<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Hanya Kelalaian Petugas, Bukan Kecurangan&quot;: Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 di Sukoharjo</title><description>Pemungutan suara ulang dilakukan di sejumlah daerah di tengah isu kecurangan dan persoalan human error.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/28/605/2049063/hanya-kelalaian-petugas-bukan-kecurangan-pemungutan-suara-ulang-di-tps-12-di-sukoharjo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/28/605/2049063/hanya-kelalaian-petugas-bukan-kecurangan-pemungutan-suara-ulang-di-tps-12-di-sukoharjo"/><item><title>&quot;Hanya Kelalaian Petugas, Bukan Kecurangan&quot;: Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 di Sukoharjo</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/28/605/2049063/hanya-kelalaian-petugas-bukan-kecurangan-pemungutan-suara-ulang-di-tps-12-di-sukoharjo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/28/605/2049063/hanya-kelalaian-petugas-bukan-kecurangan-pemungutan-suara-ulang-di-tps-12-di-sukoharjo</guid><pubDate>Minggu 28 April 2019 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi BBC Indonesia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/28/605/2049063/hanya-kelalaian-petugas-bukan-kecurangan-pemungutan-suara-ulang-di-tps-12-di-sukoharjo-KiCqstlIMF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto : BBC News Indonesia/Fajar Sodiq)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/28/605/2049063/hanya-kelalaian-petugas-bukan-kecurangan-pemungutan-suara-ulang-di-tps-12-di-sukoharjo-KiCqstlIMF.jpg</image><title>(Foto : BBC News Indonesia/Fajar Sodiq)</title></images><description>PEMUNGUTAN suara ulang dilakukan di sejumlah daerah di tengah isu kecurangan dan persoalan human error. Tapi, kenapa harus ada pencoblosan ulang dan siapa yang menentukan? Ikuti laporan dari TPS 12 di Desa Gedangan, Sukoharjo, Jateng.
Jarum jam masih menunjukkan pukul 07.00 WIB, namun warga telah berbondong-bondong mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (27/4/2019).
Barisan kursi yang khusus disiapkan untuk ruang tunggu pemilih juga sudah terisi penuh.
Mereka rela sabar menunggu hingga petugas KPPS selesai melakukan persiapan seperti membuka kotak suara yang berisi surat suara serta menandatangani surat suara yang akan diberikan kepada pemilih.
Setelah semua proses persiapan selesai, sekitar pukul 07.30 WIB, prosesi rangkaian pemungutan suara dilakukan dengan memanggil nama pemilih yang sudah mendaftar dan menyerahkan form undangan C6 kepada petugas.
Warga terus berdatangan ke TPS yang memanfaatkan bangunan gedung serba guna yang terletak di sebelah barat makam Dukuh Jlopo itu, seperti dilaporkan wartawan di Solo, Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia.



Antusiasme warga kembali terlihat tinggi ketika memasuki pukul 12.00 WIB. Pasalnya, para warga yang sebagian adalah karyawan dan pekerja memanfaatkan jam istirahat kerja untuk pulang dan mencoblos.
&quot;Mumpung rolasan (istirahat) kerja, saya menyempatkan datang ke sini untuk nyoblos,&quot; kata Sigit salah satu warga yang ikut mencoblos di TPS 12 Desa Gedangan, Sabtu (27/4/2019).
Baginya, pemungutan suara ulang sama pentingnya seperti pemungutan suara secara serentak yang dilakukan pada 17 April lalu.
'Rela coblosan ulang, demi pemilu sukses'
Adanya pencoblosan ulang ini, ia pun tidak akan menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk menggunakan hak pilih lima tahun sekali itu.
&quot;Enggak apa-apa diulang karena kita memang ingin menyukseskan Pemilu 2019 ini. Saya sama sekali tidak keberatan datang lagi ke TPS,&quot; ucapnya.



