<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Pembakar Kotak Suara di Jambi Ditahan dan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun</title><description>Dua pelaku pembakaran kotak suara di Jambi resmi ditahan. Mereka pun terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/24/606/2047356/2-pembakar-kotak-suara-di-jambi-ditahan-dan-terancam-penjara-lebih-dari-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/24/606/2047356/2-pembakar-kotak-suara-di-jambi-ditahan-dan-terancam-penjara-lebih-dari-5-tahun"/><item><title>2 Pembakar Kotak Suara di Jambi Ditahan dan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/24/606/2047356/2-pembakar-kotak-suara-di-jambi-ditahan-dan-terancam-penjara-lebih-dari-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/24/606/2047356/2-pembakar-kotak-suara-di-jambi-ditahan-dan-terancam-penjara-lebih-dari-5-tahun</guid><pubDate>Rabu 24 April 2019 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/24/606/2047356/2-pembakar-kotak-suara-di-jambi-ditahan-dan-terancam-penjara-lebih-dari-5-tahun-12qRbTa1ip.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi menjelaskan perkembangan kasus pembakaran kotak suara pemilu. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/24/606/2047356/2-pembakar-kotak-suara-di-jambi-ditahan-dan-terancam-penjara-lebih-dari-5-tahun-12qRbTa1ip.jpg</image><title>Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi menjelaskan perkembangan kasus pembakaran kotak suara pemilu. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)</title></images><description>JAMBI &amp;ndash; Usai diperiksa di Mapolda Jambi sejak Selasa 23 April 2019, akhirnya dua pelaku pembakaran kotak suara dan surat suara di Desa Koto Padang, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi, akhirnya ditahan. Keduanya yakni Khairul Saleh yang merupakan caleg PDIP dan Robin Janet merupakan anggota PPL Pemilu 2019.
(Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kotak Suara Pemilu di Jambi)
 
Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, status kedua terduga pelaku tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

&quot;Sekarang kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jambi,&quot; ucap Edi, Rabu (24/4/2019).
(Baca juga: Kotak Suara di Jambi Dibakar, KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang)
 
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti, yaitu berupa sisa pembakaran kotak suara dan surat suara di tiga TPS di Sungaipenuh.
Edi mengatakan, ada sekira 700 lembar surat suara yang terbakar. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.</description><content:encoded>JAMBI &amp;ndash; Usai diperiksa di Mapolda Jambi sejak Selasa 23 April 2019, akhirnya dua pelaku pembakaran kotak suara dan surat suara di Desa Koto Padang, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi, akhirnya ditahan. Keduanya yakni Khairul Saleh yang merupakan caleg PDIP dan Robin Janet merupakan anggota PPL Pemilu 2019.
(Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kotak Suara Pemilu di Jambi)
 
Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, status kedua terduga pelaku tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

&quot;Sekarang kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jambi,&quot; ucap Edi, Rabu (24/4/2019).
(Baca juga: Kotak Suara di Jambi Dibakar, KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang)
 
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti, yaitu berupa sisa pembakaran kotak suara dan surat suara di tiga TPS di Sungaipenuh.
Edi mengatakan, ada sekira 700 lembar surat suara yang terbakar. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
