<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Kekerasan di Sekolah, Anies Akan Terbitkan Pergub</title><description>Saat ini, rancangan regulasi pergub itu masih dalam tahap penyusunan bersama Dinas Pendidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/11/338/2042230/cegah-kekerasan-di-sekolah-anies-akan-terbitkan-pergub</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/11/338/2042230/cegah-kekerasan-di-sekolah-anies-akan-terbitkan-pergub"/><item><title>Cegah Kekerasan di Sekolah, Anies Akan Terbitkan Pergub</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/11/338/2042230/cegah-kekerasan-di-sekolah-anies-akan-terbitkan-pergub</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/11/338/2042230/cegah-kekerasan-di-sekolah-anies-akan-terbitkan-pergub</guid><pubDate>Kamis 11 April 2019 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/11/338/2042230/cegah-kekerasan-di-sekolah-anies-akan-terbitkan-pergub-BNqIrXxeOZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/11/338/2042230/cegah-kekerasan-di-sekolah-anies-akan-terbitkan-pergub-BNqIrXxeOZ.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan peraturan gubernur  (Pergub) untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Saat ini, rancangan regulasi pergub itu masih dalam tahap penyusunan bersama Dinas Pendidikan.
&quot;Pergub tentang pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah sedang disusun,&quot; kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Anies menyebut, dirinya dahulu sewaktu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pernah mengeluarkan kebijakan serupa yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Menurut dia, di dalam Peraturan Menteri itu mengharuskan setiap sekolah untuk membentuk sebuah tim yang bertujuan untuk mencegah adanya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
&quot;Makanya dibuatlah Peraturan Menteri yang mengharuskan di tiap sekolah ada gugus pencegahan kekerasan, harus ada, sehingga terdeteksi,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Anies Surati Menteri PUPR soal Rencana Pemugaran 2 Segmen Kolong Tol 
Ia menuturkan, dengan dibentuknya tim itu akan mengetahui adanya potensi terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh siswa. Sehingga, sebelum nantinya menjadi kejadian yang bombastis, sudah terlebih dahulu dicegah.
&amp;ldquo;Nah sekarang (di Jakarta) kita siapkan aturannya agar bisa diberi anggarannya, agar nanti bisa dibentuk tim-tim di setiap sekolah,&amp;rdquo; katanya.

Baca Juga : Libatkan RW dan Mahasiswa, Anies Harap Musrenbang Lebih Berkualitas</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan peraturan gubernur  (Pergub) untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Saat ini, rancangan regulasi pergub itu masih dalam tahap penyusunan bersama Dinas Pendidikan.
&quot;Pergub tentang pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah sedang disusun,&quot; kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Anies menyebut, dirinya dahulu sewaktu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pernah mengeluarkan kebijakan serupa yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Menurut dia, di dalam Peraturan Menteri itu mengharuskan setiap sekolah untuk membentuk sebuah tim yang bertujuan untuk mencegah adanya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
&quot;Makanya dibuatlah Peraturan Menteri yang mengharuskan di tiap sekolah ada gugus pencegahan kekerasan, harus ada, sehingga terdeteksi,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Anies Surati Menteri PUPR soal Rencana Pemugaran 2 Segmen Kolong Tol 
Ia menuturkan, dengan dibentuknya tim itu akan mengetahui adanya potensi terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh siswa. Sehingga, sebelum nantinya menjadi kejadian yang bombastis, sudah terlebih dahulu dicegah.
&amp;ldquo;Nah sekarang (di Jakarta) kita siapkan aturannya agar bisa diberi anggarannya, agar nanti bisa dibentuk tim-tim di setiap sekolah,&amp;rdquo; katanya.

Baca Juga : Libatkan RW dan Mahasiswa, Anies Harap Musrenbang Lebih Berkualitas</content:encoded></item></channel></rss>
