<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Meluruskan Pemahaman Bambang Widjojanto tentang Kasus Irman Gusman</title><description>Para pengadil mestinya belum bisa menggunakan delik perdagangan pengaruh untuk menjerat seorang tersangka, sebab dasar hukumnya belum ada</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/18/337/2031419/meluruskan-pemahaman-bambang-widjojanto-tentang-kasus-irman-gusman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/18/337/2031419/meluruskan-pemahaman-bambang-widjojanto-tentang-kasus-irman-gusman"/><item><title>Meluruskan Pemahaman Bambang Widjojanto tentang Kasus Irman Gusman</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/18/337/2031419/meluruskan-pemahaman-bambang-widjojanto-tentang-kasus-irman-gusman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/18/337/2031419/meluruskan-pemahaman-bambang-widjojanto-tentang-kasus-irman-gusman</guid><pubDate>Senin 18 Maret 2019 08:55 WIB</pubDate><dc:creator>Opini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/18/337/2031419/meluruskan-pemahaman-bambang-widjojanto-tentang-kasus-irman-gusman-yn4OCdqnAS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irman Gusman (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/18/337/2031419/meluruskan-pemahaman-bambang-widjojanto-tentang-kasus-irman-gusman-yn4OCdqnAS.jpg</image><title>Irman Gusman (Dok Okezone)</title></images><description>PERNYATAAN tertulis mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto tentang penangkapan terhadap mantan Ketua PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi) menarik untuk dikomentari, karena tampak kontroversial,  meskipun mungkin tujuannya untuk menggiring KPK agar masuk lebih dalam lagi guna menyingkap siapa sebetulnya pejabat tinggi negara yang berkepentingan di balik kasus ini.

Dalam keterangan tertulisnya yang dipublikasikan di media massa, Bambang dikutip mengatakan &quot;Kasus Romy menjadi menarik karena suap-menyuap yang diduga dilakukannya punya sense sebagai trading in influence. Modus operandinya, tampaknya agak mirip seperti juga terjadi pada kasus korupsi yang dilakukan Irman Gusman maupun Lutfhi Hasan dan beberapa kepala daerah.&quot;

Ada dua hal yang perlu dikomentari dari kutipan pernyataan tesebut. Pertama,  trading in influence, dan kedua adalah klaim Bambang bahwa kasus Romi ada kemiripan dengan &quot;kasus korupsi yang dilakukan Irman Gusman maupun Lutfhi Hasan dan beberapa kepala daerah.&quot;

Cukup mengagetkan bahwa pengacara yang adalah mantan ketua LBH dan mantan pimpinan KPK ini kurang jeli mendudukkan persoalan trading in influence itu dalam hukum positif negara.

Sesungguhnya delik trading in influence belum bisa dipidana, jika mengikuti asas hukum pidana yang semestinya, sebab negara belum menetapkan pasal-pasal sanksi terhadap perbuatan perdagangan pengaruh, meskipun United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006.

Sanksi hukum tentang perdagangan pengaruh masih dibahas di DPR RI dan belum ditetapkan sebagai undang-undang, baik sebagai pasal tambahan dalam UU Tipikor maupun dalam aturan hukum lainnya.



Para pengadil mestinya belum bisa menggunakan delik perdagangan pengaruh untuk menjerat seorang tersangka, sebab dasar hukumnya belum ada. Pengadil (hakim) tak bisa mendasari kesimpulannya dalam pemeriksaan perkara pada dasar hukum yang belum ada. Itu kalau kita mau mengikuti asas hukum pidana yang semestinya.

Kedua, cara Bambang Widjojanto menyamaratakan modus operandi kasus Romy dengan kasus Irman Gusman menunjukkan bahwa mantan pimpinan KPK ini kurang memahami apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus Irman Gusman.

Dalam kasus Irman Gusman, sebagaimana yang diuraikan secara rinci dalam buku Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman -- yang berisi anotasi dari belasan profesor dan doktor ahli hukum serta paktisi hukum -- tidak ada mens rea sama sekali.

