<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Jabar Tangkap Oknum Caleg terkait Narkoba</title><description>&amp;nbsp;
Enggar Pareanom menyebutkan dua tersangka tersebut kedapatan menggunakan sabu seberat 0,6 gram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/08/525/2040743/polda-jabar-tangkap-oknum-caleg-terkait-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/08/525/2040743/polda-jabar-tangkap-oknum-caleg-terkait-narkoba"/><item><title>Polda Jabar Tangkap Oknum Caleg terkait Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/08/525/2040743/polda-jabar-tangkap-oknum-caleg-terkait-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/08/525/2040743/polda-jabar-tangkap-oknum-caleg-terkait-narkoba</guid><pubDate>Senin 08 April 2019 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/08/525/2040743/polda-jabar-tangkap-oknum-caleg-terkait-narkoba-C11LdDolOY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/08/525/2040743/polda-jabar-tangkap-oknum-caleg-terkait-narkoba-C11LdDolOY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>BANDUNG - Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni CRP dan AM, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bandung.
&quot;Ada salah satu caleg katanya ya, AM. Kita dalami ya dari mana (sabu) asalnya,&quot; kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom di Mapolda Jawa Barat Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung seperti dikutip Antaranews, Senin (8/4/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Petugas Gabungan Kembali Segel Diskotek Old City di Tambora)&amp;nbsp;
Enggar Pareanom menyebutkan dua tersangka tersebut kedapatan menggunakan sabu seberat 0,6 gram.  Penangkapan tersebut dilakukan pada 27 Maret 2019 di tempat kerja tersangka, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung.
&amp;nbsp;
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Irfan Nurmansyah mengatakan, menurut pengakuan, sudah dua kali tersangka AM menggunakan sabu tersebut. &quot;Pengakuan yang bersangkutan dua kali jenis sabu. Kita amankan 0,6 gram. Diakui uang dari AM untuk membeli,&quot; kata Irfan.
(Baca Juga:&amp;nbsp;BNN Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi dari Malaysia)&amp;nbsp;
Dengan demikian, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo 123, sub 127 Ayat (1) a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.</description><content:encoded>BANDUNG - Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni CRP dan AM, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bandung.
&quot;Ada salah satu caleg katanya ya, AM. Kita dalami ya dari mana (sabu) asalnya,&quot; kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom di Mapolda Jawa Barat Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung seperti dikutip Antaranews, Senin (8/4/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Petugas Gabungan Kembali Segel Diskotek Old City di Tambora)&amp;nbsp;
Enggar Pareanom menyebutkan dua tersangka tersebut kedapatan menggunakan sabu seberat 0,6 gram.  Penangkapan tersebut dilakukan pada 27 Maret 2019 di tempat kerja tersangka, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung.
&amp;nbsp;
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Irfan Nurmansyah mengatakan, menurut pengakuan, sudah dua kali tersangka AM menggunakan sabu tersebut. &quot;Pengakuan yang bersangkutan dua kali jenis sabu. Kita amankan 0,6 gram. Diakui uang dari AM untuk membeli,&quot; kata Irfan.
(Baca Juga:&amp;nbsp;BNN Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi dari Malaysia)&amp;nbsp;
Dengan demikian, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo 123, sub 127 Ayat (1) a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