Hal senada juga dikatakan oleh warga lainnya, Respati Krisna. Menurutnya, pemungutan suara ulang ini memang cukup penting karena menjadi tempat warga untuk menyalurkan hak pilihnya.
Meskipun hasil hitung cepat telah muncul, namun setidaknya validitas dari penghitungan suara dipastikan hak pilih warga tersalurkan dengan benar, katanya.
&quot;Kita harus merelakan kembali ke TPS untuk pemungutan suara ulang, tapi tidak masalah. Kita cukup senang bisa ikut menyukseskan pemungutan suara ulang,&quot; kata dia yang saat datang ke TPS bersama dengan istri dan anaknya yang masih balita.
Selain warga yang sangat antusias untuk hadir mencoblos, para petugas KPPS tak kalah lebih bersemangat.
'Ngeri baca berita petugas KPPS yang meninggal'
Seolah tak ingin mengulang kesalahan pada pemungutan suara  sebelumnya, berbagai persiapan pun telah dilakukan sejak awal seperti  mengecek dengan cermat semua undangan pemilih yang masuk serta mengecek  surat suara.



Tak hanya itu, maraknya beredar berita kematian petugas KPPS yang  bertugas karena kelelahan, beberapa petugas juga melakukan persiapan  secara fisik.
Petugas tersebut, di antaranya Suwanto, yang mengaku ngeri mendengar  kabar banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia usai pencoblosan.
&quot;Ketakutan juga berita-berita di televisi memberitakan soal petugas KPPS yang meninggal,&quot; akunya.
Oleh sebab itu saat pemungutan suara ulang ini dirinya sudah  mengonsumsi vitamin agar kondisi tubuh tetap terjaga dan tidak sakit.
&quot;Ini tadi saya sudah minum vitamin. Kebetulan anak saya perawat jadi  memberikan obat ini. Teman petugas tadi ada yang saya suruh minum obat  ini,&quot; kata Suwanto.
Mengapa digelar pemungutan suara ulang?
Ketua KPPS TPS 12 Desa Gedangan, Wahyudi, mengungkapkan faktor yang  menyebabkan pemungutan suara ulang di TPS tersebut bukan karena faktor  kecurangan, melainkan faktor kelalaian dan kesalahan petugas KPPS.



Saat itu panitia penyelenggara mengakomodasi tiga pemilih dari luar  kota yang tidak terdaftar di DPT dan DPT untuk mencoblos di TPS 12.
&quot;Tiga pemilih itu berasal dari Wonogiri dan Klaten. Mereka bekerja  sebagai perawat rumah sakit Dr Oen, Solo Baru, dan tinggal di sini,&quot;  kata dia.
Selanjutnya, ia menerangkan ketika pemilih tersebut saat mendaftar tidak menyerahkan form A5.
Mereka hanya menyodorkan KTP elektronik dan undangan C6 dari  daerahnya masing-masing. Apesnya lagi, petugas kurang mengetahui terkait  perbedaan fungsi form C6 dan form A5.
'Akibat kelalaian, bukan kecurangan'
Alhasil, petugas membolehkan tiga warga pendatang itu untuk mencoblos.
&quot;Nah, kita tahu ada kesalahan itu ketika surat suara telah masuk ke  kotak. Jadi ini bukan soal kecurangan, tapi soal kelalaian petugas,&quot;  ucap dia.



Menyadari telah melakukan kesalahan, lantas petugas KPPS langsung melaporkan kesalahan itu kepada petugas PPL dan Panwascam.
Laporan itu pun dilanjutkan hingga ke tingkat Bawaslu Sukoharjo. Atas  tindakannya, para petugas KPPS TPS 12 dipanggil Bawaslu Sukoharjo untuk  dimintai keterangan.
&quot;Hari Selasa itu Ketua KPPS dan seksi pendaftaran dipanggil Bawaslu  ke Kelurahan. Ternyata ada surat edaran kalau pemungutan suara memang  harus diulang karena menyalahi aturan dan prosedural,&quot; jelasnya.

Apa komentar saksi dari PDI-P dan PKS?
Hal itu pun diamini oleh Hartono, salah seorang saksi PDI-P yang bertugas memantau penghitungan suara di TPS 12.
Menurutnya, pemilihan ulang di TPS 12 bukan disebabkan adanya   kecurangan, namun lebih karena kesalahan prosedur. Petugas KPPS   melakukan kesalahan ketika tiga pemilih dari luar daerah yang tidak   terdaftar di DPT mencoblos di TPS 12, katanya.



