<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Surat Suara Tercoblos di Malaysia, TKN Laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP</title><description>TKN laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/12/605/2042701/heboh-surat-suara-tercoblos-di-malaysia-tkn-laporkan-ketua-panwaslu-kuala-lumpur-ke-dkpp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/12/605/2042701/heboh-surat-suara-tercoblos-di-malaysia-tkn-laporkan-ketua-panwaslu-kuala-lumpur-ke-dkpp"/><item><title>Heboh Surat Suara Tercoblos di Malaysia, TKN Laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/12/605/2042701/heboh-surat-suara-tercoblos-di-malaysia-tkn-laporkan-ketua-panwaslu-kuala-lumpur-ke-dkpp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/12/605/2042701/heboh-surat-suara-tercoblos-di-malaysia-tkn-laporkan-ketua-panwaslu-kuala-lumpur-ke-dkpp</guid><pubDate>Jum'at 12 April 2019 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/12/605/2042701/heboh-surat-suara-tercoblos-di-malaysia-tkn-laporkan-ketua-panwaslu-kuala-lumpur-ke-dkpp-34OsoQj1bV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Fadel Prayoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/12/605/2042701/heboh-surat-suara-tercoblos-di-malaysia-tkn-laporkan-ketua-panwaslu-kuala-lumpur-ke-dkpp-34OsoQj1bV.jpg</image><title>(Foto: Fadel Prayoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahra Ulyana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Jumat (12/4/2019). TKN menduga yang bersangkutan telah melanggar kode etik saat menyampaikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu.
&quot;Kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu,&quot; kata Direktur Hukum dan Advokasi, TKN Ade Irfan Pulungan di lokasi.
Menurut dia, sebagai pengawas pemilu, Yaza bisa melakukan penelusuran terlebih dahulu ihwal penemuan suara pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan caleg Partai NasDem yang sudah tercoblos.
(Baca juga: Bawaslu Benarkan Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Malaysia)
Ia menyayangkan sikap Yaza yang lebih memilih memberi keterangan kepada awak media, ketimbang melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap penemuan itu.

&quot;Kami menganggap memunculkan kegaduhan. Seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu, apalagi ketua panwaslu seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada. Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan,&quot; ujarnya.
Ade menjelaskan, pihaknya melaporkan Yaza atas dugaan pelanggaran kode etik yang sudah jelas diatur dalam Peraturan DKPP RI Pasal 6 dan Pasal 8 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
&quot;Kita sudah lampirkan bukti video-video yang ada. Baik itu rekaman dialog di salah satu tv swasta dan berita online juga,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahra Ulyana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Jumat (12/4/2019). TKN menduga yang bersangkutan telah melanggar kode etik saat menyampaikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu.
&quot;Kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu,&quot; kata Direktur Hukum dan Advokasi, TKN Ade Irfan Pulungan di lokasi.
Menurut dia, sebagai pengawas pemilu, Yaza bisa melakukan penelusuran terlebih dahulu ihwal penemuan suara pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan caleg Partai NasDem yang sudah tercoblos.
(Baca juga: Bawaslu Benarkan Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Malaysia)
Ia menyayangkan sikap Yaza yang lebih memilih memberi keterangan kepada awak media, ketimbang melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap penemuan itu.

&quot;Kami menganggap memunculkan kegaduhan. Seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu, apalagi ketua panwaslu seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada. Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan,&quot; ujarnya.
Ade menjelaskan, pihaknya melaporkan Yaza atas dugaan pelanggaran kode etik yang sudah jelas diatur dalam Peraturan DKPP RI Pasal 6 dan Pasal 8 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
&quot;Kita sudah lampirkan bukti video-video yang ada. Baik itu rekaman dialog di salah satu tv swasta dan berita online juga,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
