<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  KPK Perpanjang Penahanan Romahurmuziy untuk 40 Hari Kedepan</title><description>Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Romi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/03/337/2051168/kpk-perpanjang-penahanan-romahurmuziy-untuk-40-hari-kedepan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/05/03/337/2051168/kpk-perpanjang-penahanan-romahurmuziy-untuk-40-hari-kedepan"/><item><title>  KPK Perpanjang Penahanan Romahurmuziy untuk 40 Hari Kedepan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/05/03/337/2051168/kpk-perpanjang-penahanan-romahurmuziy-untuk-40-hari-kedepan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/05/03/337/2051168/kpk-perpanjang-penahanan-romahurmuziy-untuk-40-hari-kedepan</guid><pubDate>Jum'at 03 Mei 2019 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/03/337/2051168/kpk-perpanjang-penahanan-romahurmuziy-untuk-40-hari-kedepan-XGbdwIic0k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Romi saat tiba di kantor KPK (foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/03/337/2051168/kpk-perpanjang-penahanan-romahurmuziy-untuk-40-hari-kedepan-XGbdwIic0k.jpg</image><title>Romi saat tiba di kantor KPK (foto: Heru/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi. Tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag tersebut diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari kedepan.

&amp;lrm;&quot;Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari kedepan terhitung tanggal 5 Mei sampai 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2019).

Romi sendiri sempat dibantarkan alias ditunda penahanannya semenjak dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 2 Maret 2019. Romi sudah sebulan dibantarkan karena sakit gangguan pencernaan.

Kemudian, KPK mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara Romi pada Kamis, 2 Mei&amp;lrm; 2019, malam. Romi kembali dijebloskan ke Rutan KPK setelah tim dokter memastikan mantan Ketum PPP tersebut tidak perlu lagi dirawat inap.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi. Tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag tersebut diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari kedepan.

&amp;lrm;&quot;Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari kedepan terhitung tanggal 5 Mei sampai 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2019).

Romi sendiri sempat dibantarkan alias ditunda penahanannya semenjak dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 2 Maret 2019. Romi sudah sebulan dibantarkan karena sakit gangguan pencernaan.

Kemudian, KPK mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara Romi pada Kamis, 2 Mei&amp;lrm; 2019, malam. Romi kembali dijebloskan ke Rutan KPK setelah tim dokter memastikan mantan Ketum PPP tersebut tidak perlu lagi dirawat inap.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
</content:encoded></item></channel></rss>