Bahkan ada pula pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Prof Dr Eddy OS Hiariej, yang mengatakan bahwa terdapat &quot;kekhilafan yang nyata dari hakim&quot; dalam memutus perkara ini, karena pasal dakwaannya tidak tepat bahkan didasari pada dakwaan jaksa yang diwarnai keraguraguan, bukan kepastian.









Tidak seperti dalam kasus Romi, dalam kasus Irman Gusman, pangkal  ceritanya adalah niat baik (bukan niat jahat) dari wakil masyarakat  Sumatera Barat ini untuk meringankan beban hidup masyarakat yang  diwakilinya di DPD RI, yaitu berupaya untuk menurunkan harga gula yang  melambung tinggi saat bulan puasa 2016.

Bambang Widjojanto menggunakan istilah &quot;kasus korupsi yang dilakukan  Irman Gusman&quot; dalam pernyataan tertulisnya yang diberitakan media massa  baru-baru ini.

Yang terjadi sesungguhnya adalah bukan Irman &quot;melakukan korupsi&quot;  seperti pemahaman Bambang, tetapi ada sepasang suami-istri asal Padang  yang datang ke kediaman Irman pada 16 September 2016 tengah malam dan  memberikan buah tangan atau oleh-oleh yang tidak pernah diberitahukan  sebelumnya kepada Irman dan Irman pun tidak pernah menyadari pada saat  menerima pemberian itu bahwa isi bingkisan itu adalah uang.

Irman baru mengetahui tentang isi bingkisan itu ketika petugas KPK  masuk menangkapnya lalu si pemberi mengarang cerita dadakan bahwa uang  itu diberikan untuk Irman membeli mobil. Padahal Irman tidak butuh mobil  dan topik itu pun tidak pernah disinggung dalam pembicaran mereka  sebelum petugas KPK masuk.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/01/11/31985/192675_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ringankan Irman Gusman di Sidang Lanjutan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Penangkapan Irman Gusman terkesan sarat rekayasa politik, karena ia  ditangkap dengan menggunakan Sprindik atas nama orang lain (bukan atas  nama Irman Gusman) yaitu nama Xaveriandy Sutanto, suami dari Memi. Surat  itu pun tertanggal 24 Juni 2016 yang sebenarnya tidak diperlukan lagi  karena orang yang mau ditangkap KPK sesuai isi surat itu ternyata sudah  ditangkap dan menjalani hukuman tahanan kota di Padang.

Dari kejadian itu dapat dipastikan bahwa Irman bukan melakukan  korupsi seperti yang dipahami oleh Bambang, tetapi terjebak atau dijebak  menerima pemberian yang tidak pernah diketahui isinya sebelumnya. Jaksa   kemudian menuduh Irman menerima suap lalu mendakwanya dengan Pasal 12  huruf b dan dakwaan alternatif yaitu Pasal 11 UU Tipikor.

Terhadap dakwaan primer Pasal 12 huruf b ini para guru besar hukum  yang memberikan anotasinya dalam buku tersebut di atas menyatakan bahwa  dakwaan itu tidak tepat, karena urusan distribusi gula impor sama sekali  tidak ada kaitannya dengan jabatan dan kewenangan Irman Gusman sebagai   Ketua DPD RI. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Bulog.

Terhadap dakwaan alternatif Pasal 11, para guru besar hukum itu  berpendapat bahwa KPK seharusnya memberikan waktu 30 hari kepada Irman  untuk melaporkan pemberian itu yang diistilahkan sebagai gratifikasi.  Aturan hukumnya seperti itu.


Faktanya adalah 5 hari setelah penangkapannya, Irman menyerahkan   Laporan Gratifikasi kepada KPK, tetapi laporan ini tidak diproses.   Artinya hak Irman untuk mematuhi aturan hukum tentang pelaporan   gratifikasi itu diabaikan oleh KPK.

Kasus Irman Gusman terjadi ketika di DPD RI sedang terjadi pergolakan   yang menghendaki pemangkasan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun  menjadi  2,5 tahun.

