<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kembali Usut Korupsi E-KTP, KPK Periksa 5 Saksi</title><description>Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/29/337/2049245/kembali-usut-korupsi-e-ktp-kpk-periksa-5-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/29/337/2049245/kembali-usut-korupsi-e-ktp-kpk-periksa-5-saksi"/><item><title>Kembali Usut Korupsi E-KTP, KPK Periksa 5 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/29/337/2049245/kembali-usut-korupsi-e-ktp-kpk-periksa-5-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/29/337/2049245/kembali-usut-korupsi-e-ktp-kpk-periksa-5-saksi</guid><pubDate>Senin 29 April 2019 10:22 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/29/337/2049245/kembali-usut-korupsi-e-ktp-kpk-periksa-5-saksi-8TFV0xCHNJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/29/337/2049245/kembali-usut-korupsi-e-ktp-kpk-periksa-5-saksi-8TFV0xCHNJ.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek pengadaan paket penerapan (KTP elektronik) E-KTP dengan memanggil sejumlah saksi. Ada lima saksi yang diagendakan tim penyidik KPK untuk diperiksa pada hari ini.

Lima saksi tersebut ialah mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, A Rasyid Saleh; dua Pegawai BPKP, Adi Pratomo dan Arief Tri Hardiyanto; Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera, Adres Ginting; serta Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kemendagri Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah.

&quot;Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/04/24/49335/251099_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus E-KTP, Hakim Vonis Setya Novanto 15 Tahun Penjara&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Baca Juga : KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Markus Nari

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Baca Juga : KPK Periksa Mantan Dirut PT LEN Industri Terkait Kasus E-KTP

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek pengadaan paket penerapan (KTP elektronik) E-KTP dengan memanggil sejumlah saksi. Ada lima saksi yang diagendakan tim penyidik KPK untuk diperiksa pada hari ini.

Lima saksi tersebut ialah mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, A Rasyid Saleh; dua Pegawai BPKP, Adi Pratomo dan Arief Tri Hardiyanto; Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera, Adres Ginting; serta Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kemendagri Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah.

&quot;Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/04/24/49335/251099_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus E-KTP, Hakim Vonis Setya Novanto 15 Tahun Penjara&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Baca Juga : KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Markus Nari

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Baca Juga : KPK Periksa Mantan Dirut PT LEN Industri Terkait Kasus E-KTP

</content:encoded></item></channel></rss>
