<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 TPS di Pangandaran Terpaksa Laksanakan Penghitungan Ulang</title><description>Sebanyak 3 TPS di Kabupaten Pangandaran terpaksa melaksanakan penghitungan ulang hasil pemungutan suara Pemilu Serentak Rabu, 17 April 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/18/606/2045271/3-tps-di-pangandaran-terpaksa-laksanakan-penghitungan-ulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/18/606/2045271/3-tps-di-pangandaran-terpaksa-laksanakan-penghitungan-ulang"/><item><title>3 TPS di Pangandaran Terpaksa Laksanakan Penghitungan Ulang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/18/606/2045271/3-tps-di-pangandaran-terpaksa-laksanakan-penghitungan-ulang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/18/606/2045271/3-tps-di-pangandaran-terpaksa-laksanakan-penghitungan-ulang</guid><pubDate>Kamis 18 April 2019 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Maarif</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/18/606/2045271/3-tps-di-pangandaran-terpaksa-laksanakan-penghitungan-ulang-mZnOa5bWL6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara atau TPS (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/18/606/2045271/3-tps-di-pangandaran-terpaksa-laksanakan-penghitungan-ulang-mZnOa5bWL6.jpg</image><title>Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara atau TPS (foto: Okezone)</title></images><description>PANGANDARAN - Sebanyak 3 TPS di Kabupaten Pangandaran terpaksa melaksanakan penghitungan ulang hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Rabu, (17/04/2019).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan, ke 3 TPS yang melaksanakan penghitungan ulang lantaran terjadi kekeliruan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan penghitungan hasil pemungutan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Temukan Indikasi Pelanggaran, Bawaslu Pangandaran Kaji Pemungutan Suara Ulang&amp;nbsp;
&quot;Bawaslu menilai, KPPS di Pangandaran belum memahami regulasi secara utuh, sehingga banyak kekeliruan dalam melaksanakan tugas,&quot; kata Gaga, Kamis (8/4/2019).
&amp;nbsp;
Gaga menambahkan, TPS yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di Kecamatan Pangandaran 2 TPS, di Kecamatan Cijulang 1 TPS.
&quot;TPS di Kecamatan Pangandaran yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di TPS 01 Desa Wonoharjo dan TPS 02 Desa Pananjung sedangkan di Kecamatan Cijulang di TPS 08 Desa Cijulang,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bawaslu Jateng Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang&amp;nbsp;
Gaga menjelaskan, penyebab dilakukan penghitungan ulang rata-rata terjadi kesalahan petugas KPPS dan saksi dalam penandaan surat suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI dengan suara partai politik.
&quot;Akibat dari kesalahan penandaan hitungan tersebut menyebabkan ada penggelembungan suara partai politik jika suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI yang sah dimasukan ke suara partai politik,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>PANGANDARAN - Sebanyak 3 TPS di Kabupaten Pangandaran terpaksa melaksanakan penghitungan ulang hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Rabu, (17/04/2019).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan, ke 3 TPS yang melaksanakan penghitungan ulang lantaran terjadi kekeliruan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan penghitungan hasil pemungutan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Temukan Indikasi Pelanggaran, Bawaslu Pangandaran Kaji Pemungutan Suara Ulang&amp;nbsp;
&quot;Bawaslu menilai, KPPS di Pangandaran belum memahami regulasi secara utuh, sehingga banyak kekeliruan dalam melaksanakan tugas,&quot; kata Gaga, Kamis (8/4/2019).
&amp;nbsp;
Gaga menambahkan, TPS yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di Kecamatan Pangandaran 2 TPS, di Kecamatan Cijulang 1 TPS.
&quot;TPS di Kecamatan Pangandaran yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di TPS 01 Desa Wonoharjo dan TPS 02 Desa Pananjung sedangkan di Kecamatan Cijulang di TPS 08 Desa Cijulang,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bawaslu Jateng Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang&amp;nbsp;
Gaga menjelaskan, penyebab dilakukan penghitungan ulang rata-rata terjadi kesalahan petugas KPPS dan saksi dalam penandaan surat suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI dengan suara partai politik.
&quot;Akibat dari kesalahan penandaan hitungan tersebut menyebabkan ada penggelembungan suara partai politik jika suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI yang sah dimasukan ke suara partai politik,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