Bahkan dalam persidangan, hakim juga sempat bertanya kepada Irman   apakah kasus ini ada kaitannya dengan gonjang-ganjing di DPD RI. Jaksa   KPK juga bertanya apakah Irman berniat mencalonkan diri dalam Pemilihan   Pesiden RI. Jadi bisa saja orang awam berasumsi bahwa ada nuansa   kepentingan politik yang mewarnai penanganan perkara Irman.

Ada banyak pertanyaan di hati pemerhati hukum tentang kasus Irman   Gusman ini. Sebab untuk pemberian Rp100 juta yang tidak pernah   diketahuinya sebelumnya, tidak pernah dinikmatinya, bahkan hanya singgah   sebentar di rumahnya itu, ia didenda Rp200 juta, dihukum 4 tahun 6   bulan, ditambah lagi dengan hukuman politik yaitu pencabutan hak   politiknya selama 3 tahun yang dihitung mulai sejak ia selesai menjalani   pidana penjara tersebut. Padahal Pasal 38 KUHP menyatakan bahwa  hukuman  tambahan seperti itu mestinya diberlakukan sejak pidana pokok   diberlakukan.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/01/11/31985/192677_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ringankan Irman Gusman di Sidang Lanjutan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Terlebih lagi saya menduga, biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk   membiayai penegak hukum yang menangani kasus ini jauh lebih besar dari   uang Rp100 juta itu yang juga tidak berasal dari anggaran negara   melainkan dari perusahaan swasta. Jadi, Irman tidak merugikan negara dan   penegak hukum yang menangani kasus ini juga tidak menguntungkan  negara.

Aneh juga bahwa sebagai salah seorang yang dikenal cukup gigih   memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia, Bambang Widjojanto lalai   melihat kasus Irman Gusman dengan menggunakan kacamata penegakan HAM   demi menyibak kebenaran dan keadilan.

Hanya satu asumsi yang bisa menjelaskan ketidakpahamannya terhadap   kasus Irman Gusman: ia belum cukup mempelajari fakta-fakta yang   melatarbelakangi kasus ini sehingga menganggap bahwa kasus Irman dan   Romi sama motivasi dan modus operandinya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/01/11/31985/192675_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ringankan Irman Gusman di Sidang Lanjutan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Bahkan penggunaan istilah &quot;modus operandi&quot; itu sendiri sudah   menunjukkan bahwa ia menganggap Irman sebagai seorang penjahat, padahal   pangkal tolak dari kasus Irman bukannya niat jahat melainkan niat baik   untuk menolong masyarakat di daerahnya sebagai perwujudan dari tanggung   jawabnya selaku senator Sumatera Barat.

Alangkah baiknya seorang penegak hukum tidak mengeluarkan pendapat   ataupun penilaian untuk konsumsi publik yang kemudian dapat mengundang   sanggahan yang membuktikan ketidakpahamannya terhadap kasus yang   dikomentarinya. Sebab tugas penegak hukum adalah menegakkan hukum demi   kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan cita hukum negara yaitu   Pancasila.

Ditinjau dari sudut pandang moralitas, orang yang berhak menilai   orang lain bersalah adalah orang yang bebas dari kesalahan. Sebab ukuran   yang kita gunakan untuk menilai orang lain akan digunakan orang lain   untuk menilai diri kita.

Apalagi, di negara ini setiap putusan pengadilan diawali dengan   jargon Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya,   keadilan yang ditegakkan di pengadilan adalah keadilan yang sesuai   dengan ukuran dan standar Tuhan Yang Maha Esa itu seperti yang diajarkan   oleh berbagai agama yang diakui negara.

Tapi satu hal penting yang luput dari perhatian banyak orang, bahkan   para penegak hukum, adalah bahwa tidak akan pernah keadilan ditemukan  di  tempat di mana tidak ditemukan kebenaran, sebab keadilan adalah buah   dari kebenaran.

