<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Temanggung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Korupsi PLTU Riau</title><description>Bupati Temanggung M. Al Khadziq rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/02/337/2050547/bupati-temanggung-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-soal-korupsi-pltu-riau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/02/337/2050547/bupati-temanggung-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-soal-korupsi-pltu-riau"/><item><title>Bupati Temanggung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Korupsi PLTU Riau</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/02/337/2050547/bupati-temanggung-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-soal-korupsi-pltu-riau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/02/337/2050547/bupati-temanggung-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-soal-korupsi-pltu-riau</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2019 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/02/337/2050547/bupati-temanggung-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-soal-korupsi-pltu-riau-GhLdGZL5nL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Temanggung (Foto: Puteranegara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/02/337/2050547/bupati-temanggung-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-soal-korupsi-pltu-riau-GhLdGZL5nL.jpg</image><title>Bupati Temanggung (Foto: Puteranegara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bupati Temanggung M. Al Khadziq rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Usai pemeriksaan, Suami dari terpidana Eni Maulani Saragih itu irit bicara mengenai pemeriksaannya. Dia hanya mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Periksa Anak Setya Novanto dan Bupati Temanggung di Kasus Sofyan Basir
&quot;Hanya itu ya, sama dengan BAP yang lama. Jadi karena ada tersangka baru jadi kita diperiksa di BAP lagi,&quot; kata Khadziq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2019).
&amp;nbsp;
Saat ditanyakan apakah uang kasus tersebut ikut mengalir ke dalam logistik ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung, Khazdiq pun tak merespon dengan baik.

&quot;Oke makasih,&quot; singkat dia yang langsung meninggalkan awak media.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Samantaka Batubara &amp;amp; Direktur Keuangan PLN
Dalam persidangan, sempat terungkap bahwa adanya permintaan uang dari Eni Saragih terhadap Johanes Kotjo terkait PLTU Riau-1. Dalam hal ini, aliran uang itu diduga mengarah untuk kebutuhan kampanye Suami Eni Saragih sebagai Bupati Temanggung.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Dirut Pertamina Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Sofyan Basir
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Bupati Temanggung M. Al Khadziq rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Usai pemeriksaan, Suami dari terpidana Eni Maulani Saragih itu irit bicara mengenai pemeriksaannya. Dia hanya mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Periksa Anak Setya Novanto dan Bupati Temanggung di Kasus Sofyan Basir
&quot;Hanya itu ya, sama dengan BAP yang lama. Jadi karena ada tersangka baru jadi kita diperiksa di BAP lagi,&quot; kata Khadziq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2019).
&amp;nbsp;
Saat ditanyakan apakah uang kasus tersebut ikut mengalir ke dalam logistik ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung, Khazdiq pun tak merespon dengan baik.

&quot;Oke makasih,&quot; singkat dia yang langsung meninggalkan awak media.
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Samantaka Batubara &amp;amp; Direktur Keuangan PLN
Dalam persidangan, sempat terungkap bahwa adanya permintaan uang dari Eni Saragih terhadap Johanes Kotjo terkait PLTU Riau-1. Dalam hal ini, aliran uang itu diduga mengarah untuk kebutuhan kampanye Suami Eni Saragih sebagai Bupati Temanggung.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Dirut Pertamina Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Sofyan Basir
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
