<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Tolak Kasasi Meiliana Pengkritik Suara Azan</title><description>Dengan kasasi Meliana itu ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/08/337/2040566/ma-tolak-kasasi-meiliana-pengkritik-suara-azan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/08/337/2040566/ma-tolak-kasasi-meiliana-pengkritik-suara-azan"/><item><title>MA Tolak Kasasi Meiliana Pengkritik Suara Azan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/08/337/2040566/ma-tolak-kasasi-meiliana-pengkritik-suara-azan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/08/337/2040566/ma-tolak-kasasi-meiliana-pengkritik-suara-azan</guid><pubDate>Senin 08 April 2019 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/08/337/2040566/ma-tolak-kasasi-meiliana-pengkritik-suara-azan-E8ae7YtuPx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Meiliana </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/08/337/2040566/ma-tolak-kasasi-meiliana-pengkritik-suara-azan-E8ae7YtuPx.jpg</image><title>Meiliana </title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara Meiliana yang mengkritik volume suara azan kemudian dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.&amp;nbsp;
&quot;Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak,&quot; ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Abdullah menjelaskan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meiliana. &quot;Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus),&quot; ujar dia.

Dengan kasasi Meiliana itu ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara. (Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Kasus Meiliana, KY: Harusnya Hakim Tidak Buta Keadilan)
Adapun kasasi Meiliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.
Sebelumnya Meiliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Din Syamsuddin Nilai Vonis 18 Bulan Penjara untuk Meiliana Terlalu Berat)&amp;nbsp;
Pernyataan Meiliana kemudian dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara Meiliana yang mengkritik volume suara azan kemudian dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.&amp;nbsp;
&quot;Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak,&quot; ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Abdullah menjelaskan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meiliana. &quot;Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus),&quot; ujar dia.

Dengan kasasi Meiliana itu ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara. (Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Kasus Meiliana, KY: Harusnya Hakim Tidak Buta Keadilan)
Adapun kasasi Meiliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.
Sebelumnya Meiliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Din Syamsuddin Nilai Vonis 18 Bulan Penjara untuk Meiliana Terlalu Berat)&amp;nbsp;
Pernyataan Meiliana kemudian dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.</content:encoded></item></channel></rss>
