<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akan Panggil Menag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Romahurmuziy </title><description>KPK memastikan akan segera memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032083/kpk-akan-panggil-menag-terkait-kasus-dugaan-korupsi-romahurmuziy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032083/kpk-akan-panggil-menag-terkait-kasus-dugaan-korupsi-romahurmuziy"/><item><title>KPK Akan Panggil Menag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Romahurmuziy </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032083/kpk-akan-panggil-menag-terkait-kasus-dugaan-korupsi-romahurmuziy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032083/kpk-akan-panggil-menag-terkait-kasus-dugaan-korupsi-romahurmuziy</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2019 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/19/337/2032083/kpk-akan-panggil-menag-terkait-kasus-dugaan-korupsi-romahurmuziy-cyfmp4qSKh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/19/337/2032083/kpk-akan-panggil-menag-terkait-kasus-dugaan-korupsi-romahurmuziy-cyfmp4qSKh.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat. Lukman akan diperiksa terkait temuan uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu Dollar Amerika Serikat dari laci meja kerjanya.

Tak hanya Menteri Agama, KPK juga akan memanggil Sekjen Kemenag, M Nur Kholis dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi, serta sejumlah pejabat Kemenag yang ada kaitannya dengan konstruksi perkara ini.

&quot;Tentu akan dipanggil baik Menteri, Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian dan juga pihak terkait sepanjang penyidik menilai perlunya klarifikasi mereka,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
&amp;nbsp;
Menurut Febri, beberapa dokumen yang disita dari sejumlah ruang kerja di Kemenag ternyata berada bukan pada tempat seharusnya. KPK sendiri sedang mencermati proses seleksi jabatan di Kemenang yang berujung pada rasuah.

&quot;Karena proses seleksi kan banyak saksi lain yang harus dipanggil kan. Karena KPK fokus pada proses seleksi sebenarnya bagaimana sejak awal dan dokumen terkait penjatuhan sanksi disipilin kepada tsk HRS, ini termasuk hal yang kami perhatikan juga,&quot; terangnya.

KPK sendiri telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
&amp;nbsp;
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMy8xNS8xLzExODkyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat. Lukman akan diperiksa terkait temuan uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu Dollar Amerika Serikat dari laci meja kerjanya.

Tak hanya Menteri Agama, KPK juga akan memanggil Sekjen Kemenag, M Nur Kholis dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi, serta sejumlah pejabat Kemenag yang ada kaitannya dengan konstruksi perkara ini.

&quot;Tentu akan dipanggil baik Menteri, Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian dan juga pihak terkait sepanjang penyidik menilai perlunya klarifikasi mereka,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
&amp;nbsp;
Menurut Febri, beberapa dokumen yang disita dari sejumlah ruang kerja di Kemenag ternyata berada bukan pada tempat seharusnya. KPK sendiri sedang mencermati proses seleksi jabatan di Kemenang yang berujung pada rasuah.

&quot;Karena proses seleksi kan banyak saksi lain yang harus dipanggil kan. Karena KPK fokus pada proses seleksi sebenarnya bagaimana sejak awal dan dokumen terkait penjatuhan sanksi disipilin kepada tsk HRS, ini termasuk hal yang kami perhatikan juga,&quot; terangnya.

KPK sendiri telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
&amp;nbsp;
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMy8xNS8xLzExODkyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
