<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> BPN Prabowo Sebut Wiranto Berlebihan Minta Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme   </title><description>Wiranto yang menyatakan penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme sebagai suatu hal yang berlebihan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/21/605/2032984/bpn-prabowo-sebut-wiranto-berlebihan-minta-penyebar-hoax-dijerat-uu-terorisme</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/21/605/2032984/bpn-prabowo-sebut-wiranto-berlebihan-minta-penyebar-hoax-dijerat-uu-terorisme"/><item><title> BPN Prabowo Sebut Wiranto Berlebihan Minta Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/21/605/2032984/bpn-prabowo-sebut-wiranto-berlebihan-minta-penyebar-hoax-dijerat-uu-terorisme</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/21/605/2032984/bpn-prabowo-sebut-wiranto-berlebihan-minta-penyebar-hoax-dijerat-uu-terorisme</guid><pubDate>Kamis 21 Maret 2019 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/21/605/2032984/bpn-prabowo-sebut-wiranto-berlebihan-minta-penyebar-hoax-dijerat-uu-terorisme-UPi8HHwv9V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/21/605/2032984/bpn-prabowo-sebut-wiranto-berlebihan-minta-penyebar-hoax-dijerat-uu-terorisme-UPi8HHwv9V.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Suhud Alynudin mengatakan, pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyatakan penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme sebagai suatu hal yang berlebihan.

&quot;Karena kalau kita lihat definisi terorisme itu merupakan puncak aksi kekerasan. Terrorism is the apex of violence. Yang menimbulkan ketakutan massal. Oleh karena itu penanganannya dilakukan oleh detasemen khusus,&quot; kata Suhud kepada Okezone, Kamis (21/3/2019).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai bahwa hoax berkaitan dengan kecerdasan literasi masyarakat dalam penggunaan media sosial. Justru menurutnya untuk menangani hal tersebut pemerintah harus berperan besar terhadap masyarakat.
&amp;nbsp;
&quot;Yang mampu memproduksi hoax secara massif dengan motif politik dan ideologi tentulah pihak-pihak yang memiliki sumber daya besar. Tidak mungkin rakyat kecil mampu memproduksi hoax yg besar dan massif,&quot; ungkapnya.

&quot;Kami kira dalam soal hoax yang diperlukan adalah tindakan tegas dan adil pihak aparat. Jangan terkesan aparat bertindak tidak adil dalam menindak pelaku penyebar hoax,&quot; tambahnya.

Sebelumnya, Wiranto kesal dengan maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika perbuatannya menimbulkan ketakutan di masyarakat.

&quot;Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme,&quot; ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi persiapan keamanan kampanye terbuka Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Suhud Alynudin mengatakan, pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyatakan penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme sebagai suatu hal yang berlebihan.

&quot;Karena kalau kita lihat definisi terorisme itu merupakan puncak aksi kekerasan. Terrorism is the apex of violence. Yang menimbulkan ketakutan massal. Oleh karena itu penanganannya dilakukan oleh detasemen khusus,&quot; kata Suhud kepada Okezone, Kamis (21/3/2019).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai bahwa hoax berkaitan dengan kecerdasan literasi masyarakat dalam penggunaan media sosial. Justru menurutnya untuk menangani hal tersebut pemerintah harus berperan besar terhadap masyarakat.
&amp;nbsp;
&quot;Yang mampu memproduksi hoax secara massif dengan motif politik dan ideologi tentulah pihak-pihak yang memiliki sumber daya besar. Tidak mungkin rakyat kecil mampu memproduksi hoax yg besar dan massif,&quot; ungkapnya.

&quot;Kami kira dalam soal hoax yang diperlukan adalah tindakan tegas dan adil pihak aparat. Jangan terkesan aparat bertindak tidak adil dalam menindak pelaku penyebar hoax,&quot; tambahnya.

Sebelumnya, Wiranto kesal dengan maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika perbuatannya menimbulkan ketakutan di masyarakat.

&quot;Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme,&quot; ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi persiapan keamanan kampanye terbuka Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
</content:encoded></item></channel></rss>
