<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Nilai Kesaksian Ahli Pidana Ringankan Ahmad Dhani</title><description>Tuduhan untuk menghina itu pada perbuatan, bukan kata sifat (idiot). Hal itu tidak dapat dijerat oleh pasal 310 atau 311.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/19/519/2032344/pengacara-nilai-kesaksian-ahli-pidana-ringankan-ahmad-dhani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/19/519/2032344/pengacara-nilai-kesaksian-ahli-pidana-ringankan-ahmad-dhani"/><item><title>Pengacara Nilai Kesaksian Ahli Pidana Ringankan Ahmad Dhani</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/19/519/2032344/pengacara-nilai-kesaksian-ahli-pidana-ringankan-ahmad-dhani</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/19/519/2032344/pengacara-nilai-kesaksian-ahli-pidana-ringankan-ahmad-dhani</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2019 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/19/519/2032344/pengacara-nilai-kesaksian-ahli-pidana-ringankan-ahmad-dhani-gxc3ftQhqH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya (Foto: Syaiful Islam)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/19/519/2032344/pengacara-nilai-kesaksian-ahli-pidana-ringankan-ahmad-dhani-gxc3ftQhqH.jpg</image><title>Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya (Foto: Syaiful Islam)</title></images><description>SURABAYA - Kesaksian ahli pidana, Yusuf Yakobus dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2019) dinilai meringankan suami Mulan Jameela itu.&amp;nbsp;
&quot;Bahwa dakwaan jaksa pelapornya itu koalisi NKRI kita tanyakan dapat dibenarkan apa tidak, menurut ahli silakan melapor itu hak warga tapi tidak dapat dibenarkan,&quot; ujar Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, pada wartawan saat dikonfirmasi usai sidang.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Pengacara Ahmad Dhani Tolak Saksi Ahli IT yang Dihadirkan JPU)
Sebab, sambung Aldwin, ahli berpedoman pada R Susilo dalam penjelasan bab buku pidana yaitu harus perorangan yang melapor, tidak boleh badan hukum dan tidak boleh perkumpulan. Jadi, kalau pelapornya koalisi NKRI tidak dapat dibenarkan.

Tuduhan untuk menghina itu pada perbuatan, bukan kata sifat (idiot). Hal itu tidak dapat dijerat oleh Pasal 310 atau 311. Namun, itu bisa dijerat dengan Pasal 315 yaitu penghinaan ringan, yang ancaman hanya 4 bulan.
&quot;Jadi, ahli pidana memperkuat statemen dari kuasa hukum bahwa ini tidak bisa dilaporkan oleh perkumpulan. Ini yang tersinggung orang perorangan dan itu delik aduan murni, dan korbannya harus jelas orang manusia, bukan perkumpulan atau badan hukum,&quot; ujarnya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Bahasa Kurang Kompeten, Ini Reaksi Jaksa)
Ia menambahkan, jikalau mau dijerat dengan Pasal 315, namun karena itu melalui transmisi elektronik, maka tidak bisa dijerat. Sehingga keterangan ahli pidana sangat meringankan Ahmad Dhani.</description><content:encoded>SURABAYA - Kesaksian ahli pidana, Yusuf Yakobus dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2019) dinilai meringankan suami Mulan Jameela itu.&amp;nbsp;
&quot;Bahwa dakwaan jaksa pelapornya itu koalisi NKRI kita tanyakan dapat dibenarkan apa tidak, menurut ahli silakan melapor itu hak warga tapi tidak dapat dibenarkan,&quot; ujar Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, pada wartawan saat dikonfirmasi usai sidang.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Pengacara Ahmad Dhani Tolak Saksi Ahli IT yang Dihadirkan JPU)
Sebab, sambung Aldwin, ahli berpedoman pada R Susilo dalam penjelasan bab buku pidana yaitu harus perorangan yang melapor, tidak boleh badan hukum dan tidak boleh perkumpulan. Jadi, kalau pelapornya koalisi NKRI tidak dapat dibenarkan.

Tuduhan untuk menghina itu pada perbuatan, bukan kata sifat (idiot). Hal itu tidak dapat dijerat oleh Pasal 310 atau 311. Namun, itu bisa dijerat dengan Pasal 315 yaitu penghinaan ringan, yang ancaman hanya 4 bulan.
&quot;Jadi, ahli pidana memperkuat statemen dari kuasa hukum bahwa ini tidak bisa dilaporkan oleh perkumpulan. Ini yang tersinggung orang perorangan dan itu delik aduan murni, dan korbannya harus jelas orang manusia, bukan perkumpulan atau badan hukum,&quot; ujarnya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Bahasa Kurang Kompeten, Ini Reaksi Jaksa)
Ia menambahkan, jikalau mau dijerat dengan Pasal 315, namun karena itu melalui transmisi elektronik, maka tidak bisa dijerat. Sehingga keterangan ahli pidana sangat meringankan Ahmad Dhani.</content:encoded></item></channel></rss>