&quot;Tidak ada kecurangan. Pemungutan suara ulang ini juga murni dari   Bawaslu, bukan dari laporan partai politik peserta pemilu,&quot; tegasnya.
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Murdiono, saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertugas di TS tersebut.
Ia mengungkapkan pemungutan suara ulang lebih disebabkan adanya   kesalahan petugas yang membolehkan tiga pemilih dari luar kota   mencoblos.
&quot;Tiga pemilih itu, katanya, membawa KTP elektonik dan tidak membawa A5 untuk nyoblos di TPS luar daerah asal,&quot; sebutnya.
Sementara itu, Muladi Wibowo, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi   Hukum Data dan Informasi mengatakan pemungutan suara ulang TPS 12   Gedangan karena adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas   KPPS.



Pemicunya adalah terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih pada   Pemilu 17 April lalu, tetapi tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Karena   tidak terdaftar maka ketiga pemilih asal luar daerah itu tidak berhak   memilih di TPS tersebut.
&quot;Namun karena satu hal kelalaian petugas KPPS dan kurang kecermatan   KPPS sehingga tiga orang itu bisa memilih. Lantas, adanya persoalan   pelanggaran administrasi semacam itu pihak Bawaslu Sukoharjo   merekomendasikan PSU,&quot; ungkapnya.
Hanya modal KTP elektronik
Ia pun merinci bahwa tiga pemilih itu terdiri dari dua orang warga Wonogiri dan satu orang warga Klaten.
Saat pemungutan suara serentak lalu, dua dari tiga pemilih luar   daerah itu datang ke TPS dengan membawa undangan C6 dari DPT daerah   asal. Sedangkan pemilih satunya hanya datang dengan membawa KTP   elektronik.



Ketiga-tiganya ketika akan memilih di sini harusnya membawa form A5 jadi pindah memilih,&quot; ucapnya.
Sedangkan terkait adanya kecurangan, Muladi mengaku hingga hari in   pihaknya secara teknis belum menemukan adanya unsur kecurangan di TPS   tersebut.
Hanya saja ia menduga para pemilih luar daerah yang datang dengan   menggunakan KTP elektronik dan undangan itu karena adanya perbedaan   pandangan serta informasi yang kurang di masyarakat tentang kontruksi   dari keputusan MK Nomor 20 Tahun 2019 tentang penggunaan hak pilih.
&quot;Ini yang membuat masyarakat berpikiran dengan KTP elektronik bisa memilih di mana saja,&quot; tegasnya.



Menurut Muladi, TPS yang melakukan pemungutan suara ulang di   Kabupaten Sukoharjo terdapat tiga TPS, yaitu meliputi TPS 12 Desa   Gedangan, Kecamatan Grogol; TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosaroi;   serta TPS 05 Desa Karanganyar, Kecamatan Weru.
Siapa yang berhak memutuskan pemungutan suara ulang?
Pelaksanaan pemungutan suara ulang tiga TPS itu berdasarkan    rekomendasi Bawaslu Sukoharjo nomor 085 tanggal 21 April 2019    berdasarkan kajian tiga paswacam wilayah masing-masing.
&quot;Kita membuat surat rekom Bawaslu kepada KPU Sukoharjo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut,&quot; ujarnya.
Muladi menambahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS mengacu    pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 372 ayat 1 yang    menyebutkan pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan jika terjadi    bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan ulang    tidak dapat digunakan.
Sedangkan pada ayat 2, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila    dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terukti terdapat    keadaan yang diatur dalam huruf a, b, c dan d.



