<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Audrey di Pontianak</title><description>Saya harap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No 11/2012.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/10/340/2041801/usut-tuntas-kasus-pengeroyokan-audrey-di-pontianak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/10/340/2041801/usut-tuntas-kasus-pengeroyokan-audrey-di-pontianak"/><item><title>Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Audrey di Pontianak</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/10/340/2041801/usut-tuntas-kasus-pengeroyokan-audrey-di-pontianak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/10/340/2041801/usut-tuntas-kasus-pengeroyokan-audrey-di-pontianak</guid><pubDate>Rabu 10 April 2019 23:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/10/340/2041801/usut-tuntas-kasus-pengeroyokan-audrey-di-pontianak-GNvHGVJsCW.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/10/340/2041801/usut-tuntas-kasus-pengeroyokan-audrey-di-pontianak-GNvHGVJsCW.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kabar awal yang sangat menghebohkan terkait kasus kekerasan yang melibatkan siswa SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, mengundang perhatian banyak pihak. Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai mempostingnya di akun media sosialnya.

Termasuk Wanda Hamidah yang mengaku prihatin dengan peristiwa kekerasan tersebut. &amp;ldquo;Saya cukup prihatin dengan kejadian pengeroyokan sesama anak di Pontianak, karena itu kasus ini perlu diusut tuntas,&amp;rdquo; ujar caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil 3 Jakarta Wanda Hamidah, Rabu (10/4/2019).

Menurut Wanda, meski masih anak-anak, pelaku pengeroyokan bukan berarti bebas hukum. Sebab ada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku.

&amp;ldquo;Saya harap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku,&amp;rdquo; ujar Wanda.


(Baca Juga: Kronologi Siswi SMP Dianiaya&amp;nbsp; di Pontianak)

Diberitakan sebelumnya, hasil penyidikan Polresta Pontianak, korban yang duduk di kelas dua SMP tersebut dianiaya di dua lokasi berbeda.

&quot;Kejadian pada 29 Maret, dijemput oleh sepupu namun diikuti dua siswi dan dicegat dan ditarik rambutnya di Jalan Sulawesi hingga pelaku terjatuh,&quot; ungkapnya kepada wartawan di Kapuas Palace.

Anwar juga menjelaskan, perkelahian berawal saat mantan pacar pelaku yang saat ini jadi pacar sepupu korban dan orang tua dari salah satu pelaku pernah meminjam uang kepada korban. Meski telah dibayar, namun masih saja diungkit oleh korban.

&quot;Karena salah satu pelaku merasa tersinggung, sehingga salah satu pelaku mengirim pesan singkat ke korban untuk bertemu di belakang Informa di Jalan Sulawesi,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kabar awal yang sangat menghebohkan terkait kasus kekerasan yang melibatkan siswa SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, mengundang perhatian banyak pihak. Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai mempostingnya di akun media sosialnya.

Termasuk Wanda Hamidah yang mengaku prihatin dengan peristiwa kekerasan tersebut. &amp;ldquo;Saya cukup prihatin dengan kejadian pengeroyokan sesama anak di Pontianak, karena itu kasus ini perlu diusut tuntas,&amp;rdquo; ujar caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil 3 Jakarta Wanda Hamidah, Rabu (10/4/2019).

Menurut Wanda, meski masih anak-anak, pelaku pengeroyokan bukan berarti bebas hukum. Sebab ada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku.

&amp;ldquo;Saya harap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku,&amp;rdquo; ujar Wanda.


(Baca Juga: Kronologi Siswi SMP Dianiaya&amp;nbsp; di Pontianak)

Diberitakan sebelumnya, hasil penyidikan Polresta Pontianak, korban yang duduk di kelas dua SMP tersebut dianiaya di dua lokasi berbeda.

&quot;Kejadian pada 29 Maret, dijemput oleh sepupu namun diikuti dua siswi dan dicegat dan ditarik rambutnya di Jalan Sulawesi hingga pelaku terjatuh,&quot; ungkapnya kepada wartawan di Kapuas Palace.

Anwar juga menjelaskan, perkelahian berawal saat mantan pacar pelaku yang saat ini jadi pacar sepupu korban dan orang tua dari salah satu pelaku pernah meminjam uang kepada korban. Meski telah dibayar, namun masih saja diungkit oleh korban.

&quot;Karena salah satu pelaku merasa tersinggung, sehingga salah satu pelaku mengirim pesan singkat ke korban untuk bertemu di belakang Informa di Jalan Sulawesi,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
