<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapal Pengawas KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perbatasan RI-Filipina</title><description>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sebanyak sembilan alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/17/337/2031179/kapal-pengawas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-di-perbatasan-ri-filipina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/17/337/2031179/kapal-pengawas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-di-perbatasan-ri-filipina"/><item><title>Kapal Pengawas KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perbatasan RI-Filipina</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/17/337/2031179/kapal-pengawas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-di-perbatasan-ri-filipina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/17/337/2031179/kapal-pengawas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-di-perbatasan-ri-filipina</guid><pubDate>Minggu 17 Maret 2019 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/17/337/2031179/kapal-pengawas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-di-perbatasan-ri-filipina-XEU0CvQcoV.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kapal Pengawas Perikanan KKP tertibkan rumpon ilegal di perbatasan RI-Filipina (Foto: Biro Humas KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/17/337/2031179/kapal-pengawas-kkp-tertibkan-rumpon-ilegal-di-perbatasan-ri-filipina-XEU0CvQcoV.JPG</image><title>Kapal Pengawas Perikanan KKP tertibkan rumpon ilegal di perbatasan RI-Filipina (Foto: Biro Humas KKP)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sebanyak sembilan alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 pihaknya telah berhasil menertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan yang digelar pada 13-14 Maret 2019.
&quot;Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina,&quot; ungkap Agus dalam siaran persnya, Minggu (17/3/2019).

Selanjutnya, kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Untuk diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.

Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia. Sebab, ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Untuk itu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sebanyak sembilan alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 pihaknya telah berhasil menertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan yang digelar pada 13-14 Maret 2019.
&quot;Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina,&quot; ungkap Agus dalam siaran persnya, Minggu (17/3/2019).

Selanjutnya, kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Untuk diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.

Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia. Sebab, ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Untuk itu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.</content:encoded></item></channel></rss>