&quot;Kalau yang di TPS 012 Gedangan itu mengacu ke Pasa 372 ayat 2 huruf    d, yaitu pemilh yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik  dan   tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih  tambahan,&quot;   ungkapnya.
Komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani mengungkapkan pemungutan    suara ulang di TPS 12 Gedangan merupakan hasil rekomendasi Bawaslu    Sukoharjo.
Mereka berpendapat saat pencoblosan lalu terdapat pemilih yang tidak    tercatat di DPT dan DPTb TPS 12 Gedangan. Meskipun hanya membawa KTP    elektronik dan form C6, tiga pemilih dari luar daerah itu diperbolehkan    mencoblos.
&quot;Kita sudah melakukan investigasi dan klarifikasi petugas KPPS.    Menurut keterangan petugas bahwa tiga pemilih dari luar daerah itu telah    lama domisili di sini. Ketika mereka membawa C6, petugas kami kurang    cermat dan mengira itu A5. Jadi kemudian dilayani oleh petugas kami,&quot;    tutur dia.



Setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo, selanjutnya KPU    Sukoharjo langsung melakukan koordinasi petugas PPK, PPS dan KPPS.
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa    Tengah untuk persiapan logistik yang digunakan untuk pemungutan suara    ulang.
Agar tak terulang kesalahan, apa langkah KPU Jateng?
Tak ingin kejadian serupa terulang, KPU Sukoharjo pun melakukan    bimbingan teknis dengan petugas KPPS yang akan melaksanakan pemungutan    suara ulang.
&quot;Kita koordinasi dengan KPPS untuk melakukan sosialisasi terkait    pemungutan suara ulang. Kita berikan pulang bimbingan teknis khusus    kepada petugas KPPS,&quot; ucap dia.
Suci pun mengaku bangga meskipun pemungutan suara ulang, namun tingkat antusiasme warga untuk hadir ke TPS cukup tinggi.
Dari jumlah DPT 183 pemilih dan DPK 5 pemilik, jumlah yang hadir    untuk mencoblos mencapai 251 pemilih. Jika dibandingkan dengan jumlah    kehadiran saat pencoblosan lalu terjadi penurunan sebanyak 15 pemilih.
&quot;Tingkat partisipasi pemilih di TPS 12 mencapai 80 persen, sedangkan    pada 17 April lalu tingkat kehadiran pemilih mencapai 90 persen. Kita    juga terima kasih ke masyarakat karena kerso rawuh memberikan hak  suara   ke TPS,&quot; sebutnya.

Baca Juga : Ketua DPC Partai Perindo Babar Timur Gugur saat Kawal Proses Pemilu

Hasil dari pemungutan suara ulang itu, pasangan capres nomor urut 01    unggul dengan perolehan suara 223 suara dan pasangan capres nomor urut    02 memperoleh 23 suara. Sementara itu suara yang tidak sah terdapat 9    suara.
Sementara itu hasil penghitungan suara pada pemungutan suara 17 April    lalu, pasangan capres nomor urut 01 itu berhasil mendapatkan 241  suara   dan pasangan capres nomor urut 02 memperoleh 22 suara. Sedangkan  yang   rusak terdapat delapan suara.


Baca Juga : Sandiaga Uno: Ijtima Ulama III Sesuai Konstitusi</description><content:encoded>PEMUNGUTAN suara ulang dilakukan di sejumlah daerah di tengah isu kecurangan dan persoalan human error. Tapi, kenapa harus ada pencoblosan ulang dan siapa yang menentukan? Ikuti laporan dari TPS 12 di Desa Gedangan, Sukoharjo, Jateng.
Jarum jam masih menunjukkan pukul 07.00 WIB, namun warga telah berbondong-bondong mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (27/4/2019).
Barisan kursi yang khusus disiapkan untuk ruang tunggu pemilih juga sudah terisi penuh.
Mereka rela sabar menunggu hingga petugas KPPS selesai melakukan persiapan seperti membuka kotak suara yang berisi surat suara serta menandatangani surat suara yang akan diberikan kepada pemilih.
Setelah semua proses persiapan selesai, sekitar pukul 07.30 WIB, prosesi rangkaian pemungutan suara dilakukan dengan memanggil nama pemilih yang sudah mendaftar dan menyerahkan form undangan C6 kepada petugas.
Warga terus berdatangan ke TPS yang memanfaatkan bangunan gedung serba guna yang terletak di sebelah barat makam Dukuh Jlopo itu, seperti dilaporkan wartawan di Solo, Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia.



