<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> TGB Minta Masyarakat Husnuzon kepada Menteri Lukman   </title><description>Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang ratusan juta di meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032135/tgb-minta-masyarakat-husnuzon-kepada-menteri-lukman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032135/tgb-minta-masyarakat-husnuzon-kepada-menteri-lukman"/><item><title> TGB Minta Masyarakat Husnuzon kepada Menteri Lukman   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032135/tgb-minta-masyarakat-husnuzon-kepada-menteri-lukman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/19/337/2032135/tgb-minta-masyarakat-husnuzon-kepada-menteri-lukman</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2019 15:38 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/19/337/2032135/tgb-minta-masyarakat-harus-husnuzon-kepada-menteri-lukman-ZRcDeji9K2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/19/337/2032135/tgb-minta-masyarakat-harus-husnuzon-kepada-menteri-lukman-ZRcDeji9K2.jpg</image><title>Foto Istimewa</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang ratusan juta di meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. Menanggapi hal itu, TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menilai penemuan tersebut publik harus husnuzon atau berbaik sangka kepada Menteri Lukman.
TGB pun menilai jika uang tersebut diduga uang kas atau uang operasional milik Menteri Lukman.
&quot;Dulu saat berkhidmat sebagai Gubernur, saya juga punya kas di ruang kerja. Uang operasional, honor-honor yang jumlahnya cukup banyak. Itu semua legal dan halal. Dari kas itu, kalau ada tokoh masyarakat yang perlu bantuan beraudiensi saya bisa bantu,&quot; kata TGB dalam keterangannya, Selasa (19/3/2019).
Lalu, sambung TGB, selain uang rupiah penyidik KPK juga menemukan uang puluhan ribu dollar Amerika. Uang dollar tersebut juga merupakan honor Menteri Lukman ke luar negeri.
&quot;Beliau juga menerima honor untuk beragam kegiatan dalam maupun luar kantor. Kalau uang dollar, saya pikir bisa jadi dari uang perjalanan keluar negeri yang cukup sering Beliau lakukan. Setiap perjalanan bisa ribuan dollar tergantung dari lamanya perjalanan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Kata dia, segala kebutuhan rumah tangga termasuk kendaraan dan bahkan uang makan minum tamu sudah ditanggung oleh negara, sehingga relatif pejabat negara itu semua penghasilannya bisa utuh jika ditabung setiap bulannya.
&quot;Yang saya agak heran adalah kenapa berita tentang uang itu dipublish? Bukankah Pak Menag bukan tersangka hingga saat ini? Dengan statemen penyitaan uang itu, yang terjadi sekarang adalah trial by press and by public. Seakan Beliau pasti bersalah,&quot; pungkasnya.
KPK sendiri telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
&amp;nbsp;
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.



Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wal)</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang ratusan juta di meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. Menanggapi hal itu, TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menilai penemuan tersebut publik harus husnuzon atau berbaik sangka kepada Menteri Lukman.
TGB pun menilai jika uang tersebut diduga uang kas atau uang operasional milik Menteri Lukman.
&quot;Dulu saat berkhidmat sebagai Gubernur, saya juga punya kas di ruang kerja. Uang operasional, honor-honor yang jumlahnya cukup banyak. Itu semua legal dan halal. Dari kas itu, kalau ada tokoh masyarakat yang perlu bantuan beraudiensi saya bisa bantu,&quot; kata TGB dalam keterangannya, Selasa (19/3/2019).
Lalu, sambung TGB, selain uang rupiah penyidik KPK juga menemukan uang puluhan ribu dollar Amerika. Uang dollar tersebut juga merupakan honor Menteri Lukman ke luar negeri.
&quot;Beliau juga menerima honor untuk beragam kegiatan dalam maupun luar kantor. Kalau uang dollar, saya pikir bisa jadi dari uang perjalanan keluar negeri yang cukup sering Beliau lakukan. Setiap perjalanan bisa ribuan dollar tergantung dari lamanya perjalanan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Kata dia, segala kebutuhan rumah tangga termasuk kendaraan dan bahkan uang makan minum tamu sudah ditanggung oleh negara, sehingga relatif pejabat negara itu semua penghasilannya bisa utuh jika ditabung setiap bulannya.
&quot;Yang saya agak heran adalah kenapa berita tentang uang itu dipublish? Bukankah Pak Menag bukan tersangka hingga saat ini? Dengan statemen penyitaan uang itu, yang terjadi sekarang adalah trial by press and by public. Seakan Beliau pasti bersalah,&quot; pungkasnya.
KPK sendiri telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
&amp;nbsp;
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.



Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wal)</content:encoded></item></channel></rss>
