<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhub: Larangan Terbang Boeing 737 Max 8 Tanpa Batas Waktu</title><description>Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan larangan terbang untuk pesawat jenis Boeing 737 Max 8 tanpa batas waktu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/17/337/2031006/menhub-larangan-terbang-boeing-737-max-8-tanpa-batas-waktu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/17/337/2031006/menhub-larangan-terbang-boeing-737-max-8-tanpa-batas-waktu"/><item><title>Menhub: Larangan Terbang Boeing 737 Max 8 Tanpa Batas Waktu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/17/337/2031006/menhub-larangan-terbang-boeing-737-max-8-tanpa-batas-waktu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/17/337/2031006/menhub-larangan-terbang-boeing-737-max-8-tanpa-batas-waktu</guid><pubDate>Minggu 17 Maret 2019 01:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/17/337/2031006/menhub-larangan-terbang-boeing-737-max-8-tanpa-batas-waktu-A4VFbezUA2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhub Budi Karya Sumadi di Bandara Bukit Malintang, Mandailing Natal. (Foto: Arief Setyadi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/17/337/2031006/menhub-larangan-terbang-boeing-737-max-8-tanpa-batas-waktu-A4VFbezUA2.jpg</image><title>Menhub Budi Karya Sumadi di Bandara Bukit Malintang, Mandailing Natal. (Foto: Arief Setyadi/Okezone)</title></images><description>MADINA &amp;ndash; Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan larangan terbang bagi Pesawat Boeing 737 Max 8. Larangan terbang untuk sementara diberlakukan tanpa batas waktu.
&quot;Sementara tidak ada batas waktu (sampai kapan larangannya),&quot; ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela meninjau lokasi pembangunan Bandara Bukit Malintang, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu 16 Maret 2019.

Menurut Menhub, perpanjangan larangan terbang Boeing 737 Max 8 sudah diputuskan. Adapun tanpa batas waktu yang dimaksud, tergantung dari klarifikasi Federal Aviation Administration (FAA).
&quot;FAA itu adalah regulator dari Amerika yang menyatakan tingkat keselamatannya bisa dijamin, dan dibuat suatu atau semacam prosedur penerbangan dengan tata cara yang bisa dipertanggungjawabkan,&quot; ujarnya.
Larangan terbang bagi pesawat jenis tersebut bukan hanya berlaku bagi penerbangan domestik. Menhub mengatakan, larangan itu juga berlaku bagi penerbangan dari luar negeri menuju Indonesia dengan pesawat tersebut.

Adanya pelarangan ini, sambung Menhub, tidak ada kompensasi bagi maskapai. Sebab, itu adalah urusan B to B bagi perusahaan penerbangan tersebut.
&quot;Kalau kompensasi urusan B to B antara maskapai dengan Boeing, tidak ada urusan dengan kita,&quot; ucap Menhub.
Larangan terbang terhadap Pesawat Boeing 737 Max 8 menyusul terjadinya sejumlah kecelakaan. Di Indonesia sendiri menimpa pesawat Lion Air yang jatuh di Karawang, Jawa Barat.
Sementara di luar negeri, jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET 302 di Addis Ababa. Kedua maskapai itu menggunakan Boeing 737 Max 8.


</description><content:encoded>MADINA &amp;ndash; Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan larangan terbang bagi Pesawat Boeing 737 Max 8. Larangan terbang untuk sementara diberlakukan tanpa batas waktu.
&quot;Sementara tidak ada batas waktu (sampai kapan larangannya),&quot; ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela meninjau lokasi pembangunan Bandara Bukit Malintang, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu 16 Maret 2019.

Menurut Menhub, perpanjangan larangan terbang Boeing 737 Max 8 sudah diputuskan. Adapun tanpa batas waktu yang dimaksud, tergantung dari klarifikasi Federal Aviation Administration (FAA).
&quot;FAA itu adalah regulator dari Amerika yang menyatakan tingkat keselamatannya bisa dijamin, dan dibuat suatu atau semacam prosedur penerbangan dengan tata cara yang bisa dipertanggungjawabkan,&quot; ujarnya.
Larangan terbang bagi pesawat jenis tersebut bukan hanya berlaku bagi penerbangan domestik. Menhub mengatakan, larangan itu juga berlaku bagi penerbangan dari luar negeri menuju Indonesia dengan pesawat tersebut.

Adanya pelarangan ini, sambung Menhub, tidak ada kompensasi bagi maskapai. Sebab, itu adalah urusan B to B bagi perusahaan penerbangan tersebut.
&quot;Kalau kompensasi urusan B to B antara maskapai dengan Boeing, tidak ada urusan dengan kita,&quot; ucap Menhub.
Larangan terbang terhadap Pesawat Boeing 737 Max 8 menyusul terjadinya sejumlah kecelakaan. Di Indonesia sendiri menimpa pesawat Lion Air yang jatuh di Karawang, Jawa Barat.
Sementara di luar negeri, jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET 302 di Addis Ababa. Kedua maskapai itu menggunakan Boeing 737 Max 8.


</content:encoded></item></channel></rss>
