya,  Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim  pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil  Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan  dengan Romi.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon  Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk  menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.
Sebagai  pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12  huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai  pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar  pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
