<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu DKI Akan Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi dalam 14 Hari</title><description>Bawaslu DKI berjanji pihaknya akan menanggapi laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/20/605/2045954/bawaslu-dki-akan-tindaklanjuti-laporan-bpn-prabowo-sandi-dalam-14-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/20/605/2045954/bawaslu-dki-akan-tindaklanjuti-laporan-bpn-prabowo-sandi-dalam-14-hari"/><item><title>Bawaslu DKI Akan Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi dalam 14 Hari</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/20/605/2045954/bawaslu-dki-akan-tindaklanjuti-laporan-bpn-prabowo-sandi-dalam-14-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/20/605/2045954/bawaslu-dki-akan-tindaklanjuti-laporan-bpn-prabowo-sandi-dalam-14-hari</guid><pubDate>Sabtu 20 April 2019 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/20/605/2045954/bawaslu-dki-akan-tindaklanjuti-laporan-bpn-prabowo-sandi-dalam-14-hari-xEkGbnL2qL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/20/605/2045954/bawaslu-dki-akan-tindaklanjuti-laporan-bpn-prabowo-sandi-dalam-14-hari-xEkGbnL2qL.jpg</image><title>Komisioner Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi berjanji pihaknya akan menanggapi laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi terkait dugaan kesengajaan dalam salah input data dari form C1 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU dalam waktu 14 hari alias dua pekan ke depan.
&quot;Kami akan pelajari dulu terkait ketersyaratan formil materil, apabila memenuhi syarat maka akan diplenokan dan diregistrasi. Setelah diregistrasi ada waktu 14 hari dan kami akan undang pelapor kembali, baru kemudian terlapor,&quot; kata Puadi, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, seperti dikutip dari Antaranews, Sabtu (20/4/2019).
Dalam laporannya, BPN Prabowo-Sandi melaporkan tiga pihak ke Bawaslu DKI, yakni KPU RI, KPU Jakarta timur dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1. Dalam 14 hari itu Bawaslu DKI akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan klarifikasi.
Meski belum masuk 14 hari, bilamana dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran pemilu, maka laporan akan diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu tahap pembahasan dugaan pelanggaran.
&quot;Apabila ada akan ditindaklajuti dengan penyidikan, dari penyidikan baru diteruskan ke jaksa penuntut umum,&quot; katanya menegaskan.

Sepanjang laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil kata dia, maka Bawaslu DKI wajib menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu telah diatur dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: &quot;Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),&quot;
Aturan lainnya kata Puadi, yakni Pasal 536 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: &quot;Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),&quot;.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi berjanji pihaknya akan menanggapi laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi terkait dugaan kesengajaan dalam salah input data dari form C1 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU dalam waktu 14 hari alias dua pekan ke depan.
&quot;Kami akan pelajari dulu terkait ketersyaratan formil materil, apabila memenuhi syarat maka akan diplenokan dan diregistrasi. Setelah diregistrasi ada waktu 14 hari dan kami akan undang pelapor kembali, baru kemudian terlapor,&quot; kata Puadi, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, seperti dikutip dari Antaranews, Sabtu (20/4/2019).
Dalam laporannya, BPN Prabowo-Sandi melaporkan tiga pihak ke Bawaslu DKI, yakni KPU RI, KPU Jakarta timur dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1. Dalam 14 hari itu Bawaslu DKI akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan klarifikasi.
Meski belum masuk 14 hari, bilamana dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran pemilu, maka laporan akan diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu tahap pembahasan dugaan pelanggaran.
&quot;Apabila ada akan ditindaklajuti dengan penyidikan, dari penyidikan baru diteruskan ke jaksa penuntut umum,&quot; katanya menegaskan.

Sepanjang laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil kata dia, maka Bawaslu DKI wajib menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu telah diatur dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: &quot;Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),&quot;
Aturan lainnya kata Puadi, yakni Pasal 536 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: &quot;Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),&quot;.</content:encoded></item></channel></rss>
