<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejaksaan</title><description>Ketiga tersangka yakni Tb Fatullah, Rudi Yanto dan Indra Julianto kini dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/27/340/2048648/3-tersangka-pungli-jenazah-korban-tsunami-selat-sunda-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/27/340/2048648/3-tersangka-pungli-jenazah-korban-tsunami-selat-sunda-dilimpahkan-ke-kejaksaan"/><item><title>3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejaksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/27/340/2048648/3-tersangka-pungli-jenazah-korban-tsunami-selat-sunda-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/27/340/2048648/3-tersangka-pungli-jenazah-korban-tsunami-selat-sunda-dilimpahkan-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Sabtu 27 April 2019 04:08 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/27/340/2048648/3-tersangka-pungli-jenazah-korban-tsunami-selat-sunda-dilimpahkan-ke-kejaksaan-Zz5xtb7O5R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiga Tersangka Pungli Tsunami Selat Sunda (Foto: Rasyid/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/27/340/2048648/3-tersangka-pungli-jenazah-korban-tsunami-selat-sunda-dilimpahkan-ke-kejaksaan-Zz5xtb7O5R.jpg</image><title>Tiga Tersangka Pungli Tsunami Selat Sunda (Foto: Rasyid/Okezone)</title></images><description>SERANG -Tiga tersangka kasus dugaan pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda dilimpahkan dari Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten ke Kejaksaan Negeri Serang. Ketiganya akan segera diadili.
Ketiga tersangka yakni Tb Fatullah, Rudi Yanto dan Indra Julianto kini dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang menunggu jaksa melengkapi berkas dakwaan.
&quot;Hari ini kami penuntut umum, menerima tersangka dan barang bukti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Banten,&quot; kata kata Kajari Serang Azhari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Sulta Donna Sitohang. Jumat (26/4/2019).
Baca Juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang hasil Pungli jenazah sebesar Rp32.650.000 yang diterima dari tersangka Fatullah.
&quot;Ketiganya kami titipkan di rutan Serang dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Setelah itu segera kami limpahkan ke Pengadilan,&quot; ungkapnya.
Ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</description><content:encoded>SERANG -Tiga tersangka kasus dugaan pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda dilimpahkan dari Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten ke Kejaksaan Negeri Serang. Ketiganya akan segera diadili.
Ketiga tersangka yakni Tb Fatullah, Rudi Yanto dan Indra Julianto kini dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang menunggu jaksa melengkapi berkas dakwaan.
&quot;Hari ini kami penuntut umum, menerima tersangka dan barang bukti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Banten,&quot; kata kata Kajari Serang Azhari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Sulta Donna Sitohang. Jumat (26/4/2019).
Baca Juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang hasil Pungli jenazah sebesar Rp32.650.000 yang diterima dari tersangka Fatullah.
&quot;Ketiganya kami titipkan di rutan Serang dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Setelah itu segera kami limpahkan ke Pengadilan,&quot; ungkapnya.
Ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</content:encoded></item></channel></rss>