Aturan hukumnya harus benar dulu, intepretasi terhadap teks-teks   hukum itu harus benar dulu, para penyelidik, penyidik, pendakwa dan   pengadil yang menangani suatu perkara pun harus benar  perilaku, dan   motivasinya, dan semua saksi dan fakta persidangan harus juga   dipertimbangkan dengan benar, kemudian kesimpulannya harus juga benar   dan bebas dari kepentingan.

Jika benar terjadi demikian barulah keadilan yang ingin ditegakkan   dapat sungguh-sungguh merupakan keadilan yang sesuai dengan deklarasi:   Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh Prof Dr Eman Suparman
 
&amp;nbsp;
 
Mantan Ketua Komisi Yudisial serta guru besar hukum di Universitas   Padjadjaran dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia.
 
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>PERNYATAAN tertulis mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto tentang penangkapan terhadap mantan Ketua PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi) menarik untuk dikomentari, karena tampak kontroversial,  meskipun mungkin tujuannya untuk menggiring KPK agar masuk lebih dalam lagi guna menyingkap siapa sebetulnya pejabat tinggi negara yang berkepentingan di balik kasus ini.

Dalam keterangan tertulisnya yang dipublikasikan di media massa, Bambang dikutip mengatakan &quot;Kasus Romy menjadi menarik karena suap-menyuap yang diduga dilakukannya punya sense sebagai trading in influence. Modus operandinya, tampaknya agak mirip seperti juga terjadi pada kasus korupsi yang dilakukan Irman Gusman maupun Lutfhi Hasan dan beberapa kepala daerah.&quot;

Ada dua hal yang perlu dikomentari dari kutipan pernyataan tesebut. Pertama,  trading in influence, dan kedua adalah klaim Bambang bahwa kasus Romi ada kemiripan dengan &quot;kasus korupsi yang dilakukan Irman Gusman maupun Lutfhi Hasan dan beberapa kepala daerah.&quot;

Cukup mengagetkan bahwa pengacara yang adalah mantan ketua LBH dan mantan pimpinan KPK ini kurang jeli mendudukkan persoalan trading in influence itu dalam hukum positif negara.

Sesungguhnya delik trading in influence belum bisa dipidana, jika mengikuti asas hukum pidana yang semestinya, sebab negara belum menetapkan pasal-pasal sanksi terhadap perbuatan perdagangan pengaruh, meskipun United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006.

Sanksi hukum tentang perdagangan pengaruh masih dibahas di DPR RI dan belum ditetapkan sebagai undang-undang, baik sebagai pasal tambahan dalam UU Tipikor maupun dalam aturan hukum lainnya.



Para pengadil mestinya belum bisa menggunakan delik perdagangan pengaruh untuk menjerat seorang tersangka, sebab dasar hukumnya belum ada. Pengadil (hakim) tak bisa mendasari kesimpulannya dalam pemeriksaan perkara pada dasar hukum yang belum ada. Itu kalau kita mau mengikuti asas hukum pidana yang semestinya.

Kedua, cara Bambang Widjojanto menyamaratakan modus operandi kasus Romy dengan kasus Irman Gusman menunjukkan bahwa mantan pimpinan KPK ini kurang memahami apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus Irman Gusman.

Dalam kasus Irman Gusman, sebagaimana yang diuraikan secara rinci dalam buku Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman -- yang berisi anotasi dari belasan profesor dan doktor ahli hukum serta paktisi hukum -- tidak ada mens rea sama sekali.

Bahkan ada pula pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Prof Dr Eddy OS Hiariej, yang mengatakan bahwa terdapat &quot;kekhilafan yang nyata dari hakim&quot; dalam memutus perkara ini, karena pasal dakwaannya tidak tepat bahkan didasari pada dakwaan jaksa yang diwarnai keraguraguan, bukan kepastian.









Tidak seperti dalam kasus Romi, dalam kasus Irman Gusman, pangkal  ceritanya adalah niat baik (bukan niat jahat) dari wakil masyarakat  Sumatera Barat ini untuk meringankan beban hidup masyarakat yang  diwakilinya di DPD RI, yaitu berupaya untuk menurunkan harga gula yang  melambung tinggi saat bulan puasa 2016.

