<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wiranto Sebut Penyebar Hoaks Bisa Dijerat dengan UU Terorisme</title><description>Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032683/wiranto-sebut-penyebar-hoaks-bisa-dijerat-dengan-uu-terorisme</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032683/wiranto-sebut-penyebar-hoaks-bisa-dijerat-dengan-uu-terorisme"/><item><title>Wiranto Sebut Penyebar Hoaks Bisa Dijerat dengan UU Terorisme</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032683/wiranto-sebut-penyebar-hoaks-bisa-dijerat-dengan-uu-terorisme</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/20/337/2032683/wiranto-sebut-penyebar-hoaks-bisa-dijerat-dengan-uu-terorisme</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2019 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/20/337/2032683/wiranto-sebut-penyebar-hoaks-bisa-dijerat-dengan-uu-terorisme-RY4EFEbxVV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wiranto (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/20/337/2032683/wiranto-sebut-penyebar-hoaks-bisa-dijerat-dengan-uu-terorisme-RY4EFEbxVV.jpg</image><title>Wiranto (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto kesal dengan maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika perbuatannya menimbulkan ketakutan di masyarakat.
&quot;Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme,&quot; ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi persiapan keamanan kampanye terbuka Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
&amp;ldquo;Oleh karena itu kita gunakan Undang-Undang Terorisme,&quot; sambungnya.
Wiranto menilai, hoaks sengaja disemburkan menjelang Pemilu 2019 untuk meneror psikologi masyarakat. Tujuannya menganggu kenyamanan Pemilu.
&quot;Berita-berita palsu, buatan, berita bohong yang dilansir ke publik saya kira ini teror. Meneror psikologi masyarakat. Oleh  karena itu ya kita hadapi sebagai teror,&quot; ujarnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum segera mengatasi teror yang melalui berita hoaks tersebut. &quot;Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum,&quot; ucapnya.
Menurut dia, berita hoaks tersebut telah membangun opini seakan Pemilu 2019 akan berlangsung tidak aman dan berpotensi terjadinya kecurangan.
Ia menerangkan, hoaks tersebut berpotensi memunculkan kerusuhan-kerusuhan dan meningkatnya eskalasi politik dan keamanan saat berlangsungnya Pemilu serentak pada 17 April 2019.
&quot;Tujuannya apa, agar masyarakat ketakutan untuk memilih, masyarakat ngabur ke luar negeri sebelum Pemilu. Saya katakan jangan, ini isu tidak ada dasar,&quot; kata mantan Panglima ABRI itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto kesal dengan maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika perbuatannya menimbulkan ketakutan di masyarakat.
&quot;Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme,&quot; ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi persiapan keamanan kampanye terbuka Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
&amp;ldquo;Oleh karena itu kita gunakan Undang-Undang Terorisme,&quot; sambungnya.
Wiranto menilai, hoaks sengaja disemburkan menjelang Pemilu 2019 untuk meneror psikologi masyarakat. Tujuannya menganggu kenyamanan Pemilu.
&quot;Berita-berita palsu, buatan, berita bohong yang dilansir ke publik saya kira ini teror. Meneror psikologi masyarakat. Oleh  karena itu ya kita hadapi sebagai teror,&quot; ujarnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum segera mengatasi teror yang melalui berita hoaks tersebut. &quot;Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum,&quot; ucapnya.
Menurut dia, berita hoaks tersebut telah membangun opini seakan Pemilu 2019 akan berlangsung tidak aman dan berpotensi terjadinya kecurangan.
Ia menerangkan, hoaks tersebut berpotensi memunculkan kerusuhan-kerusuhan dan meningkatnya eskalasi politik dan keamanan saat berlangsungnya Pemilu serentak pada 17 April 2019.
&quot;Tujuannya apa, agar masyarakat ketakutan untuk memilih, masyarakat ngabur ke luar negeri sebelum Pemilu. Saya katakan jangan, ini isu tidak ada dasar,&quot; kata mantan Panglima ABRI itu.</content:encoded></item></channel></rss>
