<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Eksekusi Politikus Golkar Eni Saragih ke Lapas Tangerang</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/28/337/2036147/kpk-eksekusi-politikus-golkar-eni-saragih-ke-lapas-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/03/28/337/2036147/kpk-eksekusi-politikus-golkar-eni-saragih-ke-lapas-tangerang"/><item><title>KPK Eksekusi Politikus Golkar Eni Saragih ke Lapas Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/03/28/337/2036147/kpk-eksekusi-politikus-golkar-eni-saragih-ke-lapas-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/03/28/337/2036147/kpk-eksekusi-politikus-golkar-eni-saragih-ke-lapas-tangerang</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2019 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/28/337/2036147/kpk-eksekusi-politikus-golkar-eni-saragih-ke-lapas-tangerang-TOT4mEk85Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eni Saragih dieksekusi ke Lapas Tangerang</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/28/337/2036147/kpk-eksekusi-politikus-golkar-eni-saragih-ke-lapas-tangerang-TOT4mEk85Q.jpg</image><title>Eni Saragih dieksekusi ke Lapas Tangerang</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Politikus Golkar, Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak dan Wanita Tangerang, hari ini. Eni dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
&quot;KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni. M. Saragih,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Diketahui, Eni Saragih dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

(Baca Juga: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta)
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut divonis bersalah terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.&amp;lrm; Eni terbukti menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Putusan di tingkat pertama tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah KPK dan Eni Saragih sama-sama tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. KPK berpandangan hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Eni sudah proporsional.
&quot;Dann terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Politikus Golkar, Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak dan Wanita Tangerang, hari ini. Eni dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
&quot;KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni. M. Saragih,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Diketahui, Eni Saragih dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

(Baca Juga: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta)
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut divonis bersalah terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.&amp;lrm; Eni terbukti menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Putusan di tingkat pertama tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah KPK dan Eni Saragih sama-sama tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. KPK berpandangan hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Eni sudah proporsional.
&quot;Dann terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