Bambang Widjojanto menggunakan istilah &quot;kasus korupsi yang dilakukan  Irman Gusman&quot; dalam pernyataan tertulisnya yang diberitakan media massa  baru-baru ini.

Yang terjadi sesungguhnya adalah bukan Irman &quot;melakukan korupsi&quot;  seperti pemahaman Bambang, tetapi ada sepasang suami-istri asal Padang  yang datang ke kediaman Irman pada 16 September 2016 tengah malam dan  memberikan buah tangan atau oleh-oleh yang tidak pernah diberitahukan  sebelumnya kepada Irman dan Irman pun tidak pernah menyadari pada saat  menerima pemberian itu bahwa isi bingkisan itu adalah uang.

Irman baru mengetahui tentang isi bingkisan itu ketika petugas KPK  masuk menangkapnya lalu si pemberi mengarang cerita dadakan bahwa uang  itu diberikan untuk Irman membeli mobil. Padahal Irman tidak butuh mobil  dan topik itu pun tidak pernah disinggung dalam pembicaran mereka  sebelum petugas KPK masuk.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/01/11/31985/192675_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ringankan Irman Gusman di Sidang Lanjutan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Penangkapan Irman Gusman terkesan sarat rekayasa politik, karena ia  ditangkap dengan menggunakan Sprindik atas nama orang lain (bukan atas  nama Irman Gusman) yaitu nama Xaveriandy Sutanto, suami dari Memi. Surat  itu pun tertanggal 24 Juni 2016 yang sebenarnya tidak diperlukan lagi  karena orang yang mau ditangkap KPK sesuai isi surat itu ternyata sudah  ditangkap dan menjalani hukuman tahanan kota di Padang.

Dari kejadian itu dapat dipastikan bahwa Irman bukan melakukan  korupsi seperti yang dipahami oleh Bambang, tetapi terjebak atau dijebak  menerima pemberian yang tidak pernah diketahui isinya sebelumnya. Jaksa   kemudian menuduh Irman menerima suap lalu mendakwanya dengan Pasal 12  huruf b dan dakwaan alternatif yaitu Pasal 11 UU Tipikor.

Terhadap dakwaan primer Pasal 12 huruf b ini para guru besar hukum  yang memberikan anotasinya dalam buku tersebut di atas menyatakan bahwa  dakwaan itu tidak tepat, karena urusan distribusi gula impor sama sekali  tidak ada kaitannya dengan jabatan dan kewenangan Irman Gusman sebagai   Ketua DPD RI. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Bulog.

Terhadap dakwaan alternatif Pasal 11, para guru besar hukum itu  berpendapat bahwa KPK seharusnya memberikan waktu 30 hari kepada Irman  untuk melaporkan pemberian itu yang diistilahkan sebagai gratifikasi.  Aturan hukumnya seperti itu.


Faktanya adalah 5 hari setelah penangkapannya, Irman menyerahkan   Laporan Gratifikasi kepada KPK, tetapi laporan ini tidak diproses.   Artinya hak Irman untuk mematuhi aturan hukum tentang pelaporan   gratifikasi itu diabaikan oleh KPK.

Kasus Irman Gusman terjadi ketika di DPD RI sedang terjadi pergolakan   yang menghendaki pemangkasan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun  menjadi  2,5 tahun.

Bahkan dalam persidangan, hakim juga sempat bertanya kepada Irman   apakah kasus ini ada kaitannya dengan gonjang-ganjing di DPD RI. Jaksa   KPK juga bertanya apakah Irman berniat mencalonkan diri dalam Pemilihan   Pesiden RI. Jadi bisa saja orang awam berasumsi bahwa ada nuansa   kepentingan politik yang mewarnai penanganan perkara Irman.

