<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Serahkan Berkas Perkara Mafia Bola Vigit Waluyo ke Kejagung</title><description>Satgas Antimafia Bola Polri merampungkan berkas perkara kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/27/337/2035651/polisi-serahkan-berkas-perkara-mafia-bola-vigit-waluyo-ke-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/27/337/2035651/polisi-serahkan-berkas-perkara-mafia-bola-vigit-waluyo-ke-kejagung"/><item><title>Polisi Serahkan Berkas Perkara Mafia Bola Vigit Waluyo ke Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/27/337/2035651/polisi-serahkan-berkas-perkara-mafia-bola-vigit-waluyo-ke-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/27/337/2035651/polisi-serahkan-berkas-perkara-mafia-bola-vigit-waluyo-ke-kejagung</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2019 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/27/337/2035651/polisi-serahkan-berkas-perkara-mafia-bola-vigit-waluyo-ke-kejagung-RgjXeMjeL2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejaksaan Agung (Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/27/337/2035651/polisi-serahkan-berkas-perkara-mafia-bola-vigit-waluyo-ke-kejagung-RgjXeMjeL2.jpg</image><title>Kejaksaan Agung (Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri merampungkan berkas perkara kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia dengan tersangka Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

&quot;Kemarin tanggal 25 Maret 2019 kami sudah mengirimkan berkas perkara Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung di sana,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Polisi Tahan Joko Driyono Agar Tidak Melarikan Diri
Secara paralel, Argo mengungkapkan, pihaknya sedang bekerja untuk merampung berkas perkara atas tersangka Joko Driyono dalam kasus dugaan pengilangan barang bukti.

&quot;Yang kedua berkaitan dengan pemeriksaan maupun pemberkasan Tsk Joko Driyono  saat ini masih dilakukan pemberkasan,&quot; tutur Argo.
Baca juga: Polisi akan Periksa Eks Bendahara PSSI Terkait Dugaan Pengaturan Skor di Liga II
Menurut Argo, terkait perkara Joko Driyono, pihaknya saat ini telah merasa cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Artinya, polisi sedang fokus untuk mengonstruksikan perkara tersebut.

&quot;Saat ini kami sedang lakukan pemilihan antara bukti materiil dan formil,&quot; ujar Argo.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri merampungkan berkas perkara kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia dengan tersangka Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

&quot;Kemarin tanggal 25 Maret 2019 kami sudah mengirimkan berkas perkara Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung di sana,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Polisi Tahan Joko Driyono Agar Tidak Melarikan Diri
Secara paralel, Argo mengungkapkan, pihaknya sedang bekerja untuk merampung berkas perkara atas tersangka Joko Driyono dalam kasus dugaan pengilangan barang bukti.

&quot;Yang kedua berkaitan dengan pemeriksaan maupun pemberkasan Tsk Joko Driyono  saat ini masih dilakukan pemberkasan,&quot; tutur Argo.
Baca juga: Polisi akan Periksa Eks Bendahara PSSI Terkait Dugaan Pengaturan Skor di Liga II
Menurut Argo, terkait perkara Joko Driyono, pihaknya saat ini telah merasa cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Artinya, polisi sedang fokus untuk mengonstruksikan perkara tersebut.

&quot;Saat ini kami sedang lakukan pemilihan antara bukti materiil dan formil,&quot; ujar Argo.</content:encoded></item></channel></rss>