Antusiasme warga kembali terlihat tinggi ketika memasuki pukul 12.00 WIB. Pasalnya, para warga yang sebagian adalah karyawan dan pekerja memanfaatkan jam istirahat kerja untuk pulang dan mencoblos.
&quot;Mumpung rolasan (istirahat) kerja, saya menyempatkan datang ke sini untuk nyoblos,&quot; kata Sigit salah satu warga yang ikut mencoblos di TPS 12 Desa Gedangan, Sabtu (27/4/2019).
Baginya, pemungutan suara ulang sama pentingnya seperti pemungutan suara secara serentak yang dilakukan pada 17 April lalu.
'Rela coblosan ulang, demi pemilu sukses'
Adanya pencoblosan ulang ini, ia pun tidak akan menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk menggunakan hak pilih lima tahun sekali itu.
&quot;Enggak apa-apa diulang karena kita memang ingin menyukseskan Pemilu 2019 ini. Saya sama sekali tidak keberatan datang lagi ke TPS,&quot; ucapnya.



Hal senada juga dikatakan oleh warga lainnya, Respati Krisna. Menurutnya, pemungutan suara ulang ini memang cukup penting karena menjadi tempat warga untuk menyalurkan hak pilihnya.
Meskipun hasil hitung cepat telah muncul, namun setidaknya validitas dari penghitungan suara dipastikan hak pilih warga tersalurkan dengan benar, katanya.
&quot;Kita harus merelakan kembali ke TPS untuk pemungutan suara ulang, tapi tidak masalah. Kita cukup senang bisa ikut menyukseskan pemungutan suara ulang,&quot; kata dia yang saat datang ke TPS bersama dengan istri dan anaknya yang masih balita.
Selain warga yang sangat antusias untuk hadir mencoblos, para petugas KPPS tak kalah lebih bersemangat.
'Ngeri baca berita petugas KPPS yang meninggal'
Seolah tak ingin mengulang kesalahan pada pemungutan suara  sebelumnya, berbagai persiapan pun telah dilakukan sejak awal seperti  mengecek dengan cermat semua undangan pemilih yang masuk serta mengecek  surat suara.



Tak hanya itu, maraknya beredar berita kematian petugas KPPS yang  bertugas karena kelelahan, beberapa petugas juga melakukan persiapan  secara fisik.
Petugas tersebut, di antaranya Suwanto, yang mengaku ngeri mendengar  kabar banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia usai pencoblosan.
&quot;Ketakutan juga berita-berita di televisi memberitakan soal petugas KPPS yang meninggal,&quot; akunya.
Oleh sebab itu saat pemungutan suara ulang ini dirinya sudah  mengonsumsi vitamin agar kondisi tubuh tetap terjaga dan tidak sakit.
&quot;Ini tadi saya sudah minum vitamin. Kebetulan anak saya perawat jadi  memberikan obat ini. Teman petugas tadi ada yang saya suruh minum obat  ini,&quot; kata Suwanto.
Mengapa digelar pemungutan suara ulang?
Ketua KPPS TPS 12 Desa Gedangan, Wahyudi, mengungkapkan faktor yang  menyebabkan pemungutan suara ulang di TPS tersebut bukan karena faktor  kecurangan, melainkan faktor kelalaian dan kesalahan petugas KPPS.



Saat itu panitia penyelenggara mengakomodasi tiga pemilih dari luar  kota yang tidak terdaftar di DPT dan DPT untuk mencoblos di TPS 12.
&quot;Tiga pemilih itu berasal dari Wonogiri dan Klaten. Mereka bekerja  sebagai perawat rumah sakit Dr Oen, Solo Baru, dan tinggal di sini,&quot;  kata dia.
Selanjutnya, ia menerangkan ketika pemilih tersebut saat mendaftar tidak menyerahkan form A5.
Mereka hanya menyodorkan KTP elektronik dan undangan C6 dari  daerahnya masing-masing. Apesnya lagi, petugas kurang mengetahui terkait  perbedaan fungsi form C6 dan form A5.
'Akibat kelalaian, bukan kecurangan'
Alhasil, petugas membolehkan tiga warga pendatang itu untuk mencoblos.
&quot;Nah, kita tahu ada kesalahan itu ketika surat suara telah masuk ke  kotak. Jadi ini bukan soal kecurangan, tapi soal kelalaian petugas,&quot;  ucap dia.



