<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri: Surat Suara Tercoblos Masih Diinvestigasi Polisi Malaysia</title><description>Diakui Dedi, Polri maupun Bawaslu dan KPU hingga sekarang belum diizinkan untuk memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/16/605/2044193/polri-surat-suara-tercoblos-masih-diinvestigasi-polisi-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/16/605/2044193/polri-surat-suara-tercoblos-masih-diinvestigasi-polisi-malaysia"/><item><title>Polri: Surat Suara Tercoblos Masih Diinvestigasi Polisi Malaysia</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/16/605/2044193/polri-surat-suara-tercoblos-masih-diinvestigasi-polisi-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/16/605/2044193/polri-surat-suara-tercoblos-masih-diinvestigasi-polisi-malaysia</guid><pubDate>Selasa 16 April 2019 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/16/605/2044193/polri-dampingi-polisi-malaysia-tuntaskan-kasus-surat-suara-tercoblos-bRjLHL8gkl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/16/605/2044193/polri-dampingi-polisi-malaysia-tuntaskan-kasus-surat-suara-tercoblos-bRjLHL8gkl.jpg</image><title>Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus surat suara tercoblos di Malaysia masih diinvestigasi Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Pada proses itu, Bareskrim Polri ikut mendampingi.
&quot;Semua masih dalam proses investigasi yang dilakukan PDRM. Bareskrim masih mendampingi karena di situ ada join investigation yang dilakukan bersama. Kita harus hargai proses hukum yang dilakukan PDRM karena ini bagian yuridiksi wilayah Malaysia,&quot; kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;TKN Tunggu Hasil Investigasi Polisi Malaysia terkait Surat Suara Tercoblos)

Diakui Dedi, Polri maupun Bawaslu dan KPU hingga sekarang belum diizinkan untuk memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencoblosan surat suara. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi sebagaimana adanya atau keaslian TKP.
&quot;Apabila sudah selesai investigasi PDRM secepatnya akan segera informasikan pelanggaran pidana apa sesuai dengan hukum Malaysia yang dilanggar oleh orang-orang tersebut, itu kan perbuatan melawan hukumnya harus dibuktikan,&quot; katanya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Surat Suara Tercoblos, BPN Prabowo Minta Dubes Malaysia Beri Pernyataan)
Sejauh ini, lanjut Dedi, PDRM telah melakukan analisa dalam kejadian tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
&quot;Tinggal konklusi terhadap pelanggaran perbuatan, perbuatan delik sesuai hukum Malaysia. Nanti kalau sudah ada rilis dari PDRM tentu akan diberikan ke Polri dan Bawaslu. Nanti Bawaslu akan assesment juga apakah ada pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang terjadi atau tidak. Tentu nanti akan dibahas, mengingat locus dan tempus delictinya ada di yuridiksi Malaysia,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus surat suara tercoblos di Malaysia masih diinvestigasi Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Pada proses itu, Bareskrim Polri ikut mendampingi.
&quot;Semua masih dalam proses investigasi yang dilakukan PDRM. Bareskrim masih mendampingi karena di situ ada join investigation yang dilakukan bersama. Kita harus hargai proses hukum yang dilakukan PDRM karena ini bagian yuridiksi wilayah Malaysia,&quot; kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;TKN Tunggu Hasil Investigasi Polisi Malaysia terkait Surat Suara Tercoblos)

Diakui Dedi, Polri maupun Bawaslu dan KPU hingga sekarang belum diizinkan untuk memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencoblosan surat suara. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi sebagaimana adanya atau keaslian TKP.
&quot;Apabila sudah selesai investigasi PDRM secepatnya akan segera informasikan pelanggaran pidana apa sesuai dengan hukum Malaysia yang dilanggar oleh orang-orang tersebut, itu kan perbuatan melawan hukumnya harus dibuktikan,&quot; katanya.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Surat Suara Tercoblos, BPN Prabowo Minta Dubes Malaysia Beri Pernyataan)
Sejauh ini, lanjut Dedi, PDRM telah melakukan analisa dalam kejadian tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
&quot;Tinggal konklusi terhadap pelanggaran perbuatan, perbuatan delik sesuai hukum Malaysia. Nanti kalau sudah ada rilis dari PDRM tentu akan diberikan ke Polri dan Bawaslu. Nanti Bawaslu akan assesment juga apakah ada pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang terjadi atau tidak. Tentu nanti akan dibahas, mengingat locus dan tempus delictinya ada di yuridiksi Malaysia,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
