<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ambil Sampel Suara Romi untuk Pembuktian Jual-Beli Jabatan di Kemenag</title><description>KPK mengambil sampel suara Romi untuk pembuktian jual-beli jabatan di Kemenag.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/22/337/2033617/kpk-ambil-sampel-suara-romi-untuk-pembuktian-jual-beli-jabatan-di-kemenag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/22/337/2033617/kpk-ambil-sampel-suara-romi-untuk-pembuktian-jual-beli-jabatan-di-kemenag"/><item><title>KPK Ambil Sampel Suara Romi untuk Pembuktian Jual-Beli Jabatan di Kemenag</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/22/337/2033617/kpk-ambil-sampel-suara-romi-untuk-pembuktian-jual-beli-jabatan-di-kemenag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/22/337/2033617/kpk-ambil-sampel-suara-romi-untuk-pembuktian-jual-beli-jabatan-di-kemenag</guid><pubDate>Jum'at 22 Maret 2019 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/22/337/2033617/kpk-ambil-sampel-suara-romi-untuk-pembuktian-jual-beli-jabatan-di-kemenag-aaqBQk0zjI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketum PPP Romahurmuziy (Romi). (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/22/337/2033617/kpk-ambil-sampel-suara-romi-untuk-pembuktian-jual-beli-jabatan-di-kemenag-aaqBQk0zjI.jpg</image><title>Ketum PPP Romahurmuziy (Romi). (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan perdana tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), KPK baru mengambil sampel suara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
&quot;Tadi dilakukan pengambilan contoh suara. Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian,&quot; kata Febri di Gedung KPK, Jumat (22/3/2019).
Sebelumnya, KPK juga sudah mengambil sampel suara dari dua tersangka lain yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
&quot;Kemarin juga pengambilan contoh suara untuk dua tersangka yang lain,&quot; tutur Febri.
Dia menjelaskan, pengambilan sampel suara tersebut perlu dilakukan sebagai satu poin pembuktian dalam proses persidangan.
(Baca juga: Romi Sebut Khofifah Ikut Rekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim)
&quot;Karena KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya, tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait dengan misalnya, pengisian jabatan atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan. Jadi itu yang dilakukan tadi,&amp;rdquo; ujarnya.

Dalam kasus ini,  Romi diduga menerima uang Rp300 juta dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Rinciannya, Rp 50 juta dari Muafaq dan Rp 250 juta dari Haris.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan perdana tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), KPK baru mengambil sampel suara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
&quot;Tadi dilakukan pengambilan contoh suara. Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian,&quot; kata Febri di Gedung KPK, Jumat (22/3/2019).
Sebelumnya, KPK juga sudah mengambil sampel suara dari dua tersangka lain yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
&quot;Kemarin juga pengambilan contoh suara untuk dua tersangka yang lain,&quot; tutur Febri.
Dia menjelaskan, pengambilan sampel suara tersebut perlu dilakukan sebagai satu poin pembuktian dalam proses persidangan.
(Baca juga: Romi Sebut Khofifah Ikut Rekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim)
&quot;Karena KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya, tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait dengan misalnya, pengisian jabatan atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan. Jadi itu yang dilakukan tadi,&amp;rdquo; ujarnya.

Dalam kasus ini,  Romi diduga menerima uang Rp300 juta dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Rinciannya, Rp 50 juta dari Muafaq dan Rp 250 juta dari Haris.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
