<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kejagung Terima Berkas Perkara Tersangka Joko Driyono   </title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tersangka kasus perusakan barang bukti dengan tersangka Joko.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/03/337/2038767/kejagung-terima-berkas-perkara-tersangka-joko-driyono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/03/337/2038767/kejagung-terima-berkas-perkara-tersangka-joko-driyono"/><item><title> Kejagung Terima Berkas Perkara Tersangka Joko Driyono   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/03/337/2038767/kejagung-terima-berkas-perkara-tersangka-joko-driyono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/03/337/2038767/kejagung-terima-berkas-perkara-tersangka-joko-driyono</guid><pubDate>Rabu 03 April 2019 22:34 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi KR Jogja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/03/337/2038767/kejagung-terima-berkas-perkara-tersangka-joko-driyono-GjrrjhWhDv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Joko Driyono saat di Polda Metro Jaya (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/03/337/2038767/kejagung-terima-berkas-perkara-tersangka-joko-driyono-GjrrjhWhDv.jpg</image><title>Joko Driyono saat di Polda Metro Jaya (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tersangka kasus perusakan barang bukti mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, pada Selasa 2 April 2019.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Mukri. Menurutnya, berkas perkara Joko Driyono tersebut telah diterima pihaknya dari tim Satgas Antimafia Bola.

&quot;Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri,&quot; tutur Mukri.
&amp;nbsp;
Mukri menyebut Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mukri menyampaikan saat ini pihaknya tengah memeriksa berkas perkara mantan CEO PT Liga Indonesia tersebut. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tersangka kasus perusakan barang bukti mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, pada Selasa 2 April 2019.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Mukri. Menurutnya, berkas perkara Joko Driyono tersebut telah diterima pihaknya dari tim Satgas Antimafia Bola.

&quot;Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri,&quot; tutur Mukri.
&amp;nbsp;
Mukri menyebut Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mukri menyampaikan saat ini pihaknya tengah memeriksa berkas perkara mantan CEO PT Liga Indonesia tersebut. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat.
</content:encoded></item></channel></rss>