Ada banyak pertanyaan di hati pemerhati hukum tentang kasus Irman   Gusman ini. Sebab untuk pemberian Rp100 juta yang tidak pernah   diketahuinya sebelumnya, tidak pernah dinikmatinya, bahkan hanya singgah   sebentar di rumahnya itu, ia didenda Rp200 juta, dihukum 4 tahun 6   bulan, ditambah lagi dengan hukuman politik yaitu pencabutan hak   politiknya selama 3 tahun yang dihitung mulai sejak ia selesai menjalani   pidana penjara tersebut. Padahal Pasal 38 KUHP menyatakan bahwa  hukuman  tambahan seperti itu mestinya diberlakukan sejak pidana pokok   diberlakukan.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/01/11/31985/192677_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ringankan Irman Gusman di Sidang Lanjutan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Terlebih lagi saya menduga, biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk   membiayai penegak hukum yang menangani kasus ini jauh lebih besar dari   uang Rp100 juta itu yang juga tidak berasal dari anggaran negara   melainkan dari perusahaan swasta. Jadi, Irman tidak merugikan negara dan   penegak hukum yang menangani kasus ini juga tidak menguntungkan  negara.

Aneh juga bahwa sebagai salah seorang yang dikenal cukup gigih   memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia, Bambang Widjojanto lalai   melihat kasus Irman Gusman dengan menggunakan kacamata penegakan HAM   demi menyibak kebenaran dan keadilan.

Hanya satu asumsi yang bisa menjelaskan ketidakpahamannya terhadap   kasus Irman Gusman: ia belum cukup mempelajari fakta-fakta yang   melatarbelakangi kasus ini sehingga menganggap bahwa kasus Irman dan   Romi sama motivasi dan modus operandinya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/01/11/31985/192675_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ringankan Irman Gusman di Sidang Lanjutan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Bahkan penggunaan istilah &quot;modus operandi&quot; itu sendiri sudah   menunjukkan bahwa ia menganggap Irman sebagai seorang penjahat, padahal   pangkal tolak dari kasus Irman bukannya niat jahat melainkan niat baik   untuk menolong masyarakat di daerahnya sebagai perwujudan dari tanggung   jawabnya selaku senator Sumatera Barat.

Alangkah baiknya seorang penegak hukum tidak mengeluarkan pendapat   ataupun penilaian untuk konsumsi publik yang kemudian dapat mengundang   sanggahan yang membuktikan ketidakpahamannya terhadap kasus yang   dikomentarinya. Sebab tugas penegak hukum adalah menegakkan hukum demi   kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan cita hukum negara yaitu   Pancasila.

Ditinjau dari sudut pandang moralitas, orang yang berhak menilai   orang lain bersalah adalah orang yang bebas dari kesalahan. Sebab ukuran   yang kita gunakan untuk menilai orang lain akan digunakan orang lain   untuk menilai diri kita.

Apalagi, di negara ini setiap putusan pengadilan diawali dengan   jargon Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya,   keadilan yang ditegakkan di pengadilan adalah keadilan yang sesuai   dengan ukuran dan standar Tuhan Yang Maha Esa itu seperti yang diajarkan   oleh berbagai agama yang diakui negara.

Tapi satu hal penting yang luput dari perhatian banyak orang, bahkan   para penegak hukum, adalah bahwa tidak akan pernah keadilan ditemukan  di  tempat di mana tidak ditemukan kebenaran, sebab keadilan adalah buah   dari kebenaran.

Aturan hukumnya harus benar dulu, intepretasi terhadap teks-teks   hukum itu harus benar dulu, para penyelidik, penyidik, pendakwa dan   pengadil yang menangani suatu perkara pun harus benar  perilaku, dan   motivasinya, dan semua saksi dan fakta persidangan harus juga   dipertimbangkan dengan benar, kemudian kesimpulannya harus juga benar   dan bebas dari kepentingan.

Jika benar terjadi demikian barulah keadilan yang ingin ditegakkan   dapat sungguh-sungguh merupakan keadilan yang sesuai dengan deklarasi:   Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh Prof Dr Eman Suparman
 
&amp;nbsp;
 
Mantan Ketua Komisi Yudisial serta guru besar hukum di Universitas   Padjadjaran dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia.
 
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
