<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Periksa Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Terkait Suap Romi</title><description>KPK kembali melakukan pemeriksaan anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/09/337/2040917/kpk-kembali-periksa-anggota-pansel-jabatan-pimpinan-tinggi-kemenag-terkait-suap-romi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/09/337/2040917/kpk-kembali-periksa-anggota-pansel-jabatan-pimpinan-tinggi-kemenag-terkait-suap-romi"/><item><title>KPK Kembali Periksa Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Terkait Suap Romi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/09/337/2040917/kpk-kembali-periksa-anggota-pansel-jabatan-pimpinan-tinggi-kemenag-terkait-suap-romi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/09/337/2040917/kpk-kembali-periksa-anggota-pansel-jabatan-pimpinan-tinggi-kemenag-terkait-suap-romi</guid><pubDate>Selasa 09 April 2019 10:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/09/337/2040917/kpk-kembali-periksa-anggota-pansel-jabatan-pimpinan-tinggi-kemenag-terkait-suap-romi-7uCJIh6zvq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum PPP Non-Aktif Romahurmuziy Mengenakan Rompi Tahanan KPK (foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/09/337/2040917/kpk-kembali-periksa-anggota-pansel-jabatan-pimpinan-tinggi-kemenag-terkait-suap-romi-7uCJIh6zvq.jpg</image><title>Ketua Umum PPP Non-Aktif Romahurmuziy Mengenakan Rompi Tahanan KPK (foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pelaksana Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) pada Sekretariat Jenderal terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Kali ini, dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis, lembaga antirasuah memanggil dua orang anggota Pansel, yakni Muhammad Amin dan Aulia Muttaqin. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/22/56415/286533_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Baca Juga:&amp;nbsp;3 Anggota Pansel Dicecar KPK Soal Proses Seleksi Pengisian Jabatan di Kemenag&amp;nbsp;
&quot;Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Febri sebelumnya menjelaskan, dalam kurun waktu belakangan ini, lembaga antirasuah memang masih fokus untuk mendalami seputaran proses seleksi di Kemenag dan kursi pejabat lainnya.

&quot;Baik untuk jabatan pimpinan tinggi Kanwil Jawa Timur atau untuk jabatan kepala kantor Kementerian Agama di Gresik,&quot; tutur Febri.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. &amp;lrm; Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, &amp;lrm;Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Bantah Informasi Romi Kabur dari RS Polri
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMy8xNS8xLzExODkyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pelaksana Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) pada Sekretariat Jenderal terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Kali ini, dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis, lembaga antirasuah memanggil dua orang anggota Pansel, yakni Muhammad Amin dan Aulia Muttaqin. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/22/56415/286533_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Baca Juga:&amp;nbsp;3 Anggota Pansel Dicecar KPK Soal Proses Seleksi Pengisian Jabatan di Kemenag&amp;nbsp;
&quot;Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Febri sebelumnya menjelaskan, dalam kurun waktu belakangan ini, lembaga antirasuah memang masih fokus untuk mendalami seputaran proses seleksi di Kemenag dan kursi pejabat lainnya.

&quot;Baik untuk jabatan pimpinan tinggi Kanwil Jawa Timur atau untuk jabatan kepala kantor Kementerian Agama di Gresik,&quot; tutur Febri.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. &amp;lrm; Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, &amp;lrm;Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Bantah Informasi Romi Kabur dari RS Polri
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMy8xNS8xLzExODkyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