Menyadari telah melakukan kesalahan, lantas petugas KPPS langsung melaporkan kesalahan itu kepada petugas PPL dan Panwascam.
Laporan itu pun dilanjutkan hingga ke tingkat Bawaslu Sukoharjo. Atas  tindakannya, para petugas KPPS TPS 12 dipanggil Bawaslu Sukoharjo untuk  dimintai keterangan.
&quot;Hari Selasa itu Ketua KPPS dan seksi pendaftaran dipanggil Bawaslu  ke Kelurahan. Ternyata ada surat edaran kalau pemungutan suara memang  harus diulang karena menyalahi aturan dan prosedural,&quot; jelasnya.

Apa komentar saksi dari PDI-P dan PKS?
Hal itu pun diamini oleh Hartono, salah seorang saksi PDI-P yang bertugas memantau penghitungan suara di TPS 12.
Menurutnya, pemilihan ulang di TPS 12 bukan disebabkan adanya   kecurangan, namun lebih karena kesalahan prosedur. Petugas KPPS   melakukan kesalahan ketika tiga pemilih dari luar daerah yang tidak   terdaftar di DPT mencoblos di TPS 12, katanya.



&quot;Tidak ada kecurangan. Pemungutan suara ulang ini juga murni dari   Bawaslu, bukan dari laporan partai politik peserta pemilu,&quot; tegasnya.
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Murdiono, saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertugas di TS tersebut.
Ia mengungkapkan pemungutan suara ulang lebih disebabkan adanya   kesalahan petugas yang membolehkan tiga pemilih dari luar kota   mencoblos.
&quot;Tiga pemilih itu, katanya, membawa KTP elektonik dan tidak membawa A5 untuk nyoblos di TPS luar daerah asal,&quot; sebutnya.
Sementara itu, Muladi Wibowo, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi   Hukum Data dan Informasi mengatakan pemungutan suara ulang TPS 12   Gedangan karena adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas   KPPS.



Pemicunya adalah terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih pada   Pemilu 17 April lalu, tetapi tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Karena   tidak terdaftar maka ketiga pemilih asal luar daerah itu tidak berhak   memilih di TPS tersebut.
&quot;Namun karena satu hal kelalaian petugas KPPS dan kurang kecermatan   KPPS sehingga tiga orang itu bisa memilih. Lantas, adanya persoalan   pelanggaran administrasi semacam itu pihak Bawaslu Sukoharjo   merekomendasikan PSU,&quot; ungkapnya.
Hanya modal KTP elektronik
Ia pun merinci bahwa tiga pemilih itu terdiri dari dua orang warga Wonogiri dan satu orang warga Klaten.
Saat pemungutan suara serentak lalu, dua dari tiga pemilih luar   daerah itu datang ke TPS dengan membawa undangan C6 dari DPT daerah   asal. Sedangkan pemilih satunya hanya datang dengan membawa KTP   elektronik.



Ketiga-tiganya ketika akan memilih di sini harusnya membawa form A5 jadi pindah memilih,&quot; ucapnya.
Sedangkan terkait adanya kecurangan, Muladi mengaku hingga hari in   pihaknya secara teknis belum menemukan adanya unsur kecurangan di TPS   tersebut.
Hanya saja ia menduga para pemilih luar daerah yang datang dengan   menggunakan KTP elektronik dan undangan itu karena adanya perbedaan   pandangan serta informasi yang kurang di masyarakat tentang kontruksi   dari keputusan MK Nomor 20 Tahun 2019 tentang penggunaan hak pilih.
&quot;Ini yang membuat masyarakat berpikiran dengan KTP elektronik bisa memilih di mana saja,&quot; tegasnya.



