<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi pada Pileg 2019</title><description>Semua Caleg, saksi dan penyelenggara Pemilu wajib memahami metode penghitungan suara Pileg 2019, karena metodenya berbeda dengan sebelumnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/20/606/2045786/begini-cara-menghitung-perolehan-kursi-pada-pileg-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/20/606/2045786/begini-cara-menghitung-perolehan-kursi-pada-pileg-2019"/><item><title>Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi pada Pileg 2019</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/20/606/2045786/begini-cara-menghitung-perolehan-kursi-pada-pileg-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/20/606/2045786/begini-cara-menghitung-perolehan-kursi-pada-pileg-2019</guid><pubDate>Sabtu 20 April 2019 10:25 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/20/606/2045786/begini-cara-menghitung-perolehan-kursi-pada-pileg-2019-YltcUdYrgm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: Kemendagri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/20/606/2045786/begini-cara-menghitung-perolehan-kursi-pada-pileg-2019-YltcUdYrgm.jpg</image><title>Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: Kemendagri)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta Caleg, saksi dan penyelenggara pemilu wajib pahami metode konversi suara agar mendapatkan kursi parpol hasil Pemilu 2019. Pasalnya, metode hitung perolehan suara menjadi kursi berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang menggunakan metode konversi.

&amp;ldquo;Semua Caleg, saksi dan penyelenggara Pemilu wajib memahami metode penghitungan suara Pileg 2019, karena metodenya berbeda dengan Pileg sebelumnya, tahun ini menggunakan metode konversi Sainte Laque,&amp;rdquo; kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, metode penghitungan menjadi salah satu perangkat teknis sistem pemilu untuk mengubah suara partai menjadi kursi yang erat kaitannya dengan besaran dapil, ambang batas perwakilan dan jumlah partai.

&amp;ldquo;Efek metode hitung dalam mentransfer suara partai menjadi kursi, terkait erat dengan perangkat teknis lainnya seperti Besaran dapil (district magnitude), besaran Ambang Batas Perwakilan (PT), serta Jumlah partai dalam penghitungan suara-kursi,&amp;rdquo; kata August.


(Baca Juga: Real Count KPU 4,6%, Jokowi-Ma'ruf 54,91% dan Prabowo-Sandi 45,09%)

Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi.

Penentuan kursi pertama, setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000/1 = 64.000
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

Penentuan kursi kedua. Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000/3 = 21.333
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

Penentuan kursi ketiga. Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

Penentuan kursi keempat. Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Penentuan kursi kelima. Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/3 = 5.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kelima

Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta Caleg, saksi dan penyelenggara pemilu wajib pahami metode konversi suara agar mendapatkan kursi parpol hasil Pemilu 2019. Pasalnya, metode hitung perolehan suara menjadi kursi berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang menggunakan metode konversi.

&amp;ldquo;Semua Caleg, saksi dan penyelenggara Pemilu wajib memahami metode penghitungan suara Pileg 2019, karena metodenya berbeda dengan Pileg sebelumnya, tahun ini menggunakan metode konversi Sainte Laque,&amp;rdquo; kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, metode penghitungan menjadi salah satu perangkat teknis sistem pemilu untuk mengubah suara partai menjadi kursi yang erat kaitannya dengan besaran dapil, ambang batas perwakilan dan jumlah partai.

&amp;ldquo;Efek metode hitung dalam mentransfer suara partai menjadi kursi, terkait erat dengan perangkat teknis lainnya seperti Besaran dapil (district magnitude), besaran Ambang Batas Perwakilan (PT), serta Jumlah partai dalam penghitungan suara-kursi,&amp;rdquo; kata August.


(Baca Juga: Real Count KPU 4,6%, Jokowi-Ma'ruf 54,91% dan Prabowo-Sandi 45,09%)

Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi.

Penentuan kursi pertama, setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000/1 = 64.000
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

Penentuan kursi kedua. Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000/3 = 21.333
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

Penentuan kursi ketiga. Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

Penentuan kursi keempat. Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Penentuan kursi kelima. Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/3 = 5.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kelima

Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C.</content:encoded></item></channel></rss>
