<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Rekomendasi 22 TPS di Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Ulang</title><description>Bawaslu Kota Tangerang merekomendasikan agar 22 TPS di Kota Tangerang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/22/606/2046581/bawaslu-rekomendasi-22-tps-di-kota-tangerang-gelar-pemungutan-suara-ulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/22/606/2046581/bawaslu-rekomendasi-22-tps-di-kota-tangerang-gelar-pemungutan-suara-ulang"/><item><title>Bawaslu Rekomendasi 22 TPS di Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Ulang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/22/606/2046581/bawaslu-rekomendasi-22-tps-di-kota-tangerang-gelar-pemungutan-suara-ulang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/22/606/2046581/bawaslu-rekomendasi-22-tps-di-kota-tangerang-gelar-pemungutan-suara-ulang</guid><pubDate>Senin 22 April 2019 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Anggun Tifani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/22/606/2046581/bawaslu-rekomendasi-22-tps-di-kota-tangerang-pemungutan-suara-ulang-lJjxp7vq0w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pemungutan Suara di Pemilu 2019 (foto: Anggun Tifani/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/22/606/2046581/bawaslu-rekomendasi-22-tps-di-kota-tangerang-pemungutan-suara-ulang-lJjxp7vq0w.jpg</image><title>Ilustrasi Pemungutan Suara di Pemilu 2019 (foto: Anggun Tifani/Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang merekomendasikan agar 22 TPS di Kota Tangerang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang.
&quot;Ada 22 titik di lima kecamatan wilayah Kota Tangerang, semua menggelar PSU. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemilihan pada kelima jenis surat suara. Kita lakukan sistem berdasarkan persoalan,&quot; ujar Ketua Bawaslu Tangerang Agus Muslim, Senin (22/4/2019).

Baca Juga:&amp;nbsp;Total Ada 19 Kotak Suara dari 5 TPS yang Terbakar di Pesisir Selatan Sumbar&amp;nbsp;
Nantinya, setiap pemilih tidak melakukan pemilihan pada lima jenis surat suara yakni, Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Pemungutan dilakukan untuk surat suara tertentu saja yang direkomendasikan pengawas.
&quot;Nanti itu, ada yang TPS hanya memungut suara untuk Pilpres saja atau DPRD saja. Ya, intinya sesuai persoalan,&quot; ucapnya.
Berikut data daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang:&amp;nbsp;
1. Pemungutan suara pada Presiden dan Wakil Presiden berada di Jurumudi Baru, Gandasari, Cimone, Koang Jaya dan Panunggangan Barat, masing-masing satu TPS.
2. Pemungutan suara pada DPR RI berada di Uwung Jaya sebanyak 13 TPS dan Jatiuwung sebanyak 1 TPS.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bawaslu Imbau KPU Kota Cirebon Segera Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019&amp;nbsp;
3. Pemungutan suara pada DPRD Kota Tangerang berada di Cipondoh Indah dan Larangan Indah, masing-masing satu TPS.
4. Pemungutan suara pada lima surat suara berada di Jatiuwung dan Manis Jaya, masing-masing satu TPS.


</description><content:encoded>TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang merekomendasikan agar 22 TPS di Kota Tangerang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang.
&quot;Ada 22 titik di lima kecamatan wilayah Kota Tangerang, semua menggelar PSU. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemilihan pada kelima jenis surat suara. Kita lakukan sistem berdasarkan persoalan,&quot; ujar Ketua Bawaslu Tangerang Agus Muslim, Senin (22/4/2019).

Baca Juga:&amp;nbsp;Total Ada 19 Kotak Suara dari 5 TPS yang Terbakar di Pesisir Selatan Sumbar&amp;nbsp;
Nantinya, setiap pemilih tidak melakukan pemilihan pada lima jenis surat suara yakni, Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Pemungutan dilakukan untuk surat suara tertentu saja yang direkomendasikan pengawas.
&quot;Nanti itu, ada yang TPS hanya memungut suara untuk Pilpres saja atau DPRD saja. Ya, intinya sesuai persoalan,&quot; ucapnya.
Berikut data daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang:&amp;nbsp;
1. Pemungutan suara pada Presiden dan Wakil Presiden berada di Jurumudi Baru, Gandasari, Cimone, Koang Jaya dan Panunggangan Barat, masing-masing satu TPS.
2. Pemungutan suara pada DPR RI berada di Uwung Jaya sebanyak 13 TPS dan Jatiuwung sebanyak 1 TPS.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bawaslu Imbau KPU Kota Cirebon Segera Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019&amp;nbsp;
3. Pemungutan suara pada DPRD Kota Tangerang berada di Cipondoh Indah dan Larangan Indah, masing-masing satu TPS.
4. Pemungutan suara pada lima surat suara berada di Jatiuwung dan Manis Jaya, masing-masing satu TPS.


</content:encoded></item></channel></rss>