Menurut Muladi, TPS yang melakukan pemungutan suara ulang di   Kabupaten Sukoharjo terdapat tiga TPS, yaitu meliputi TPS 12 Desa   Gedangan, Kecamatan Grogol; TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosaroi;   serta TPS 05 Desa Karanganyar, Kecamatan Weru.
Siapa yang berhak memutuskan pemungutan suara ulang?
Pelaksanaan pemungutan suara ulang tiga TPS itu berdasarkan    rekomendasi Bawaslu Sukoharjo nomor 085 tanggal 21 April 2019    berdasarkan kajian tiga paswacam wilayah masing-masing.
&quot;Kita membuat surat rekom Bawaslu kepada KPU Sukoharjo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut,&quot; ujarnya.
Muladi menambahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS mengacu    pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 372 ayat 1 yang    menyebutkan pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan jika terjadi    bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan ulang    tidak dapat digunakan.
Sedangkan pada ayat 2, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila    dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terukti terdapat    keadaan yang diatur dalam huruf a, b, c dan d.



&quot;Kalau yang di TPS 012 Gedangan itu mengacu ke Pasa 372 ayat 2 huruf    d, yaitu pemilh yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik  dan   tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih  tambahan,&quot;   ungkapnya.
Komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani mengungkapkan pemungutan    suara ulang di TPS 12 Gedangan merupakan hasil rekomendasi Bawaslu    Sukoharjo.
Mereka berpendapat saat pencoblosan lalu terdapat pemilih yang tidak    tercatat di DPT dan DPTb TPS 12 Gedangan. Meskipun hanya membawa KTP    elektronik dan form C6, tiga pemilih dari luar daerah itu diperbolehkan    mencoblos.
&quot;Kita sudah melakukan investigasi dan klarifikasi petugas KPPS.    Menurut keterangan petugas bahwa tiga pemilih dari luar daerah itu telah    lama domisili di sini. Ketika mereka membawa C6, petugas kami kurang    cermat dan mengira itu A5. Jadi kemudian dilayani oleh petugas kami,&quot;    tutur dia.



Setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo, selanjutnya KPU    Sukoharjo langsung melakukan koordinasi petugas PPK, PPS dan KPPS.
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa    Tengah untuk persiapan logistik yang digunakan untuk pemungutan suara    ulang.
Agar tak terulang kesalahan, apa langkah KPU Jateng?
Tak ingin kejadian serupa terulang, KPU Sukoharjo pun melakukan    bimbingan teknis dengan petugas KPPS yang akan melaksanakan pemungutan    suara ulang.
&quot;Kita koordinasi dengan KPPS untuk melakukan sosialisasi terkait    pemungutan suara ulang. Kita berikan pulang bimbingan teknis khusus    kepada petugas KPPS,&quot; ucap dia.
Suci pun mengaku bangga meskipun pemungutan suara ulang, namun tingkat antusiasme warga untuk hadir ke TPS cukup tinggi.
Dari jumlah DPT 183 pemilih dan DPK 5 pemilik, jumlah yang hadir    untuk mencoblos mencapai 251 pemilih. Jika dibandingkan dengan jumlah    kehadiran saat pencoblosan lalu terjadi penurunan sebanyak 15 pemilih.
&quot;Tingkat partisipasi pemilih di TPS 12 mencapai 80 persen, sedangkan    pada 17 April lalu tingkat kehadiran pemilih mencapai 90 persen. Kita    juga terima kasih ke masyarakat karena kerso rawuh memberikan hak  suara   ke TPS,&quot; sebutnya.

Baca Juga : Ketua DPC Partai Perindo Babar Timur Gugur saat Kawal Proses Pemilu

Hasil dari pemungutan suara ulang itu, pasangan capres nomor urut 01    unggul dengan perolehan suara 223 suara dan pasangan capres nomor urut    02 memperoleh 23 suara. Sementara itu suara yang tidak sah terdapat 9    suara.
Sementara itu hasil penghitungan suara pada pemungutan suara 17 April    lalu, pasangan capres nomor urut 01 itu berhasil mendapatkan 241  suara   dan pasangan capres nomor urut 02 memperoleh 22 suara. Sedangkan  yang   rusak terdapat delapan suara.


Baca Juga : Sandiaga Uno: Ijtima Ulama III Sesuai Konstitusi</content:encoded></item></channel></rss>
