<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Dirut Pupuk Indonesia Logistik</title><description>Ia akan diperiksa untuk tersangka Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/30/337/2049735/kasus-suap-bowo-sidik-kpk-periksa-dirut-pupuk-indonesia-logistik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/04/30/337/2049735/kasus-suap-bowo-sidik-kpk-periksa-dirut-pupuk-indonesia-logistik"/><item><title>Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Dirut Pupuk Indonesia Logistik</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/04/30/337/2049735/kasus-suap-bowo-sidik-kpk-periksa-dirut-pupuk-indonesia-logistik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/04/30/337/2049735/kasus-suap-bowo-sidik-kpk-periksa-dirut-pupuk-indonesia-logistik</guid><pubDate>Selasa 30 April 2019 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/30/337/2049735/kasus-suap-bowo-sidik-kpk-periksa-dirut-pupuk-indonesia-logistik-gaLN3hqxqU.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/30/337/2049735/kasus-suap-bowo-sidik-kpk-periksa-dirut-pupuk-indonesia-logistik-gaLN3hqxqU.JPG</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Ahmadi Hasan, dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Dalam jadwal pemeriksaan, kedua petinggi perusahaan itu akan diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal yang menyeret politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
&quot;Mereka akan diperiksa untuk tersangka Asty Winasti (Marketing Manager PT HTK-red),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Selain dua petinggi perusahaan itu, penyidik KPK memanggil Marketing PT HTK, Beny Widata. Dia juga akan diperiksa guna melengkapi berkas tersangka Asty Winasti.
&quot;Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi,&quot; ujar Febri.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, antara lain anggota DPR Bowo Sidik, dan dua tersangka lainnya, yaitu  anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap.



Satu tersangka lainnya ialah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Baca Juga : Ruang Kerja Digeledah KPK, Ini Reaksi Mendag

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP&amp;lrm;.

Baca Juga : KPK Buka Peluang Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Gratifikasi Bowo Sidik

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Ahmadi Hasan, dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Dalam jadwal pemeriksaan, kedua petinggi perusahaan itu akan diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal yang menyeret politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
&quot;Mereka akan diperiksa untuk tersangka Asty Winasti (Marketing Manager PT HTK-red),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Selain dua petinggi perusahaan itu, penyidik KPK memanggil Marketing PT HTK, Beny Widata. Dia juga akan diperiksa guna melengkapi berkas tersangka Asty Winasti.
&quot;Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi,&quot; ujar Febri.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, antara lain anggota DPR Bowo Sidik, dan dua tersangka lainnya, yaitu  anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap.



Satu tersangka lainnya ialah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Baca Juga : Ruang Kerja Digeledah KPK, Ini Reaksi Mendag

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP&amp;lrm;.

Baca Juga : KPK Buka Peluang Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Gratifikasi Bowo Sidik

</content:encoded></item></channel></rss>
