<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas 4 Tersangka Pengaturan Skor Bola Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung</title><description>Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas tersangka pengaturan skor pertandingan sepakbola dinyatakan lengkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/05/337/2039422/berkas-4-tersangka-pengaturan-skor-bola-dinyatakan-lengkap-oleh-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/05/337/2039422/berkas-4-tersangka-pengaturan-skor-bola-dinyatakan-lengkap-oleh-kejagung"/><item><title>Berkas 4 Tersangka Pengaturan Skor Bola Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/05/337/2039422/berkas-4-tersangka-pengaturan-skor-bola-dinyatakan-lengkap-oleh-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/05/337/2039422/berkas-4-tersangka-pengaturan-skor-bola-dinyatakan-lengkap-oleh-kejagung</guid><pubDate>Jum'at 05 April 2019 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/05/337/2039422/berkas-4-tersangka-pengaturan-skor-bola-dinyatakan-lengkap-oleh-kejagung-U6RaJVDT2T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/05/337/2039422/berkas-4-tersangka-pengaturan-skor-bola-dinyatakan-lengkap-oleh-kejagung-U6RaJVDT2T.jpg</image><title>Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Berkas pekara terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola dengan empat tersangka yakni Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, dua tersangka lainnya yaitu wasit Nurul Safarid (NS) dan ML staf direktur perwasitan PSSI juga dinyatakan lengkap.
&quot;Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepakbola di Liga Indonesia dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri, Jumat (5/4/2019).
(Baca juga:   Satgas Antimafia Bola Polri Periksa Dirut PSS Sleman)
 
Ia menambahkan, Tim Jaksa Peneliti sedang menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.

&quot;Bahwa dengan dinyatakan lengkap tiga berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri,&quot; kata Mukri.
(Baca juga:    Kejagung Terima Berkas Perkara Tersangka Joko Driyono)
 
Sebagaimana diketahui, Priyanto dan Anik Yuni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Berkas pekara terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola dengan empat tersangka yakni Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, dua tersangka lainnya yaitu wasit Nurul Safarid (NS) dan ML staf direktur perwasitan PSSI juga dinyatakan lengkap.
&quot;Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepakbola di Liga Indonesia dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri, Jumat (5/4/2019).
(Baca juga:   Satgas Antimafia Bola Polri Periksa Dirut PSS Sleman)
 
Ia menambahkan, Tim Jaksa Peneliti sedang menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.

&quot;Bahwa dengan dinyatakan lengkap tiga berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri,&quot; kata Mukri.
(Baca juga:    Kejagung Terima Berkas Perkara Tersangka Joko Driyono)
 
Sebagaimana diketahui, Priyanto dan Anik Yuni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
