<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muncul Usulan Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Setor LHKPN</title><description>Penyelenggara negara yang tidak menyetorkan laporan harta kekayaan diusulkan untuk dijatuhi sanksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032452/muncul-usulan-sanksi-bagi-penyelenggara-negara-yang-tidak-setor-lhkpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032452/muncul-usulan-sanksi-bagi-penyelenggara-negara-yang-tidak-setor-lhkpn"/><item><title>Muncul Usulan Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Setor LHKPN</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032452/muncul-usulan-sanksi-bagi-penyelenggara-negara-yang-tidak-setor-lhkpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032452/muncul-usulan-sanksi-bagi-penyelenggara-negara-yang-tidak-setor-lhkpn</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2019 08:19 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/20/337/2032452/muncul-usulan-sanksi-bagi-penyelenggara-negara-yang-tidak-setor-lhkpn-vlOCkmpGkz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi LHKPN. (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/20/337/2032452/muncul-usulan-sanksi-bagi-penyelenggara-negara-yang-tidak-setor-lhkpn-vlOCkmpGkz.jpg</image><title>Ilustrasi LHKPN. (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai tidak adanya sanksi menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya penyelenggara negara tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, kata dia, LHKPN penting guna memastikan tingkat kewajaran perolehan harta seorang penyelenggara negara. &quot;Karena undang-undang tidak mengancam sanksi,&quot; kata Zaenur saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (20/3/2019).
Ia mengatakan, sanksi bagi para pelanggar perlu dibuat di dalam aturan undang-undang agar setiap penyelenggara negara mematuhi peraturan yang ada. Padahal, LHKPN sendiri sudah wajib dilaporkan sebagaimana aturan undang-undang.
&quot;Solusinya memang perubahan UU Tipikor dan UU KPK dengan mengatur ulang LHKPN beserta sanksi bagi yang melanggar,&quot; papar Zaenur.
(Baca juga: KPK: 471 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaannya)
 
Kendati tidak ada sanksi, para penyelenggara negara harusnya khawatir, sebab bisa mendapat sanksi dari masyarakat yang melihat langsung siapa saja yang sudah atau belum melaporkan. Ia melanjutkan, hal itu akan menjadi ukuran integritas seorang pejabat.
&quot;Terlebih bagi anggota DPR yang maju kembali dalam pemilihan umum mendatang, masyarakat seharusnya tidak memilih calon yang tidak patuh terhadap undang-undang,&quot; ungkap Zaenur.

Berdasarkan catatan KPK, cukup banyak anggota DPR, MPR, DPD, maupun DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, namun belum melakukannya.
(Baca juga: Tak Lapor LHKPN, Anggota Dewan Langgar Undang-Undang)
 
Ada 471 dari 546 anggota DPR yang belum menyetorkan LHKPN. Sehingga, baru sekira 75 anggota DPR atau 13,74 persen&amp;lrm; yang sudah melapor.
Tak hanya itu, KPK juga mencatat ada empat dari delapan anggota MPR atau setengahnya yang wajib melaporkan harta kekayaannya tapi belum melakukan.&amp;lrm; Sementara untuk anggota DPD, ada 51 orang yang belum menyetorkan LHKPN dari 133 yang wajib lapor.
Sedangkan &amp;lrm;untuk di tingkat DPRD, terdapat 13.538 legislator yang belum melapor dari jumlah yang wajib lapor sejumlah 16.661. KPK mencatat baru 3.123 anggota DPRD yang sudah setor LHKPN.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai tidak adanya sanksi menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya penyelenggara negara tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, kata dia, LHKPN penting guna memastikan tingkat kewajaran perolehan harta seorang penyelenggara negara. &quot;Karena undang-undang tidak mengancam sanksi,&quot; kata Zaenur saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (20/3/2019).
Ia mengatakan, sanksi bagi para pelanggar perlu dibuat di dalam aturan undang-undang agar setiap penyelenggara negara mematuhi peraturan yang ada. Padahal, LHKPN sendiri sudah wajib dilaporkan sebagaimana aturan undang-undang.
&quot;Solusinya memang perubahan UU Tipikor dan UU KPK dengan mengatur ulang LHKPN beserta sanksi bagi yang melanggar,&quot; papar Zaenur.
(Baca juga: KPK: 471 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaannya)
 
Kendati tidak ada sanksi, para penyelenggara negara harusnya khawatir, sebab bisa mendapat sanksi dari masyarakat yang melihat langsung siapa saja yang sudah atau belum melaporkan. Ia melanjutkan, hal itu akan menjadi ukuran integritas seorang pejabat.
&quot;Terlebih bagi anggota DPR yang maju kembali dalam pemilihan umum mendatang, masyarakat seharusnya tidak memilih calon yang tidak patuh terhadap undang-undang,&quot; ungkap Zaenur.

Berdasarkan catatan KPK, cukup banyak anggota DPR, MPR, DPD, maupun DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, namun belum melakukannya.
(Baca juga: Tak Lapor LHKPN, Anggota Dewan Langgar Undang-Undang)
 
Ada 471 dari 546 anggota DPR yang belum menyetorkan LHKPN. Sehingga, baru sekira 75 anggota DPR atau 13,74 persen&amp;lrm; yang sudah melapor.
Tak hanya itu, KPK juga mencatat ada empat dari delapan anggota MPR atau setengahnya yang wajib melaporkan harta kekayaannya tapi belum melakukan.&amp;lrm; Sementara untuk anggota DPD, ada 51 orang yang belum menyetorkan LHKPN dari 133 yang wajib lapor.
Sedangkan &amp;lrm;untuk di tingkat DPRD, terdapat 13.538 legislator yang belum melapor dari jumlah yang wajib lapor sejumlah 16.661. KPK mencatat baru 3.123 anggota DPRD yang sudah setor LHKPN.</content:encoded></item></channel></rss>
