<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Dokumen Proses Seleksi Jabatan Usai Geledah Kantor Kemenag Gresik</title><description>KPK geledah Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur,&amp;nbsp;dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032559/kpk-sita-dokumen-proses-seleksi-jabatan-usai-geledah-kantor-kemenag-gresik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032559/kpk-sita-dokumen-proses-seleksi-jabatan-usai-geledah-kantor-kemenag-gresik"/><item><title>KPK Sita Dokumen Proses Seleksi Jabatan Usai Geledah Kantor Kemenag Gresik</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032559/kpk-sita-dokumen-proses-seleksi-jabatan-usai-geledah-kantor-kemenag-gresik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032559/kpk-sita-dokumen-proses-seleksi-jabatan-usai-geledah-kantor-kemenag-gresik</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2019 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/20/337/2032559/kpk-sita-dokumen-proses-seleksi-jabatan-usai-geledah-kantor-kemenag-gresik-UOKrUr8p0c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/20/337/2032559/kpk-sita-dokumen-proses-seleksi-jabatan-usai-geledah-kantor-kemenag-gresik-UOKrUr8p0c.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag), pada hari ini. Tim menggeledah Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur.

&quot;Sejak pagi ini, 20 Maret 2019, penyidik berada di Gresik untuk melakukan penggeledahan di 1 lokasi, yaitu, Kantor kementerian Agama Gresik,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/16/56312/285887_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Tahan Ketua Umum PPP Romahurmuziy&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
(Baca Juga: KPK Sebut Uang yang Disita dari OTT Romahurmuziy Tak Banyak)&amp;nbsp;
Tim menyita sejumlah dokumen terkait proses seleksi pengisian jabatan dari Kantor Kemenag Gresik. Dokumen tersebut dipelajari untuk menjadi tambahan bukti dalam perkara ini.

&quot;Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan. Penggeledahan masih berlangsung sampai siang ini,&quot; terangnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah sekira empat lokasi yakni, Kantor Kemenag Pusat, Kantor DPP PPP, Kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan Rumah mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romi)

KPK menyita uang Rp130 juta dan USD30 Ribu dari meja kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin dan sejumlah dokumen. Kemudian, KPK juga menyita laptop dari rumah Romi dan beberapa dokumen dari Kantor Kanwil Kemenag Jatim serta Kantor DPP PPP.

&amp;lrm;Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Ditangkap KPK, Ketum PPP Romi Punya Harta Rp11,8 Miliar dan USD51 Ribu)&amp;nbsp;
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMy8xNS8xLzExODkyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag), pada hari ini. Tim menggeledah Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur.

&quot;Sejak pagi ini, 20 Maret 2019, penyidik berada di Gresik untuk melakukan penggeledahan di 1 lokasi, yaitu, Kantor kementerian Agama Gresik,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/16/56312/285887_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Tahan Ketua Umum PPP Romahurmuziy&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
(Baca Juga: KPK Sebut Uang yang Disita dari OTT Romahurmuziy Tak Banyak)&amp;nbsp;
Tim menyita sejumlah dokumen terkait proses seleksi pengisian jabatan dari Kantor Kemenag Gresik. Dokumen tersebut dipelajari untuk menjadi tambahan bukti dalam perkara ini.

&quot;Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan. Penggeledahan masih berlangsung sampai siang ini,&quot; terangnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah sekira empat lokasi yakni, Kantor Kemenag Pusat, Kantor DPP PPP, Kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan Rumah mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romi)

KPK menyita uang Rp130 juta dan USD30 Ribu dari meja kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin dan sejumlah dokumen. Kemudian, KPK juga menyita laptop dari rumah Romi dan beberapa dokumen dari Kantor Kanwil Kemenag Jatim serta Kantor DPP PPP.

&amp;lrm;Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Ditangkap KPK, Ketum PPP Romi Punya Harta Rp11,8 Miliar dan USD51 Ribu)&amp;nbsp;
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMy8xNS8xLzExODkyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
