<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Dalam Drum Plastik Kembali Ditunda</title><description>Sidang terpaksa ditunda kembali karena JPU masih membutuhkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/26/338/2035285/sidang-tuntutan-kasus-pembunuhan-dalam-drum-plastik-kembali-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/26/338/2035285/sidang-tuntutan-kasus-pembunuhan-dalam-drum-plastik-kembali-ditunda"/><item><title>Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Dalam Drum Plastik Kembali Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/26/338/2035285/sidang-tuntutan-kasus-pembunuhan-dalam-drum-plastik-kembali-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/26/338/2035285/sidang-tuntutan-kasus-pembunuhan-dalam-drum-plastik-kembali-ditunda</guid><pubDate>Selasa 26 Maret 2019 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/26/338/2035285/sidang-tuntutan-kasus-pembunuhan-dalam-drum-plastik-kembali-ditunda-6BD8LNbwnQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Pembunuhan Dufi (Foto: Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/26/338/2035285/sidang-tuntutan-kasus-pembunuhan-dalam-drum-plastik-kembali-ditunda-6BD8LNbwnQ.jpg</image><title>Sidang Pembunuhan Dufi (Foto: Putra/Okezone)</title></images><description>BOGOR - Tiga terdakwa pembuhan eks wartawan, Abdulkah Fihtri Setiawa alias Dufi, yakni M. Nurhadi, Sari dan Yudi menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika terpaksa ditunda kembali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membutuhkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
&quot;Atas permintaan jaksa, maka sidang ditunda satu minggu dan akan kembali digelar pada Selasa 2 April 2019,&quot; kata Ben di persidangan, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dufi, Tersangka Peragakan Adegan Pembuangan Mayat Dalam Drum ke Jalanan

Menanggapi hal itu, adik Dufi, Muhamad Ali Ramdoni mengaku menghormati setiap proses persidangan yang ada. Ia hanya berharap agar jaksa menjatuhkan tuntutan yang berat kepada tiga terdakwa.
&quot;Kalau kami menuntut seberat-beratnya karena dari fakta perisdangan mereka terbukti ada unsur niat menghabisi almarhum. Mungkin agak berat jadi harus konsultasi ke yang lebih tinggi,&quot; ujar Ramdoni.
Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Baca Juga: Terungkap! Dufi Sering Sambangi Rumah Pasutri Tersangka Pembunuhnya</description><content:encoded>BOGOR - Tiga terdakwa pembuhan eks wartawan, Abdulkah Fihtri Setiawa alias Dufi, yakni M. Nurhadi, Sari dan Yudi menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika terpaksa ditunda kembali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membutuhkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
&quot;Atas permintaan jaksa, maka sidang ditunda satu minggu dan akan kembali digelar pada Selasa 2 April 2019,&quot; kata Ben di persidangan, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dufi, Tersangka Peragakan Adegan Pembuangan Mayat Dalam Drum ke Jalanan

Menanggapi hal itu, adik Dufi, Muhamad Ali Ramdoni mengaku menghormati setiap proses persidangan yang ada. Ia hanya berharap agar jaksa menjatuhkan tuntutan yang berat kepada tiga terdakwa.
&quot;Kalau kami menuntut seberat-beratnya karena dari fakta perisdangan mereka terbukti ada unsur niat menghabisi almarhum. Mungkin agak berat jadi harus konsultasi ke yang lebih tinggi,&quot; ujar Ramdoni.
Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Baca Juga: Terungkap! Dufi Sering Sambangi Rumah Pasutri Tersangka Pembunuhnya</content:encoded></item></channel></rss>
