<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Reaksi TKN Hadapi Munculnya Gagasan Pembentukan Pansus Pemilu</title><description>TKN meminta kepada seluruh masyarakat untuk membiarkan KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara profesional</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/27/605/2048649/reaksi-tkn-hadapi-munculnya-gagasan-pembentukan-pansus-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/27/605/2048649/reaksi-tkn-hadapi-munculnya-gagasan-pembentukan-pansus-pemilu"/><item><title>Reaksi TKN Hadapi Munculnya Gagasan Pembentukan Pansus Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/27/605/2048649/reaksi-tkn-hadapi-munculnya-gagasan-pembentukan-pansus-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/27/605/2048649/reaksi-tkn-hadapi-munculnya-gagasan-pembentukan-pansus-pemilu</guid><pubDate>Sabtu 27 April 2019 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/27/605/2048649/reaksi-tkn-hadapi-munculnya-gagasan-pembentukan-pansus-pemilu-D9UGFLNe2J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ace Hasan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/27/605/2048649/reaksi-tkn-hadapi-munculnya-gagasan-pembentukan-pansus-pemilu-D9UGFLNe2J.jpg</image><title>Ace Hasan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzily meminta kepada seluruh pihak untuk membiarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja secara profesional.
Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan munculnya gagasan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menginvestigasi kecurangan Pemilu.
&quot;Sebaiknya, biarkan Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu bekerja secara independen tanpa harus mengalami intervensi politik oleh DPR,&quot; kata Ace kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Baca Juga: TKN Minta Semua Pihak Tahan Diri Hingga Penghitungan KPU

Dewasa ini, kata Ace, sebaiknya berikan kesempatan kepada KPU untuk fokus melakukan penghitungan dari hasil pencoblosan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
&quot;Berikan kesempatan kepada KPU untuk menyelesaikan masa perhitungannya,&quot; ujar Politikus Golkar itu.
Nantinya, apabila memang ditemukan dugaan kecurangan, menurut Ace, sebaiknya hal tersebut ditempuh melalui jalur hukum yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang.
&quot;Jika ada kecurangan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yamg telah diatur UU, yaitu laporkan ke Bawaslu atau Gakumdu. Juga bisa melalui Mahkamah Konstitusi,&quot; kata Ace.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzily meminta kepada seluruh pihak untuk membiarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja secara profesional.
Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan munculnya gagasan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menginvestigasi kecurangan Pemilu.
&quot;Sebaiknya, biarkan Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu bekerja secara independen tanpa harus mengalami intervensi politik oleh DPR,&quot; kata Ace kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Baca Juga: TKN Minta Semua Pihak Tahan Diri Hingga Penghitungan KPU

Dewasa ini, kata Ace, sebaiknya berikan kesempatan kepada KPU untuk fokus melakukan penghitungan dari hasil pencoblosan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
&quot;Berikan kesempatan kepada KPU untuk menyelesaikan masa perhitungannya,&quot; ujar Politikus Golkar itu.
Nantinya, apabila memang ditemukan dugaan kecurangan, menurut Ace, sebaiknya hal tersebut ditempuh melalui jalur hukum yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang.
&quot;Jika ada kecurangan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yamg telah diatur UU, yaitu laporkan ke Bawaslu atau Gakumdu. Juga bisa melalui Mahkamah Konstitusi,&quot; kata Ace.</content:encoded></item></channel></rss>
