<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilih Masih Bisa Mencoblos Usai Pukul 13.00</title><description>Masyarakat masih bisa memilih setelah pukul 13.00, asalkan sudah mendaftar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/16/605/2044408/pemilih-masih-bisa-mencoblos-usai-pukul-13-00</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/16/605/2044408/pemilih-masih-bisa-mencoblos-usai-pukul-13-00"/><item><title>Pemilih Masih Bisa Mencoblos Usai Pukul 13.00</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/16/605/2044408/pemilih-masih-bisa-mencoblos-usai-pukul-13-00</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/16/605/2044408/pemilih-masih-bisa-mencoblos-usai-pukul-13-00</guid><pubDate>Selasa 16 April 2019 21:34 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/16/605/2044408/pemilih-masih-bisa-mencoblos-usai-pukul-13-00-SsIq36ZHN2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/16/605/2044408/pemilih-masih-bisa-mencoblos-usai-pukul-13-00-SsIq36ZHN2.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditutup atau berhenti melayani masyarakat dalam pendaftaran pencoblosan pada pukul 13.00 WIB.
&quot;Jam 13.00 WIB siang itu pendaftaran ditutup,&quot; kata Ilham, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Kendati begitu, masyarakat masih bisa diperbolehkan untuk memilih jika mereka sudah terdaftar atau masuk dalam antrean untuk mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB.
&quot;Tapi bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 yang udah terdaftar di C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb itu selama dia mengantre, tapi udah nulis di C7 maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai,&quot; ujar Wahyu.

Kemudian, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), akan dilayani petugas pemilu selama satu jam saja dan selama masih adanya surat suara.
&quot;Nah untuk DPK, orang-orang yang ada di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dia hanya akan dilayani 1 jam sebelum TPS pendaftaran itu ditutup dan itu juga mempertimbangkan selama surat suara masih ada,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Polisi Bakal Tembak di Tempat Pengacau Pemilu
Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 Ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.

Baca Juga : TPS Tempat Jokowi Mencoblos Usung Tema Budaya Betawi</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditutup atau berhenti melayani masyarakat dalam pendaftaran pencoblosan pada pukul 13.00 WIB.
&quot;Jam 13.00 WIB siang itu pendaftaran ditutup,&quot; kata Ilham, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Kendati begitu, masyarakat masih bisa diperbolehkan untuk memilih jika mereka sudah terdaftar atau masuk dalam antrean untuk mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB.
&quot;Tapi bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 yang udah terdaftar di C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb itu selama dia mengantre, tapi udah nulis di C7 maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai,&quot; ujar Wahyu.

Kemudian, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), akan dilayani petugas pemilu selama satu jam saja dan selama masih adanya surat suara.
&quot;Nah untuk DPK, orang-orang yang ada di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dia hanya akan dilayani 1 jam sebelum TPS pendaftaran itu ditutup dan itu juga mempertimbangkan selama surat suara masih ada,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Polisi Bakal Tembak di Tempat Pengacau Pemilu
Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 Ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.

Baca Juga : TPS Tempat Jokowi Mencoblos Usung Tema Budaya Betawi</content:encoded></item></channel></rss>
