<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Ajudan dan Tenaga Ahli Bowo Sidik Pangarso</title><description>Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap distribusi pupuk.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/24/337/2047352/kpk-periksa-ajudan-dan-tenaga-ahli-bowo-sidik-pangarso</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/24/337/2047352/kpk-periksa-ajudan-dan-tenaga-ahli-bowo-sidik-pangarso"/><item><title>KPK Periksa Ajudan dan Tenaga Ahli Bowo Sidik Pangarso</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/24/337/2047352/kpk-periksa-ajudan-dan-tenaga-ahli-bowo-sidik-pangarso</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/24/337/2047352/kpk-periksa-ajudan-dan-tenaga-ahli-bowo-sidik-pangarso</guid><pubDate>Rabu 24 April 2019 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/24/337/2047352/kpk-periksa-ajudan-dan-tenaga-ahli-bowo-sidik-pangarso-OYtiDbURNj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febri Diansyah (Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/24/337/2047352/kpk-periksa-ajudan-dan-tenaga-ahli-bowo-sidik-pangarso-OYtiDbURNj.jpg</image><title>Febri Diansyah (Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Okta selaku ajudan dan Santoso yang merupakan tenaga ahli dari Bowo Sidik Pangarso, saat ia masih aktif sebagai anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, sebelum ditangkap KPK.
Kedua orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Asty Winasti dalam perkara dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal yang ikut menjerat Bowo Sidik.
&quot;Kedua orang tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Dikesempatan yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengusut perkara ini. Mereka adalah, Staf Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Desi Ardinesti Staf PT. Inersia, Clara Agustine; Staf PT. HTK, Latif.
&quot;Mereka juga diperiksa untuk tersangka yang sama,&quot; ujar Febri.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain Bowo Sidik dan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.
(Baca juga: Bowo Sidik Ngaku Dapat Fee Rp2 Miliar dari Mendag Enggartiasto, KPK Siap Dalami)
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: Penahanan Bowo Sidik Diperpanjang)
Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP&amp;lrm;.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Okta selaku ajudan dan Santoso yang merupakan tenaga ahli dari Bowo Sidik Pangarso, saat ia masih aktif sebagai anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, sebelum ditangkap KPK.
Kedua orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Asty Winasti dalam perkara dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal yang ikut menjerat Bowo Sidik.
&quot;Kedua orang tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Dikesempatan yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengusut perkara ini. Mereka adalah, Staf Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Desi Ardinesti Staf PT. Inersia, Clara Agustine; Staf PT. HTK, Latif.
&quot;Mereka juga diperiksa untuk tersangka yang sama,&quot; ujar Febri.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain Bowo Sidik dan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.
(Baca juga: Bowo Sidik Ngaku Dapat Fee Rp2 Miliar dari Mendag Enggartiasto, KPK Siap Dalami)
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: Penahanan Bowo Sidik Diperpanjang)
Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP&amp;lrm;.
</content:encoded></item></channel></rss>
