<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>652 Pemotor Didenda Rp750 Ribu karena Merokok saat Berkendara </title><description>652 pemotor didenda Rp750 ribu karena merokok saat berkendara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/01/338/2037690/652-pemotor-didenda-rp750-ribu-karena-merokok-saat-berkendara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/01/338/2037690/652-pemotor-didenda-rp750-ribu-karena-merokok-saat-berkendara"/><item><title>652 Pemotor Didenda Rp750 Ribu karena Merokok saat Berkendara </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/01/338/2037690/652-pemotor-didenda-rp750-ribu-karena-merokok-saat-berkendara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/01/338/2037690/652-pemotor-didenda-rp750-ribu-karena-merokok-saat-berkendara</guid><pubDate>Senin 01 April 2019 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/01/338/2037690/652-pemotor-didenda-rp750-ribu-karena-merokok-saat-berkendara-IpGbxewRQH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/01/338/2037690/652-pemotor-didenda-rp750-ribu-karena-merokok-saat-berkendara-IpGbxewRQH.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Setidaknya 652 pengendara motor ditindak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya lantaran merokok ketika berkendara. Data tersebut merupakan penghitungan sejak 11 Maret hingga hari ini, Senin 1 April 2019.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
&quot;Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,&quot; kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi.
(Baca juga: Denda Rp750 Ribu Bagi Pengendara Motor yang Merokok Mulai Diterapkan)
Nasir menjelaskan, para pelanggar itu nantinya akan dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.

&quot;Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,&quot; tutur Nasir.
Sekadar diketahui, larangan merokok bagi pengendara motor ketika berkendara sudah resmi diberlakukan. Aturan ini tertulis jelas dalam Pasal 6 huruf C yang menyebutkan, &amp;ldquo;Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor&quot;.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Setidaknya 652 pengendara motor ditindak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya lantaran merokok ketika berkendara. Data tersebut merupakan penghitungan sejak 11 Maret hingga hari ini, Senin 1 April 2019.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
&quot;Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,&quot; kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi.
(Baca juga: Denda Rp750 Ribu Bagi Pengendara Motor yang Merokok Mulai Diterapkan)
Nasir menjelaskan, para pelanggar itu nantinya akan dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.

&quot;Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,&quot; tutur Nasir.
Sekadar diketahui, larangan merokok bagi pengendara motor ketika berkendara sudah resmi diberlakukan. Aturan ini tertulis jelas dalam Pasal 6 huruf C yang menyebutkan, &amp;ldquo;Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor&quot;.
</content:encoded></item></channel></rss>
