<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Munculnya Jatah Menpora Rp1,5 Miliar di Sidang Suap KONI</title><description>Febri menjelaskan, ada catatan keuangan atau catatan dokumen yang disita oleh penyidik sebelumnya</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/22/337/2033353/kpk-dalami-munculnya-jatah-menpora-rp1-5-miliar-di-sidang-suap-koni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/22/337/2033353/kpk-dalami-munculnya-jatah-menpora-rp1-5-miliar-di-sidang-suap-koni"/><item><title>KPK Dalami Munculnya Jatah Menpora Rp1,5 Miliar di Sidang Suap KONI</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/22/337/2033353/kpk-dalami-munculnya-jatah-menpora-rp1-5-miliar-di-sidang-suap-koni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/22/337/2033353/kpk-dalami-munculnya-jatah-menpora-rp1-5-miliar-di-sidang-suap-koni</guid><pubDate>Jum'at 22 Maret 2019 03:00 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/22/337/2033353/kpk-dalami-munculnya-jatah-menpora-rp1-5-miliar-di-sidang-suap-koni-UAGxXFJMFh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/22/337/2033353/kpk-dalami-munculnya-jatah-menpora-rp1-5-miliar-di-sidang-suap-koni-UAGxXFJMFh.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami munculnya nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi salah satu yang masuk dalam daftar pejabat penerima uang sebesar Rp1,5 miliar.

Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

&quot;Karena di persidangan lah ranah pengujiannya. Nanti kami lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta.

Febri menjelaskan, ada catatan keuangan atau catatan dokumen yang disita oleh penyidik sebelumnya dan kemudian diverifikasi dalam proses pemeriksaan terkait perkara ini.

Dengan adanya hal tersebut, Febri menuturkan, pihak Jaksa Penuntut Umum ingin dilakukan klarifikasi secara langsung dalam proses meja hijau kepada saksi-saksi terkait.

&quot;Tentu proses ini masih berlanjut ya nanti kami lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut apakah terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti bukti yang lain atau apakah catatan tersebut juga sudah direalisasikan atau belum direalisasikan atau masih sebagai catatan itu nanti kami lihat di persidangan,&quot; papar Febri.

Dalam sidang hari ini, Suradi sebelumnya mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI, termasuk Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar.

&quot;Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja,&quot; kata Suradi saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami munculnya nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi salah satu yang masuk dalam daftar pejabat penerima uang sebesar Rp1,5 miliar.

Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

&quot;Karena di persidangan lah ranah pengujiannya. Nanti kami lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta.

Febri menjelaskan, ada catatan keuangan atau catatan dokumen yang disita oleh penyidik sebelumnya dan kemudian diverifikasi dalam proses pemeriksaan terkait perkara ini.

Dengan adanya hal tersebut, Febri menuturkan, pihak Jaksa Penuntut Umum ingin dilakukan klarifikasi secara langsung dalam proses meja hijau kepada saksi-saksi terkait.

&quot;Tentu proses ini masih berlanjut ya nanti kami lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut apakah terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti bukti yang lain atau apakah catatan tersebut juga sudah direalisasikan atau belum direalisasikan atau masih sebagai catatan itu nanti kami lihat di persidangan,&quot; papar Febri.

Dalam sidang hari ini, Suradi sebelumnya mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI, termasuk Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar.

&quot;Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja,&quot; kata Suradi saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
</content:encoded></item></channel></rss>
