<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/23/337/2047068/kpk-tetapkan-dirut-pln-sofyan-basir-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/23/337/2047068/kpk-tetapkan-dirut-pln-sofyan-basir-sebagai-tersangka"/><item><title>KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/23/337/2047068/kpk-tetapkan-dirut-pln-sofyan-basir-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/23/337/2047068/kpk-tetapkan-dirut-pln-sofyan-basir-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Selasa 23 April 2019 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/23/337/2047068/kpk-tetapkan-dirut-pln-sofyan-basir-sebagai-tersangka-OiqTLJxcFx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirut PT PLN, Sofyan Basir (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/23/337/2047068/kpk-tetapkan-dirut-pln-sofyan-basir-sebagai-tersangka-OiqTLJxcFx.jpg</image><title>Dirut PT PLN, Sofyan Basir (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
&quot;KPK tingkatkan ke penyidikan dengan TSK SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN sebagai tersangka,&quot; kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Dalam hal ini, Saut menjelaskan bahwa, Sofyan Basir diduga telah membantu terpidana Eni Maulani Saragih untuk melakukan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 agar diberikan kepada pengusaha Johanes B Kotjo.
&quot;Diduga bersama sama bantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontra PLTU Riau-1,&quot; tutur Saut.

Saut mengungkapkan, penetapan tersangka Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat Eni Maulani Saragih pada tahun 2018 lalu.
&quot;Dalam pengembangan selanjutnya setelah cermati fakta, pertimbangan hakim. KPK temukan bukti permulaan keterlibatan pihak lain tipikor terkait PLTU Riau-1,&quot; ujarnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) (b) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ssbagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsu Juncto Pasal 55 ayat (1)  kesatu Pasal 56 ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
&quot;KPK tingkatkan ke penyidikan dengan TSK SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN sebagai tersangka,&quot; kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Dalam hal ini, Saut menjelaskan bahwa, Sofyan Basir diduga telah membantu terpidana Eni Maulani Saragih untuk melakukan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 agar diberikan kepada pengusaha Johanes B Kotjo.
&quot;Diduga bersama sama bantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontra PLTU Riau-1,&quot; tutur Saut.

Saut mengungkapkan, penetapan tersangka Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat Eni Maulani Saragih pada tahun 2018 lalu.
&quot;Dalam pengembangan selanjutnya setelah cermati fakta, pertimbangan hakim. KPK temukan bukti permulaan keterlibatan pihak lain tipikor terkait PLTU Riau-1,&quot; ujarnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) (b) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ssbagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsu Juncto Pasal 55 ayat (1)  kesatu Pasal 56 ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
