<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkaca Kasus Ketum PPP Romi, KPK: Parpol Jangan Intervensi Kader yang Jadi Menteri</title><description>Para menteri diminta profesional dalam menjalankan kewajibannya dan mengesampingkan perintah parpol yang tidak sesuai</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032132/berkaca-kasus-ketum-ppp-romi-kpk-parpol-jangan-intervensi-kader-yang-jadi-menteri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032132/berkaca-kasus-ketum-ppp-romi-kpk-parpol-jangan-intervensi-kader-yang-jadi-menteri"/><item><title>Berkaca Kasus Ketum PPP Romi, KPK: Parpol Jangan Intervensi Kader yang Jadi Menteri</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032132/berkaca-kasus-ketum-ppp-romi-kpk-parpol-jangan-intervensi-kader-yang-jadi-menteri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032132/berkaca-kasus-ketum-ppp-romi-kpk-parpol-jangan-intervensi-kader-yang-jadi-menteri</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2019 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/19/337/2032132/berkaca-kasus-ketum-ppp-romi-kpk-parpol-jangan-intervensi-kader-yang-jadi-menteri-7Wu8g6jIjP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/19/337/2032132/berkaca-kasus-ketum-ppp-romi-kpk-parpol-jangan-intervensi-kader-yang-jadi-menteri-7Wu8g6jIjP.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief meminta agar Partai Politik (Parpol) tidak mengintervensi kadernya yang menjadi menteri. Dia berharap para menteri profesional dalam menjalankan kewajibannya dan mengesampingkan perintah parpol yang tidak sesuai.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Syarief berkaca dari kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag) yang menyeret Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi). KPK mengendus kasus tersebut kental dengan aroma kepartaian.
&quot;&amp;lrm;Kami berharap semua menteri yang profesional atau dari parpol itu bekerja profesional, dan parpol asalnya, tidak ikut campur tangan kepada kader partainya yang sedang jadi menteri, karena itu menyulitkan menteri,&quot; ujar Syarief saat menghadiri seminar Urgensi Pembaruan UU Tipikor, di Sari PAN Pasific Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Uang Ratusan Juta Ditemukan di Ruangan Menteri Lukman, Ini Jawaban Kemenag

Syarief mencontohkan jikalau dirinya menjadi menteri yang merupakan kader dari partai tertentu. Menurutnya, akan sulit menjadi menteri yang profesional &amp;lrm;bilamana partainya ikut campur atau terus mengganggu kinerjanya.
&quot;Dan kita harap pada partai politik yang kadernya banya menjadi menteri, berikan mereka kesempatan jadi menteri, karena itu akan jadi nama baik partai politik itu sendiri,&quot; tekan Syarief.
Syarief sempat menjelaskan peran Anggota Komisi XI DPR, M Romahurmuziy (Romi) dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag). Sebab, tupoksi Romi di Komisi XI DPR tidak ada kaitannya dengan Kemenag.
Syarief menduga, dalam kasus ini, peran Romahurmuziy &amp;lrm;lebih sebagai Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP). Dimana, Kementeriaan Agama yang dipimpin oleh Lukman Hakim Saefuddin merupakan kader dari PPP. Oleh karenanya, Syarief menyebut kasus ini kental dengan aroma kepartaian.
&quot;Saya pikir dalam kasus yang ini, yang kental ini adalah hubungan kepartaian,&quot; terangnya.

Baca Juga: Kubu Setnov Tantang KPK Bongkar Keterlibatan Puan dan Pramono Anung di Kasus E-KTPKPK sendiri m&amp;lrm;engendus adanya dugaan petinggi Kemenag Pusat yang ikut  menerima suap bersama-sama Romi.&amp;lrm; Diduga, petinggi Kemenag Pusat ikut  membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan&amp;lrm; Kepala Kantor Kemenag  Kabupaten Gresik kepada Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor  Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk Haris  Hasanuddin.
KPK telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan  Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI  DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan  Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang  lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq  Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa  Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Dalam perkara ini, Muafaq  Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus  proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq  mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan  Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Baca Juga: Bongkar Kasus E-KTP, 8 Pegawai KPK Dapat Penghargaan dari Dubes AS
Untuk  memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman  Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019,  sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi  pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada pertengahan Februari  2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak  diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris  diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah  terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan  Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya,  Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim  pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil  Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan  dengan Romi.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon  Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk  menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.
Sebagai  pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12  huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai  pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar  pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief meminta agar Partai Politik (Parpol) tidak mengintervensi kadernya yang menjadi menteri. Dia berharap para menteri profesional dalam menjalankan kewajibannya dan mengesampingkan perintah parpol yang tidak sesuai.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Syarief berkaca dari kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag) yang menyeret Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi). KPK mengendus kasus tersebut kental dengan aroma kepartaian.
&quot;&amp;lrm;Kami berharap semua menteri yang profesional atau dari parpol itu bekerja profesional, dan parpol asalnya, tidak ikut campur tangan kepada kader partainya yang sedang jadi menteri, karena itu menyulitkan menteri,&quot; ujar Syarief saat menghadiri seminar Urgensi Pembaruan UU Tipikor, di Sari PAN Pasific Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Uang Ratusan Juta Ditemukan di Ruangan Menteri Lukman, Ini Jawaban Kemenag

Syarief mencontohkan jikalau dirinya menjadi menteri yang merupakan kader dari partai tertentu. Menurutnya, akan sulit menjadi menteri yang profesional &amp;lrm;bilamana partainya ikut campur atau terus mengganggu kinerjanya.
&quot;Dan kita harap pada partai politik yang kadernya banya menjadi menteri, berikan mereka kesempatan jadi menteri, karena itu akan jadi nama baik partai politik itu sendiri,&quot; tekan Syarief.
Syarief sempat menjelaskan peran Anggota Komisi XI DPR, M Romahurmuziy (Romi) dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag). Sebab, tupoksi Romi di Komisi XI DPR tidak ada kaitannya dengan Kemenag.
Syarief menduga, dalam kasus ini, peran Romahurmuziy &amp;lrm;lebih sebagai Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP). Dimana, Kementeriaan Agama yang dipimpin oleh Lukman Hakim Saefuddin merupakan kader dari PPP. Oleh karenanya, Syarief menyebut kasus ini kental dengan aroma kepartaian.
&quot;Saya pikir dalam kasus yang ini, yang kental ini adalah hubungan kepartaian,&quot; terangnya.

Baca Juga: Kubu Setnov Tantang KPK Bongkar Keterlibatan Puan dan Pramono Anung di Kasus E-KTPKPK sendiri m&amp;lrm;engendus adanya dugaan petinggi Kemenag Pusat yang ikut  menerima suap bersama-sama Romi.&amp;lrm; Diduga, petinggi Kemenag Pusat ikut  membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan&amp;lrm; Kepala Kantor Kemenag  Kabupaten Gresik kepada Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor  Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk Haris  Hasanuddin.
KPK telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan  Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI  DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan  Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang  lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq  Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa  Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Dalam perkara ini, Muafaq  Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus  proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq  mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan  Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Baca Juga: Bongkar Kasus E-KTP, 8 Pegawai KPK Dapat Penghargaan dari Dubes AS
Untuk  memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman  Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019,  sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi  pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada pertengahan Februari  2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak  diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris  diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah  terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan  Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya,  Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim  pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil  Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan  dengan Romi.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon  Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk  menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.
Sebagai  pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12  huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai  pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar  pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
