<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Data Terbaru KPU, 296 Petugas KPPS Meninggal dan 2.151 Alami Sakit</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data terbaru terkait Petugas  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/29/606/2049318/data-terbaru-kpu-296-petugas-kpps-meninggal-dan-2-151-alami-sakit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/29/606/2049318/data-terbaru-kpu-296-petugas-kpps-meninggal-dan-2-151-alami-sakit"/><item><title>Data Terbaru KPU, 296 Petugas KPPS Meninggal dan 2.151 Alami Sakit</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/29/606/2049318/data-terbaru-kpu-296-petugas-kpps-meninggal-dan-2-151-alami-sakit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/29/606/2049318/data-terbaru-kpu-296-petugas-kpps-meninggal-dan-2-151-alami-sakit</guid><pubDate>Senin 29 April 2019 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/29/606/2049318/data-terbaru-kpu-296-petugas-kpps-meninggal-dan-2-151-alami-sakit-P8rH2DT1lG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/29/606/2049318/data-terbaru-kpu-296-petugas-kpps-meninggal-dan-2-151-alami-sakit-P8rH2DT1lG.jpg</image><title>KPU</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data terbaru terkait Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah. Hingga hari ini ada total 2.440 KPPS mulai dari sakit hingga meninggal.
&quot;Rinciannya, sebanyak 296 orang meninggal dunia, sementara 2.151 lainnya mengalami sakit,&quot; kata Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Menkeu Setujui Usulan KPU, Petugas KPPS Meninggal Disantuni Rp36 Juta
Arif mengungkapkan, para penyelenggara yang terkena musibah tersebut akan diberi santunan sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan nomor S-316/MK.02/2019 baru diterima KPU hari ini.
&amp;nbsp;
Bahwa lanjutnya, bagi KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
&amp;nbsp;Baca juga: Petugas PPS di Lampung Timur Meninggal Setelah Sempat Dirawat di RS
&quot;Untuk pembayaran santunan tidak ada tambahan anggaran untuk KPU. Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi,&quot; paparnya.
Dalam hal ini Kemenkeu meminta KPU menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU seperti, menggeser sisa anggaran tahapan sebagai pembayaran santunan.
&amp;nbsp;Baca juga: Delik RCTI : Tragedi Pesta Demokrasi
&quot;Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan, sekitar Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data terbaru terkait Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah. Hingga hari ini ada total 2.440 KPPS mulai dari sakit hingga meninggal.
&quot;Rinciannya, sebanyak 296 orang meninggal dunia, sementara 2.151 lainnya mengalami sakit,&quot; kata Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Menkeu Setujui Usulan KPU, Petugas KPPS Meninggal Disantuni Rp36 Juta
Arif mengungkapkan, para penyelenggara yang terkena musibah tersebut akan diberi santunan sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan nomor S-316/MK.02/2019 baru diterima KPU hari ini.
&amp;nbsp;
Bahwa lanjutnya, bagi KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
&amp;nbsp;Baca juga: Petugas PPS di Lampung Timur Meninggal Setelah Sempat Dirawat di RS
&quot;Untuk pembayaran santunan tidak ada tambahan anggaran untuk KPU. Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi,&quot; paparnya.
Dalam hal ini Kemenkeu meminta KPU menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU seperti, menggeser sisa anggaran tahapan sebagai pembayaran santunan.
&amp;nbsp;Baca juga: Delik RCTI : Tragedi Pesta Demokrasi
&quot;Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan, sekitar Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
