<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akan Maksimal Hadapi Sidang Praperadilan Romi</title><description>KPK akan secara maksimal menghadapi argumentasi yang disampaikan pihak Romahurmuziy dalam sidang praperadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/22/337/2046724/kpk-akan-maksimal-hadapi-sidang-praperadilan-romi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/22/337/2046724/kpk-akan-maksimal-hadapi-sidang-praperadilan-romi"/><item><title>KPK Akan Maksimal Hadapi Sidang Praperadilan Romi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/22/337/2046724/kpk-akan-maksimal-hadapi-sidang-praperadilan-romi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/22/337/2046724/kpk-akan-maksimal-hadapi-sidang-praperadilan-romi</guid><pubDate>Senin 22 April 2019 22:17 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/22/337/2046724/kpk-akan-maksimal-hadapi-sidang-praperadilan-romi-nopkEOeUZN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romi). (Foto : Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/22/337/2046724/kpk-akan-maksimal-hadapi-sidang-praperadilan-romi-nopkEOeUZN.jpg</image><title>Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romi). (Foto : Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan maksimal dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

&quot;Kami akan proses dan nanti kami hadapi secara maksimal seluruh argumentasi yang disampaikan tersangka RMY,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Romi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sidang perdana praperadilan itu sendiri dijadwalkan pada hari ini. Namun, ditunda oleh Hakim Tunggal Praperadilan lantaran pihak KPK tidak hadir dan meminta penundaan.

&quot;Praperadilan itu menurut hukum acara memang dimungkinkan kalau ada kondisi-kondisi tertentu meminta penundaan dan hakim tadi juga sudah menentukan jadwal sidang berikutnya,&quot; tutur Febri.



Di sisi lain, meskipun menghadapi gugatan praperadilan Romi, pihak lembaga antirasuah tetap menjalankan proses penyidikan terhadap anggota Komisi XI DPR RI itu.

&quot;Proses penyidikannya tetap akan berjalan terus ya. Sampai sekarang kami sudah periksa sekitar 61 orang. Nanti sudah dijadwalkan juga saksi-saksi yang lain untuk pemeriksaan,&quot; tutur Febri.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

Febri mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Romi. Menurut Febri, tim Biro Hukum KPK tengah menyiapkan barang bukti yang relevan.

&quot;Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau Hakim Praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY,&quot; ujar Febri.

Baca Juga : KPK Terus Koordinasi dengan Polri Terkait Kesehatan Romahurmuziy




</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan maksimal dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

&quot;Kami akan proses dan nanti kami hadapi secara maksimal seluruh argumentasi yang disampaikan tersangka RMY,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Romi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sidang perdana praperadilan itu sendiri dijadwalkan pada hari ini. Namun, ditunda oleh Hakim Tunggal Praperadilan lantaran pihak KPK tidak hadir dan meminta penundaan.

&quot;Praperadilan itu menurut hukum acara memang dimungkinkan kalau ada kondisi-kondisi tertentu meminta penundaan dan hakim tadi juga sudah menentukan jadwal sidang berikutnya,&quot; tutur Febri.



Di sisi lain, meskipun menghadapi gugatan praperadilan Romi, pihak lembaga antirasuah tetap menjalankan proses penyidikan terhadap anggota Komisi XI DPR RI itu.

&quot;Proses penyidikannya tetap akan berjalan terus ya. Sampai sekarang kami sudah periksa sekitar 61 orang. Nanti sudah dijadwalkan juga saksi-saksi yang lain untuk pemeriksaan,&quot; tutur Febri.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

Febri mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Romi. Menurut Febri, tim Biro Hukum KPK tengah menyiapkan barang bukti yang relevan.

&quot;Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau Hakim Praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY,&quot; ujar Febri.

Baca Juga : KPK Terus Koordinasi dengan Polri Terkait Kesehatan Romahurmuziy




</content:encoded></item></channel></rss>
