<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Terima Banyak Laporan soal Politik Uang Jelang Pemilu</title><description>Namun, kata Syarief, kewenangan KPK untuk menindak laporan tersebut terbatas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/27/337/2035766/kpk-terima-banyak-laporan-soal-politik-uang-jelang-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/27/337/2035766/kpk-terima-banyak-laporan-soal-politik-uang-jelang-pemilu"/><item><title>KPK Terima Banyak Laporan soal Politik Uang Jelang Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/27/337/2035766/kpk-terima-banyak-laporan-soal-politik-uang-jelang-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/27/337/2035766/kpk-terima-banyak-laporan-soal-politik-uang-jelang-pemilu</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2019 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/27/337/2035766/kpk-terima-banyak-laporan-soal-politik-uang-jelang-pemilu-Fx5Vm2P568.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/27/337/2035766/kpk-terima-banyak-laporan-soal-politik-uang-jelang-pemilu-Fx5Vm2P568.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief, mengakui pihaknya banyak menerima laporan terkait adanya dugaan politik transaksional atau politik uang menjelang Pemilu 2019.
&quot;Saya ingin jelaskan juga kepada masyarakat karena banyak sekali masyarakat yang melaporkan soal politik uang, padahal kewenangan KPK itu terbatas,&quot; kata Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).&amp;lrm;
Namun, kata Syarief, kewenangan KPK untuk menindak laporan tersebut terbatas. Sebab, KPK hanya bisa menindak korupsi yang jumlahnya di atasnya Rp1 miliar dan dilakukan oleh penyelenggara negara.&amp;lrm;&amp;lrm;&amp;lrm;

&quot;Pelakunya itu harus penyelenggara negara. Kalau masih calon, dia belum penyelenggara negara. Kedua, dari segi objeknya harus Rp1 miliar ke atas. Kurang dari itu kami tidak bisa,&quot; ujarnya.
Syarief menjelaskan, KPK telah melakukan koordinasi supervisi dengan pihak kepolisian dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti adanya &amp;lrm;laporan di luar kewenangan lembaga antirasuah.
(Baca Juga : Enam Guru Honorer Pamer Stiker Prabowo-Sandi Akan Ngajar Lagi?)
&quot;Misalnya bukan penyelenggara negara, tapi misalnya Rp1 miliar, kita serahkan ke polisi dan kejaksaan. Tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK,&quot; ucapnya.
(Baca Juga : Ketua AMSI: Sudah Saatnya Pemerintah Lakukan Pencegahan Hoaks) (erh)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief, mengakui pihaknya banyak menerima laporan terkait adanya dugaan politik transaksional atau politik uang menjelang Pemilu 2019.
&quot;Saya ingin jelaskan juga kepada masyarakat karena banyak sekali masyarakat yang melaporkan soal politik uang, padahal kewenangan KPK itu terbatas,&quot; kata Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).&amp;lrm;
Namun, kata Syarief, kewenangan KPK untuk menindak laporan tersebut terbatas. Sebab, KPK hanya bisa menindak korupsi yang jumlahnya di atasnya Rp1 miliar dan dilakukan oleh penyelenggara negara.&amp;lrm;&amp;lrm;&amp;lrm;

&quot;Pelakunya itu harus penyelenggara negara. Kalau masih calon, dia belum penyelenggara negara. Kedua, dari segi objeknya harus Rp1 miliar ke atas. Kurang dari itu kami tidak bisa,&quot; ujarnya.
Syarief menjelaskan, KPK telah melakukan koordinasi supervisi dengan pihak kepolisian dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti adanya &amp;lrm;laporan di luar kewenangan lembaga antirasuah.
(Baca Juga : Enam Guru Honorer Pamer Stiker Prabowo-Sandi Akan Ngajar Lagi?)
&quot;Misalnya bukan penyelenggara negara, tapi misalnya Rp1 miliar, kita serahkan ke polisi dan kejaksaan. Tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK,&quot; ucapnya.
(Baca Juga : Ketua AMSI: Sudah Saatnya Pemerintah Lakukan Pencegahan Hoaks) (erh)</content:encoded></item></channel></rss>
