<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop</title><description>Di dalam laptop itu diduga terdapat data yang berkaitan dengan kasus Romi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2031924/geledah-rumah-romahurmuziy-kpk-sita-laptop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2031924/geledah-rumah-romahurmuziy-kpk-sita-laptop"/><item><title>Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2031924/geledah-rumah-romahurmuziy-kpk-sita-laptop</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2031924/geledah-rumah-romahurmuziy-kpk-sita-laptop</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2019 08:38 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/19/337/2031924/geledah-rumah-ketum-ppp-romi-kpk-sita-laptop-CsFRsvmNwK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Romahurmuziy. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/19/337/2031924/geledah-rumah-ketum-ppp-romi-kpk-sita-laptop-CsFRsvmNwK.jpg</image><title>Romahurmuziy. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi), di daerah Condet, Jakarta Timur, pada Senin, 18 Maret 2019, malam.
Tim menyita sebuah barang bukti tambahan berupa laptop dari rumah Romi. Diduga, terdapat data-data yang berkaitan dengan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dalam laptop tersebut.
&quot;Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu hingga malam tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet. Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik berupa laptop,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/3/2019).
Sebelumnya, tim KPK lebih dulu menggeledah Kantor Kemenag Jakarta dan Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemarin. Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.

Tim menggeledah tiga ruangan di Kantor DPP PPP. Ketiga ruangan tersebut ialah ruang kerja mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy (Romi), ruang kerja Bendahara Umum, Tommy Soetomo, dan ruang administrasi. Dari ketiga ruangan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait posisi Romi di partai berlambang Kakbah tersebut.
Tim juga menggeledah tiga ruangan di Kantor Kemenag. Tiga ruangan tersebut, yaitu  ruang kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin; ruang kerja Sekjen Kemenag, M Nur Kholis; dan ruang Kepala Biro Kepegawaian, Ahmadi.
Tim menyita uang pecahan &amp;lrm;Dollar Amerika Serikat dan Rupiah kisaran ratusan juta dari ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin. Saat ini, KPK masih melakukan penghitungan jumlah pastinya. Tak hanya itu, tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan pegawai serta sanksi disiplin terhadap Haris Hasanuddin.
KPK sendiri telah menetapkan mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah  menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.  Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag  Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag  Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi  kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari  2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah  terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima  informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama  (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan  hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk  tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi  Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil  Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan  menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris  untuk dipertemukan dengan Romi.
(Baca Juga : Geledah Ruang Menag, KPK Sita Uang Ratusan Juta Pecahan Dolar dan Rupiah)
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD  Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan  uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar  pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Uang Ratusan Juta Ditemukan di Ruangan Menteri Lukman, Ini Jawaban Kemenag)
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan  melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK  mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi), di daerah Condet, Jakarta Timur, pada Senin, 18 Maret 2019, malam.
Tim menyita sebuah barang bukti tambahan berupa laptop dari rumah Romi. Diduga, terdapat data-data yang berkaitan dengan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dalam laptop tersebut.
&quot;Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu hingga malam tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet. Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik berupa laptop,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/3/2019).
Sebelumnya, tim KPK lebih dulu menggeledah Kantor Kemenag Jakarta dan Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemarin. Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.

Tim menggeledah tiga ruangan di Kantor DPP PPP. Ketiga ruangan tersebut ialah ruang kerja mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy (Romi), ruang kerja Bendahara Umum, Tommy Soetomo, dan ruang administrasi. Dari ketiga ruangan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait posisi Romi di partai berlambang Kakbah tersebut.
Tim juga menggeledah tiga ruangan di Kantor Kemenag. Tiga ruangan tersebut, yaitu  ruang kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin; ruang kerja Sekjen Kemenag, M Nur Kholis; dan ruang Kepala Biro Kepegawaian, Ahmadi.
Tim menyita uang pecahan &amp;lrm;Dollar Amerika Serikat dan Rupiah kisaran ratusan juta dari ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin. Saat ini, KPK masih melakukan penghitungan jumlah pastinya. Tak hanya itu, tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan pegawai serta sanksi disiplin terhadap Haris Hasanuddin.
KPK sendiri telah menetapkan mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah  menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.  Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag  Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag  Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi  kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari  2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah  terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima  informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama  (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan  hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk  tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi  Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil  Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan  menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris  untuk dipertemukan dengan Romi.
(Baca Juga : Geledah Ruang Menag, KPK Sita Uang Ratusan Juta Pecahan Dolar dan Rupiah)
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD  Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan  uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar  pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Uang Ratusan Juta Ditemukan di Ruangan Menteri Lukman, Ini Jawaban Kemenag)
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan  melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK  mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
